Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta per Bulan di Bea Cukai

Kesaksian di Tipikor Ungkap Permintaan Dana Operasional Rp200 Juta per Bulan di Bea Cukai

Jakarta | Persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkap keterangan mengenai permintaan dana operasional tidak resmi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Subdirektorat Penindakan pada Direktorat P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menyatakan bahwa terdapat perintah untuk mengumpulkan uang sebesar Rp200 juta setiap bulan.

Keterangan tersebut disampaikan Gatot ketika hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Budiman Bayu Prasojo pada Senin, 12 Oktober 2026. Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa pengumpulan dana itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional tertentu. Dana tersebut disebut tidak tercantum dalam anggaran resmi, sehingga mekanisme pengadaannya berada di luar prosedur pembiayaan yang berlaku.

Pengungkapan mengenai dana bulanan itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan saksi karena menunjukkan adanya pola pembiayaan informal dalam pelaksanaan kegiatan institusi. Permintaan dengan nilai tetap setiap bulan juga menggambarkan bahwa kebutuhan tersebut disebut telah diatur secara rutin, bukan muncul sebagai pengeluaran insidental. Namun, rincian mengenai pihak yang memberikan perintah, alur pengumpulan, serta penggunaan dana masih menjadi bagian dari pendalaman dalam persidangan.

Kesaksian Gatot turut menyoroti perbedaan kebutuhan operasional di lapangan dan anggaran yang disediakan secara resmi. Apabila suatu kebutuhan tidak tercantum dalam dokumen anggaran, pemenuhannya semestinya mengikuti ketentuan administrasi dan pengawasan keuangan negara. Karena itu, keterangan tentang dana Rp200 juta per bulan berpotensi menjadi materi penting bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim dalam menilai rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada Budiman Bayu Prasojo.

Dalam persidangan, Gatot memberikan keterangan mengenai pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan permintaan dana operasional sebesar Rp200 juta per bulan di lingkungan Bea Cukai. Keterangan tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai asal perintah dan pihak yang disebut berperan dalam penyampaian maupun pelaksanaan pengumpulan dana.

Gatot menyebut perintah itu disampaikan oleh Rizal ketika menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Menurut keterangan Gatot, nama Rizal disebut sebagai pihak yang menyampaikan arahan terkait pengumpulan dana dengan nominal tertentu setiap bulan. Keterangan tersebut menjadi bagian dari uraian Gatot mengenai mekanisme permintaan dana yang ia ketahui.

Selain Rizal, Gatot juga menyebut Sisprian Subiaksono. Pada saat yang disebut dalam persidangan, Sisprian menjabat Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Penyebutan nama Sisprian disampaikan Gatot ketika menjelaskan pihak-pihak yang menurutnya terkait dengan permintaan dan pengumpulan dana tersebut.

Gatot menerangkan bahwa setiap pihak yang diminta terlibat disebut harus mengumpulkan dana dengan nominal tertentu setiap bulan. Dengan demikian, keterangan yang disampaikan tidak hanya menyebut angka Rp200 juta per bulan, tetapi juga menggambarkan adanya permintaan agar pihak-pihak terkait memenuhi jumlah yang telah ditentukan secara berkala. Rincian mengenai siapa saja yang diminta terlibat dan nominal yang dibebankan disampaikan Gatot berdasarkan pengetahuannya dalam persidangan.

Penyebutan Rizal dan Sisprian dalam keterangan Gatot merupakan bagian dari kesaksian mengenai pihak-pihak yang menurutnya berhubungan dengan perintah pengumpulan uang. Keterangan tersebut perlu dipahami sebagai uraian yang disampaikan Gatot di hadapan persidangan, tanpa menambahkan dugaan atau kesimpulan lain di luar informasi yang ia berikan mengenai peran masing-masing pihak.

Dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi, Gatot menguraikan kembali peristiwa yang menurut ingatannya berkaitan dengan permintaan pengumpulan dana operasional di lingkungan Bea Cukai. Ia menyebut kejadian yang paling spesifik berlangsung sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025. Keterangan tersebut disampaikan ketika jaksa menggali waktu dan konteks pembicaraan mengenai dana yang disebut mencapai Rp200 juta per bulan.

Gatot mengatakan bahwa pada periode tersebut dirinya dipanggil bersama Sisprian oleh Rizal. Pemanggilan itu, berdasarkan ingatannya, dilakukan untuk membahas pengumpulan dana operasional. Dalam pemeriksaan, jaksa kemudian mendalami komunikasi Gatot dan Sisprian, terutama mengenai kontribusi yang harus diberikan untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Pertanyaan jaksa diarahkan pada bagaimana informasi itu disampaikan dan apakah pembicaraan tersebut berlanjut di para pihak.

Jaksa juga menanyakan apakah Gatot pernah diminta ikut mengumpulkan uang yang tidak tercatat dalam anggaran resmi. Menanggapi pertanyaan itu, Gatot menjawab, “ya, pernah.” Jawaban tersebut menjadi bagian penting dari pendalaman kesaksiannya karena berkaitan dengan dugaan adanya penghimpunan dana di luar mekanisme anggaran. Meski demikian, Gatot diminta kembali mengingat kapan permintaan itu disampaikan. Ia kembali menunjuk rentang waktu sekitar akhir Juni atau awal Juli 2025 sebagai periode terjadinya peristiwa tersebut. Dengan demikian, kronologi yang disampaikan Gatot bertumpu pada pemanggilan dirinya bersama Sisprian oleh Rizal, pembahasan mengenai pengumpulan dana operasional, serta komunikasi lanjutan mengenai kontribusi dana yang tidak tercantum dalam anggaran resmi. Keterangan itu masih diuji melalui pertanyaan jaksa dan proses pembuktian di persidangan.

Nama Gatot muncul dalam persidangan perkara yang menjerat Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada DJBC Bea Cukai. Dalam perkara tersebut, keterangan mengenai permintaan dana operasional menjadi bagian dari informasi yang disampaikan di hadapan majelis hakim. Keterangan itu perlu ditempatkan sesuai konteks persidangan, yakni sebagai materi yang berkaitan dengan perkara Budiman dan belum dengan sendirinya menjadi putusan mengenai kebenaran seluruh tuduhan.

Gatot saat ini menjabat sebagai Kepala Pengawasan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Wilayah Kediri. Di luar perkara yang sedang disidangkan terhadap Budiman, Gatot juga telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap senilai Rp3,25 miliar dari bos Blueray. Perkara tersebut belum mulai disidangkan, sehingga proses hukumnya masih berada pada tahap sebelum pemeriksaan di persidangan.

Perbedaan tahap penanganan itu penting dalam membaca keterkaitan nama Gatot dengan kesaksian mengenai dana operasional. Informasi yang disampaikan dalam persidangan Budiman tidak dapat diperlakukan sebagai putusan terhadap Gatot dalam perkara lain. Status tersangka menunjukkan adanya proses hukum yang sedang berjalan, tetapi tidak sama dengan putusan bersalah. Penilaian mengenai unsur pidana dan tanggung jawab setiap pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan bukti yang diperiksa.

Perkara yang disidangkan terhadap Budiman juga perlu dibedakan dari perkara yang melibatkan pihak lain di lingkungan Bea Cukai. Rizal dan Sisprian turut menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Namun, keduanya diadili melalui berkas perkara terpisah. Dengan demikian, hubungan antarnama, uraian mengenai dana operasional, serta dugaan penerimaan suap harus dipahami berdasarkan dakwaan dan proses pembuktian pada masing-masing perkara, tanpa mencampurkan kedudukan hukum para pihak.

Penjelasan tersebut memberikan batas yang jelas keterangan saksi, status hukum, dan putusan pengadilan. Sampai persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap, informasi mengenai dugaan pelanggaran tetap harus disampaikan secara hati-hati dengan membedakan pihak yang sedang menjadi terdakwa, tersangka, maupun saksi dalam perkara tertentu.