Kemenkes Siapkan Nutri-Level untuk PKL dengan Skema Klaim Mandiri

Kemenkes Siapkan Nutri-Level untuk PKL dengan Skema Klaim Mandiri

Jakarta | Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyiapkan penerapan Nutri-Level, label yang menunjukkan kadar gula dan informasi nutrisi pada makanan serta minuman olahan. Rencana ini dimaksudkan agar konsumen lebih mudah mengenali kandungan produk sebelum membeli, sekaligus mendorong pilihan konsumsi yang lebih terinformasi. Pemerintah menegaskan bahwa penerapan label tersebut tidak hanya menyasar gerai minuman kekinian atau perusahaan bermerek besar. Pedagang kaki lima (PKL) juga termasuk dalam cakupan yang tengah dipertimbangkan, sehingga kebijakan dirancang menjangkau pelaku usaha dengan skala dan cara berjualan yang beragam.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan rencana itu kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penjelasan tersebut menempatkan PKL sebagai bagian dari pembahasan sejak awal, bukan kelompok yang otomatis dikecualikan karena usahanya kecil atau beroperasi secara sederhana. Dengan cakupan yang luas, informasi kadar gula dan nutrisi diharapkan dapat hadir pada produk yang dijual di berbagai jenis tempat, dari gerai komersial hingga lapak di ruang publik. Namun, penerapan kepada pedagang kecil perlu mempertimbangkan kondisi operasional mereka agar kewajiban informasi dapat dipahami dan dijalankan.

Rencana ini juga mengangkat pertanyaan praktis mengenai cara label diterapkan pada produk yang dibuat atau disajikan langsung oleh penjual. Salah satu pendekatan yang disebut dalam skema adalah klaim mandiri, yakni pelaku usaha menyampaikan informasi mengenai produk yang mereka jual. Pelaksanaannya tetap memerlukan arahan yang jelas tentang jenis informasi yang harus dicantumkan, cara memperkirakan kandungan, serta bentuk label yang sesuai bagi usaha kecil. Kejelasan panduan dapat membantu mencegah perbedaan penafsiran dan membuat informasi lebih berguna bagi konsumen. Pada saat yang sama, dukungan sosialisasi menjadi penting agar PKL mengetahui tujuan kebijakan dan langkah yang diharapkan. Dengan melibatkan pedagang kecil, pemerintah berupaya memperluas transparansi nutrisi tanpa membatasi pembahasan hanya pada produk industri besar. Rincian teknis, mekanisme pengawasan, dan tahapan penerapan tetap menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan sebelum Nutri-Level diberlakukan secara luas.

Kementerian Kesehatan menyiapkan pendekatan klaim mandiri atau self-declare bagi pedagang kaki lima dalam penerapan Nutri-Level. Pilihan ini dimaksudkan agar kewajiban pelabelan dapat dijalankan tanpa menyulitkan pelaku usaha kecil. Dengan pendekatan tersebut, pedagang dapat menyampaikan klaim mengenai produk yang dijual secara mandiri, sehingga penerapan kebijakan tetap mempertimbangkan kondisi usaha di lapangan.

Dalam menyiapkan mekanisme itu, Kemenkes mengacu pada pengalaman Singapura, yang telah menerapkan mekanisme serupa selama sekitar empat tahun. Pengalaman tersebut menjadi salah satu rujukan dalam membahas cara pelabelan yang dapat diterapkan kepada pedagang kecil. Acuan ini tidak berarti seluruh pengaturan di Singapura akan diterapkan begitu saja. Penekanan yang disampaikan adalah pada penggunaan klaim mandiri sebagai pendekatan agar penerapan Nutri-Level tidak menjadi beban yang berlebihan bagi PKL.

Budi menjelaskan bahwa mekanisme klaim mandiri tersebut serupa dengan pelaporan pajak secara mandiri. Perbandingan itu digunakan untuk menggambarkan bahwa pelaku usaha menyampaikan informasi yang diperlukan dengan inisiatif sendiri, bukan melalui proses yang dirancang untuk menyulitkan mereka. Analogi tersebut membantu menjelaskan prinsip pendekatannya, tanpa merinci teknis pelaporan atau persyaratan yang belum disampaikan.

Pertimbangan untuk tidak membebani pedagang kecil menjadi bagian penting dalam rancangan penerapan label. PKL memiliki skala usaha dan kondisi operasional yang berbeda dari usaha besar, sehingga pendekatan yang disiapkan perlu memperhatikan kemampuan mereka untuk mengikuti kebijakan. Klaim mandiri dipilih sebagai cara untuk menjaga agar tujuan pemberian informasi melalui Nutri-Level dapat berjalan berdampingan dengan kelangsungan kegiatan usaha kecil. Rujukan dari Singapura dan analogi pelaporan pajak yang disampaikan Budi memberi gambaran mengenai dasar pemikiran pendekatan tersebut, sementara rincian pelaksanaannya tidak perlu diasumsikan di luar informasi yang telah disebutkan.

Pada tahap awal penerapan Nutri-Level untuk pedagang kaki lima, pemerintah menempatkan perluasan partisipasi sebagai prioritas. Pendekatan ini dimaksudkan agar sebanyak mungkin pelaku usaha dapat mulai mengenali dan menggunakan label informasi gizi, tanpa terlebih dahulu menghadapi kewajiban yang berpotensi menjadi penghalang. Bagi banyak pedagang kecil, biaya pemeriksaan laboratorium dapat terasa berat, terutama ketika usaha masih berjalan dengan sumber daya terbatas. Karena itu, skema awal dirancang agar lebih mudah diikuti dan mendorong keterlibatan secara luas.

Budi menyampaikan bahwa pelaku usaha dapat memasang label berdasarkan klaim mandiri. Dengan skema tersebut, pedagang menyampaikan informasi mengenai produk dan tingkat Nutri-Level sesuai ketentuan yang disiapkan, tanpa harus langsung menanggung biaya pengujian laboratorium untuk setiap produk. Mekanisme ini memberi ruang bagi pedagang untuk memulai penerapan label secara praktis. Fokusnya bukan menjadikan proses pemeriksaan sebagai syarat awal yang menyulitkan, melainkan membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk ikut serta terlebih dahulu.

Klaim mandiri bukan berarti pengawasan ditiadakan. Pemerintah akan melakukan audit secara bertahap untuk menilai penerapan label dan memastikan informasi yang dicantumkan dapat dipertanggungjawabkan. Tahapan audit memungkinkan pengawasan dikembangkan seiring meluasnya partisipasi, sekaligus memberi waktu bagi pedagang untuk memahami mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, kebijakan ini berupaya menyeimbangkan kemudahan bagi usaha kecil dengan kebutuhan menjaga keandalan informasi bagi konsumen.

Prioritas untuk merangkul sebanyak mungkin pedagang pada permulaan kebijakan juga mencerminkan upaya membangun penerimaan secara bertahap. Jika seluruh pelaku usaha langsung dibebani pemeriksaan laboratorium yang mahal, sebagian mungkin kesulitan mengikuti program sejak awal. Skema klaim mandiri memberi jalan masuk yang lebih terjangkau, sementara audit bertahap menyediakan ruang bagi pemerintah untuk memeriksa kepatuhan dan memperkuat pelaksanaan. Pendekatan tersebut menempatkan partisipasi luas sebagai fondasi awal, bukan mengabaikan pengawasan, melainkan mengatur urutannya agar penerapan Nutri-Level dapat berkembang dengan lebih inklusif.Pengawasan Nutri-Level direncanakan dengan mempertimbangkan perbedaan skala usaha dan kemampuan pelaku usaha dalam menyediakan data produk. Produsen besar, termasuk merek minuman yang memiliki fasilitas dan prosedur pengujian, umumnya dapat menunjukkan hasil uji laboratorium resmi. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memeriksa kandungan produk dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, penilaian terhadap klaim pada produk perusahaan besar tidak semata-mata bergantung pada keterangan yang dibuat sendiri oleh pelaku usaha.

Situasinya berbeda bagi pedagang kaki lima (PKL) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berskala kecil. Pelaku usaha seperti kedai minuman sederhana mungkin belum memiliki akses atau kemampuan untuk menguji setiap produk di laboratorium. Karena itu, Kementerian Kesehatan merencanakan skema klaim mandiri bagi kelompok ini. Skema tersebut memberi ruang bagi pedagang untuk menyampaikan informasi produk, tetapi bukan berarti klaim akan dibiarkan tanpa pengawasan. Pemeriksaan tetap diperlukan agar keterangan yang dicantumkan sesuai dengan kondisi produk.

Untuk menilai kepatuhan, Kemenkes berencana mengambil sampel secara acak dan berkala dari produk yang menggunakan klaim mandiri. Hasil pemeriksaan akan diumumkan secara transparan, sehingga masyarakat dapat mengetahui temuan dan pelaku usaha memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut. Apabila ditemukan banyak ketidaksesuaian, pendekatan yang disebutkan Budi adalah memberikan bimbingan kepada pihak yang meleset agar mereka dapat memperbaiki informasi atau praktiknya. Angka persentase yang pernah digunakan sebagai ilustrasi tidak boleh dipahami sebagai hasil pemeriksaan nyata. Sampai pemeriksaan dilakukan dan hasilnya diumumkan, angka semacam itu hanya contoh untuk menjelaskan kemungkinan respons pengawasan, bukan bukti bahwa sejumlah pedagang telah melanggar ketentuan.

Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI