JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Kementerian Agama menyiapkan skema kemitraan untuk memperluas penyelenggaraan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin. Melalui skema ini, layanan tidak lagi harus berpusat di Kantor Urusan Agama (KUA). Calon pengantin nantinya memiliki pilihan untuk mengikuti bimbingan di tempat lain yang bekerja sama dan memenuhi ketentuan penyelenggaraan program.
Rencana tersebut membuka peluang bagi perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, serta lembaga lain untuk terlibat dalam pelaksanaan bimwin. Kemitraan diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan, terutama bagi masyarakat yang menghadapi kendala jarak, waktu, atau keterbatasan kapasitas pada kantor layanan keagamaan. Dengan pilihan lokasi yang lebih beragam, calon pengantin dapat memperoleh pembekalan secara lebih mudah dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Meski pelaksanaannya dapat melibatkan berbagai mitra, bimbingan tetap perlu mengikuti standar dan arah kebijakan yang ditetapkan Kementerian Agama. Materi yang diberikan mencakup kesiapan pasangan dalam membangun keluarga, komunikasi, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan. Keseragaman standar penting agar kualitas layanan tetap terjaga di setiap lokasi.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Ahmad Zayadi, menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama dalam menjalankan program tersebut. Menurutnya, perluasan pelaksanaan bimwin tidak dapat dilakukan oleh KUA secara sendiri, melainkan membutuhkan dukungan berbagai pihak yang memiliki kapasitas dan perhatian terhadap pembangunan keluarga. Kerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga terkait diharapkan menghasilkan layanan yang lebih efektif, inklusif, dan dekat dengan masyarakat.
Skema kemitraan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas persiapan calon pengantin sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Dengan tersedianya lebih banyak lokasi bimbingan, program dapat menjangkau peserta secara lebih luas tanpa mengurangi peran KUA sebagai pengarah dan pengawas layanan. Pelaksanaan yang terkoordinasi akan membantu memastikan bahwa setiap calon pengantin memperoleh bekal yang memadai untuk membangun keluarga yang harmonis dan tahan menghadapi berbagai tantangan.
Skema baru bimbingan perkawinan memberikan keleluasaan lebih besar kepada calon pengantin dalam menentukan lokasi dan waktu pembinaan. Pilihan tersebut diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan peserta, termasuk jarak tempat tinggal, jadwal pekerjaan, serta ketersediaan waktu sebelum pelaksanaan akad nikah. Dengan pilihan layanan yang lebih beragam, calon pengantin tidak harus bergantung pada satu lokasi atau jadwal tertentu ketika mengikuti bimbingan. Fleksibilitas ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap pembinaan perkawinan.
Meskipun pelaksanaan bimbingan dapat melibatkan berbagai mitra dan tempat layanan, materi yang disampaikan tetap harus mengacu pada standar yang ditetapkan Kementerian Agama. Standar tersebut mencakup pokok bahasan mengenai kesiapan membangun keluarga, komunikasi pasangan, pengelolaan konflik, kesehatan reproduksi, pengasuhan anak, serta pemenuhan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Para pelaksana juga diharapkan memiliki kapasitas yang memadai agar proses pembinaan berlangsung informatif, terarah, dan sesuai dengan tujuan program. Dengan demikian, perbedaan lokasi atau penyelenggara tidak mengurangi mutu pengetahuan yang diterima peserta.
Pengawasan dan penerapan pedoman secara konsisten diperlukan untuk memastikan seluruh layanan memenuhi ketentuan yang berlaku. Calon pengantin berhak memperoleh pembinaan yang utuh, bukan sekadar kehadiran administratif dalam sebuah kegiatan. Materi harus disampaikan secara proporsional dan memberikan bekal praktis bagi pasangan dalam menghadapi kehidupan keluarga. Pendekatan ini penting karena bimbingan perkawinan tidak hanya menjadi persyaratan sebelum pernikahan, tetapi juga sarana mempersiapkan pasangan agar mampu membangun keluarga yang harmonis, mandiri, dan bertanggung jawab.
Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembinaan sesuai ketentuan, peserta tetap memperoleh sertifikat bimbingan perkawinan. Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa calon pengantin telah mengikuti materi dan proses yang dipersyaratkan. Pemberian sertifikat tetap berlaku meskipun peserta memilih lokasi layanan atau mitra penyelenggara yang berbeda, selama pelaksanaannya memenuhi standar Kementerian Agama. Kepastian ini membuat calon pengantin dapat memanfaatkan pilihan layanan secara lebih leluasa tanpa mengkhawatirkan pengakuan atas keikutsertaan mereka.
Penguatan bimbingan perkawinan (bimwin) bagi calon pengantin diperlukan untuk menjawab tantangan kehidupan keluarga di Indonesia. Data yang menjadi perhatian menunjukkan bahwa jumlah peristiwa pernikahan dalam satu dekade terakhir cenderung menurun. Jika pada 2013–2014 angkanya masih berada di sekitar 2,5 juta peristiwa, pada 2025 jumlah tersebut tercatat sekitar 1,48 juta peristiwa. Penurunan itu berlangsung bersamaan dengan persoalan keluarga yang tetap perlu mendapat perhatian serius.
Perceraian, misalnya, masih berada pada kisaran 350 ribu hingga 500 ribu peristiwa setiap tahun. Banyak perkara perceraian terjadi dalam lima tahun pertama pernikahan, yaitu masa ketika pasangan sedang menyesuaikan harapan, kebiasaan, kondisi ekonomi, serta pembagian peran dalam rumah tangga. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa keputusan untuk menikah perlu disertai kesiapan yang memadai, bukan hanya kesiapan untuk melangsungkan akad dan memenuhi ketentuan administratif.
Ahmad Zayadi menilai kondisi tersebut menjadi alasan penting untuk memperkuat persiapan calon pasangan sebelum membangun kehidupan bersama. Menurut pandangan itu, calon pengantin perlu memperoleh pemahaman mengenai komunikasi, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, pengasuhan anak, pengelolaan keuangan, serta tanggung jawab dan hak masing-masing pasangan. Pengetahuan tersebut dapat membantu mereka mengenali tantangan rumah tangga secara lebih realistis.
Karena itu, bimwin perlu diposisikan sebagai layanan pembinaan kesiapan berkeluarga. Layanan ini tidak semata-mata dipahami sebagai persyaratan administratif sebelum pernikahan, melainkan sebagai ruang pembelajaran dan dialog bagi calon pasangan. Melalui materi yang relevan serta pendampingan yang mudah diakses, bimwin diharapkan membantu pasangan membangun fondasi keluarga yang lebih matang, saling menghormati, dan mampu menghadapi perubahan setelah pernikahan.
Kementerian Agama melakukan pemetaan terhadap lembaga-lembaga yang dinilai memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan program bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memiliki dasar pengelolaan yang baik, materi yang relevan, serta tenaga pendamping yang mampu memahami kebutuhan pasangan yang akan membangun keluarga.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jaja Zarkasyi, menyampaikan bahwa pemetaan awal telah dilakukan terhadap 20 lembaga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 lembaga dinilai memiliki pengalaman dan kesiapan untuk dikembangkan sebagai mitra pelaksana. Penyaringan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperluas pilihan lokasi bimbingan perkawinan sekaligus menjaga mutu layanan bagi calon pengantin.
Sepuluh lembaga yang disiapkan diharapkan dapat membantu menghadirkan layanan yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan sesuai dengan kondisi masyarakat. Kemitraan dapat dibangun bersama perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai lembaga masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penguatan keluarga. Keterlibatan unsur-unsur tersebut memungkinkan program menjangkau calon pengantin yang menghadapi keterbatasan waktu, kendala akses, maupun kebutuhan tertentu yang memerlukan pendekatan lebih fleksibel.
Menurut Jaja, kemitraan bukan sekadar pembagian peran dalam pelaksanaan kegiatan, melainkan upaya memperkuat jangkauan dan kualitas pembinaan keluarga. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menyusun kebijakan, standar, dan pengawasan, sedangkan masyarakat sipil dapat berkontribusi melalui pengalaman, jaringan, serta kedekatan dengan komunitas. Kolaborasi tersebut diharapkan mendorong konsolidasi pemerintah dan masyarakat sipil dalam menjalankan program keluarga sakinah secara berkelanjutan.
Dengan pemetaan dan penyaringan yang terarah, calon pengantin diharapkan memiliki lebih banyak alternatif untuk mengikuti bimbingan perkawinan. Perluasan mitra juga dapat mendukung terciptanya layanan yang inklusif, sehingga persiapan menuju kehidupan berumah tangga tidak hanya tersedia di lokasi tertentu, tetapi dapat diakses oleh masyarakat dengan latar belakang dan kondisi yang beragam.

