Kota Cilegon | Sebanyak 10 pencari kerja di wilayah Cilegon, Banten, diduga menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen karyawan pabrik. Mereka disebut menerima janji untuk memperoleh pekerjaan sebagai karyawan tetap. Namun, pekerjaan yang diharapkan tidak kunjung terwujud, sementara kerugian yang dialami para korban mencapai total Rp223 juta.
Peristiwa tersebut berkaitan dengan seorang perempuan berinisial AS, berusia 37 tahun. AS diamankan polisi di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Para pencari kerja tersebut diduga mengikuti proses rekrutmen karena adanya tawaran pekerjaan di lingkungan pabrik. Status karyawan tetap menjadi daya tarik utama bagi mereka yang sedang mencari kesempatan kerja. Dalam prosesnya, para korban diduga menyerahkan sejumlah uang dengan harapan dapat memenuhi persyaratan dan memperoleh posisi yang dijanjikan.
Akan tetapi, janji tersebut tidak terealisasi. Sepuluh orang yang berharap mendapatkan pekerjaan akhirnya menghadapi kerugian finansial dalam jumlah besar. Jika dibagi rata, nilai kerugian itu mencapai lebih dari Rp22 juta untuk setiap korban, meskipun jumlah yang diserahkan masing-masing orang dapat berbeda.
Pengamanan terhadap AS menjadi perkembangan awal dalam penanganan dugaan penipuan lowongan kerja tersebut. Polisi membawanya dari rumah kontrakan di Citangkil setelah menerima informasi mengenai laporan para pencari kerja yang merasa dirugikan. Kasus ini menyoroti risiko yang dapat dihadapi masyarakat ketika menerima tawaran pekerjaan dengan iming-iming status karyawan tetap.
Peristiwa di Cilegon itu kini menjadi perhatian karena melibatkan banyak pencari kerja dan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Informasi mengenai dugaan rekrutmen palsu tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pekerjaan, terutama yang meminta pembayaran atau penyerahan uang dalam proses penerimaan karyawan.
Para pencari kerja di Cilegon mulai berkomunikasi dengan AS setelah menerima tawaran bantuan untuk masuk ke sebuah perusahaan. Tawaran tersebut menjadi titik awal hubungan para korban dan AS. Mereka menghubungi serta mengikuti komunikasi yang disampaikan karena melihat adanya peluang untuk memperoleh pekerjaan melalui bantuan yang dijanjikan tersebut.
Menurut penjelasan Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan, ketertarikan para korban terutama dipengaruhi oleh janji bahwa mereka dapat diterima sebagai karyawan tetap. Posisi itu membuat tawaran AS dinilai lebih menjanjikan dibandingkan sekadar kesempatan kerja sementara. Harapan untuk mendapatkan status pekerjaan yang stabil kemudian mendorong para pencari kerja melanjutkan komunikasi dengan AS.
Janji mengenai status karyawan tetap menjadi alasan penting bagi para korban untuk mempercayai tawaran tersebut. Mereka mengikuti informasi dan proses penerimaan kerja yang ditawarkan karena menganggap kesempatan itu dapat membuka jalan menuju pekerjaan dengan kedudukan yang lebih pasti. Dalam situasi tersebut, komunikasi dengan AS berkembang dari ketertarikan awal terhadap peluang kerja menjadi keterlibatan dalam proses yang disebut-sebut dapat membawa mereka masuk ke perusahaan.
Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa daya tarik utama tawaran AS terletak pada prospek menjadi karyawan tetap. Para korban tidak hanya mendengar adanya peluang untuk bekerja, tetapi juga menerima gambaran mengenai status pekerjaan yang lebih permanen. Harapan itu membuat mereka bersedia mengikuti komunikasi dan proses penerimaan kerja yang ditawarkan oleh AS. Dengan demikian, janji tersebut menjadi faktor yang memengaruhi keputusan para pencari kerja untuk tetap menanggapi tawaran dan melanjutkan hubungan komunikasi hingga akhirnya perkara itu dilaporkan.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Lilis Sulasih, 52 tahun, mengenai peluang bekerja di sebuah perusahaan. Lilis memperoleh informasi tersebut dari seorang kerabat. Dalam penyampaiannya, kerabat itu menyebut AS sebagai pihak yang disebut dapat membantu proses penerimaan karyawan di perusahaan tersebut. Informasi itu kemudian dipahami sebagai peluang bagi orang-orang yang sedang mencari pekerjaan.
Sebagai pencari kerja, Lilis turut memperhatikan informasi tersebut karena berharap dapat memperoleh pekerjaan dengan status yang lebih pasti. Setelah mendengar keterangan mengenai bantuan AS dalam proses penerimaan, informasi itu tidak berhenti pada dirinya. Lilis meneruskannya kepada sejumlah orang lain yang juga sedang mencari pekerjaan. Penyebaran informasi tersebut membuat beberapa pencari kerja mengetahui adanya kesempatan untuk menjadi karyawan di perusahaan yang dimaksud.
Orang-orang yang menerima informasi dari Lilis kemudian berkomunikasi dengan AS. Dalam komunikasi itu, AS disebut membahas kemungkinan membantu proses penerimaan mereka sebagai karyawan. Keterangan mengenai peluang tersebut membuat para pencari kerja, termasuk Lilis, menaruh harapan untuk dapat bekerja di perusahaan itu. Mereka mengikuti informasi yang disampaikan karena menganggap proses tersebut dapat membuka jalan menuju pekerjaan tetap.
Seiring berjalannya proses, Lilis dan sejumlah pencari kerja lain kemudian menempatkan diri sebagai pihak yang menunggu realisasi dari janji tersebut. Lilis bukan pihak yang mengatur atau menawarkan penerimaan karyawan, melainkan salah satu orang yang menerima informasi dan menjadi korban dalam perkara ini. Dari informasi yang awalnya disampaikan melalui kerabat, komunikasi dengan AS berkembang hingga melibatkan beberapa pencari kerja lain yang berharap memperoleh status sebagai karyawan tetap.
AS diduga meyakinkan sejumlah pencari kerja di Cilegon dengan menyampaikan berbagai klaim mengenai kemampuan dan koneksinya. Dalam komunikasi dengan para korban, AS disebut mengaku berprofesi sebagai pengacara. Pengakuan tersebut diduga membentuk kesan bahwa ia memahami persoalan hukum, memiliki pengalaman profesional, serta mampu membantu mengurus proses penerimaan kerja secara meyakinkan.
Selain menyebut profesinya, AS juga diduga mengaku memiliki kedekatan dengan orang dalam sebuah perusahaan. Klaim mengenai hubungan tersebut membuat para pencari kerja percaya bahwa peluang mereka untuk diterima bekerja cukup besar. Para korban kemudian meyakini bahwa AS dapat membantu mereka memperoleh status sebagai karyawan tetap, meskipun proses dan hasil penerimaan kerja tetap bergantung pada kebijakan perusahaan.
Keyakinan itu diduga mendorong para pencari kerja menyerahkan sejumlah uang kepada AS. Mereka berharap pembayaran tersebut menjadi bagian dari proses untuk mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dalam perkara ini, janji mengenai pekerjaan dan status karyawan tetap tersebut tidak terwujud. Para korban pun menghadapi kerugian setelah mempercayai keterangan mengenai profesi serta kedekatan AS dengan pihak perusahaan.
Dugaan penipuan tersebut menyebabkan 10 pencari kerja mengalami kerugian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp223 juta. Nilai kerugian itu menjadi gambaran besarnya dampak yang dialami para korban akibat mempercayai tawaran pekerjaan dan klaim akses kepada orang dalam perusahaan. Dalam penanganan perkara tersebut, AS telah diamankan oleh polisi. Fakta mengenai pengamanan itu disampaikan sebagai bagian dari proses penanganan kasus, tanpa mendahului penilaian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Karyawan PT KTI Masih Beraktivitas di Tengah Proses Hukum

