Jakarta | Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperkirakan dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa koperasi desa dan kelurahan tengah dipertimbangkan sebagai mitra dalam penyaluran pembayaran, tetapi belum berarti skema itu telah resmi diterapkan.
Menurut Ferry, usulan mengenai pembayaran gaji ASN melalui Koperasi Merah Putih telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Pembahasan dengan kementerian tersebut menjadi bagian penting karena pelaksanaan pembayaran gaji pemerintah memerlukan pengaturan dan koordinasi antarlembaga. Kementerian Koperasi, kata dia, saat ini juga sedang mematangkan mekanisme yang mungkin digunakan.
Pematangan mekanisme diperlukan agar peran koperasi, proses penyaluran dana, serta hubungan dengan sistem pembayaran yang sudah berjalan dapat dirumuskan dengan jelas. Dengan demikian, wacana tersebut masih berada pada tahap pembahasan dan persiapan, bukan perubahan tata cara pembayaran yang sudah berlaku bagi seluruh ASN. Pemerintah perlu menentukan lebih dahulu bagaimana skema itu dijalankan dan pihak-pihak yang akan terlibat.
Ferry menyampaikan keterangan tersebut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat. Tanggal kutipan yang tercantum dalam sumber adalah 15 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menyebut realisasi dapat berlangsung dalam waktu dekat, sembari menegaskan bahwa mekanismenya masih dimatangkan. Pernyataan itu memberi gambaran mengenai arah rencana, namun tidak menetapkan tanggal pelaksanaan atau memastikan seluruh koperasi telah siap menjadi mitra pembayaran.
Jika nantinya disepakati dan diterapkan, keterlibatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih berpotensi memperluas fungsi koperasi dalam layanan ekonomi di tingkat lokal. Namun, kemungkinan tersebut bergantung pada hasil pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan perincian teknis yang sedang disusun. Untuk saat ini, masyarakat dan ASN sebaiknya memahami rencana pembayaran melalui koperasi sebagai usulan yang sedang dipersiapkan, bukan kebijakan resmi yang telah berjalan. Informasi lebih lanjut mengenai cakupan peserta, tata cara pencairan, maupun jadwal implementasi masih menunggu penetapan dari pemerintah setelah proses koordinasi selesai.Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan upaya untuk menjadikan koperasi sebagai mitra pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN). Gagasan ini menempatkan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih sebagai salah satu jalur yang berpotensi mendukung penyaluran pembayaran rutin kepada para pegawai negeri dan penerima pensiun. Keterangan tersebut disampaikan pada 19 Oktober 2026. Namun, penyebutan upaya itu tidak dengan sendirinya berarti koperasi telah ditetapkan sebagai penyelenggara pembayaran.
Rencana tersebut dibicarakan dengan melihat adanya saluran pembayaran yang telah digunakan oleh pihak lain. PT Pos Indonesia dan perbankan, sebagaimana disebut dalam sumber, telah menjalankan jalur pembayaran gaji maupun pensiun. Perbandingan ini memberi konteks bahwa penyaluran dana kepada ASN bukan mekanisme yang sepenuhnya baru, tetapi keterlibatan koperasi akan menjadi perluasan ke lembaga berbeda. Peran koperasi masih berada dalam ranah upaya, sehingga tidak tepat disamakan dengan layanan yang sudah berlangsung melalui Pos dan bank.
Jika gagasan itu berlanjut, koperasi dapat dipertimbangkan sebagai mitra untuk menjangkau anggota atau masyarakat di wilayah kerja koperasi. Meski demikian, informasi yang tersedia belum menetapkan bentuk kemitraan, cakupan penerima, tata cara penyaluran, ataupun waktu pelaksanaannya. Keterangan Zabadi perlu dipahami sebagai penjelasan mengenai ikhtiar yang sedang diarahkan, bukan pengumuman bahwa seluruh koperasi Merah Putih telah memperoleh mandat untuk membayar gaji dan pensiun ASN. Hal-hal operasional tersebut masih memerlukan kejelasan sebelum dapat dinilai sebagai skema layanan yang berjalan.
Pemerintah juga belum mengambil keputusan resmi untuk memperluas jalur pembayaran gaji dan pensiun ASN dengan melibatkan koperasi. Karena itu, rencana ini belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang berlaku atau sebagai perubahan terhadap jalur pembayaran yang sudah tersedia. Penyebutan koperasi sebagai calon mitra menunjukkan adanya penjajakan, sementara keputusan formal mengenai perluasan tetap belum ada. Bagi ASN maupun penerima pensiun, informasi tersebut belum mengubah cara pembayaran yang berlaku saat ini; tindak lanjutnya bergantung pada keputusan pemerintah yang akan menentukan apakah koperasi masuk ke dalam skema tersebut.
Ahmad menegaskan bahwa gagasan melibatkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN) tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran perbankan. Bank tetap menjalankan fungsi utamanya dalam sistem keuangan, termasuk pengelolaan rekening, pemrosesan transaksi, serta penyediaan berbagai layanan bagi nasabah. Koperasi dipandang sebagai kemungkinan mitra yang dapat melengkapi ekosistem tersebut, bukan sebagai pesaing yang mengambil alih kewenangan lembaga perbankan.
Penegasan ini juga mencakup bank pembangunan daerah (BPD), yang selama ini memiliki peran penting dalam melayani pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Kehadiran koperasi, apabila kelak dirancang dalam skema kerja sama yang sesuai, tidak serta-merta mengurangi fungsi BPD. Pembagian peran dan mekanisme layanan perlu dibahas secara cermat agar setiap lembaga dapat beroperasi sesuai kapasitas, mandat, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, wacana tersebut lebih tepat dipahami sebagai penjajakan untuk memperluas pilihan layanan, bukan perubahan langsung terhadap tata kelola pembayaran yang sudah berjalan.
Gagasan itu berangkat dari upaya menyediakan lebih banyak alternatif akses keuangan, khususnya bagi masyarakat di wilayah yang membutuhkan layanan yang mudah dijangkau. Koperasi memiliki kedekatan dengan komunitas lokal dan dapat menjadi salah satu titik layanan, sementara bank memiliki infrastruktur serta pengalaman dalam transaksi keuangan. Potensi saling melengkapi tersebut tetap harus disertai perlindungan konsumen, keamanan dana, kejelasan tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap regulasi. Aspek-aspek itu penting agar kemudahan akses tidak mengurangi standar kehati-hatian yang diperlukan dalam pembayaran gaji maupun pensiun.
Karena itu, keterlibatan koperasi masih perlu ditempatkan sebagai gagasan yang memerlukan kajian dan pengaturan lebih lanjut. Belum tepat untuk menyimpulkan bahwa kerja sama telah disetujui atau bahwa koperasi sudah menyalurkan gaji dan pensiun ASN. Penjelasan Ahmad menekankan kemungkinan memperluas alternatif layanan secara aman dan teratur, sembari mempertahankan fungsi bank, termasuk BPD, dalam sistem pembayaran. Keputusan mengenai model, persyaratan, dan pelaksanaannya perlu mengikuti proses serta aturan yang berlaku.
Menurut Ahmad, pengembangan layanan pembayaran gaji dan pensiun ASN perlu dipahami sebagai bagian dari arah pengembangan koperasi, bukan sekadar penambahan jenis transaksi. Layanan tersebut menunjukkan bahwa koperasi dapat mengambil peran yang lebih luas dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, perluasan peran itu perlu berjalan seiring dengan penguatan kelembagaan agar koperasi mampu memberikan layanan secara tertata dan dapat diandalkan. Dengan demikian, pembahasan mengenai pembayaran tidak hanya berpusat pada pelaksanaan transaksi, tetapi juga pada bagaimana koperasi membangun kapasitas untuk menjawab kebutuhan warga. Ahmad melihat arah ini sebagai peluang bagi koperasi untuk berkembang tanpa meninggalkan tujuan dasarnya sebagai wadah ekonomi anggota, sekaligus memperluas manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
Dalam pandangan tersebut, koperasi tidak cukup hanya menjadi tempat anggota menghimpun atau menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Koperasi juga perlu berkembang sebagai lembaga ekonomi yang modern dan profesional. Artinya, layanan yang dijalankan harus ditopang oleh tata kelola yang memadai serta kemampuan untuk memberikan pelayanan secara konsisten. Perkembangan menuju lembaga yang lebih profesional menjadi penting ketika koperasi menangani layanan yang berkaitan dengan kebutuhan rutin masyarakat, termasuk pembayaran gaji dan pensiun. Ahmad menekankan bahwa penguatan layanan semacam ini perlu tetap memperhatikan manfaatnya bagi anggota dan warga.
Baca juga: Pengerjaan Pengecoran Jembatan Beton Merah Putih Di Desa Beloro Terus Dikebut | Pengecoran Dikebut, Jembatan Beton Merah Putih Segera Sambungkan Akses Antar wilayah | Dandim 0906/Kkr Tinjau Hasil Akhir Pembangunan Jembatan Beton Merah Putih Muara Jawa






