Harga Emas Antam Melemah Tiga Hari, Ini Rincian Harga per Gram

Harga Emas Antam Melemah Tiga Hari, Ini Rincian Harga per Gram

Jakarta | Harga emas batangan Antam pada Kamis, 22 Oktober 2026, tercatat sebesar Rp2.550.000 per gram. Nilai tersebut turun Rp4.000 dibandingkan harga pada hari sebelumnya, Rabu, 21 Oktober 2026, yang berada di level Rp2.554.000 per gram. Dengan perubahan itu, harga emas Antam melanjutkan tren pelemahan yang telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut, sebagaimana tercantum dalam informasi sumber.

Perbandingan harga dari satu hari ke hari berikutnya menunjukkan bahwa harga pada Kamis lebih rendah daripada posisi yang tercatat pada Rabu. Selisih Rp4.000 tersebut menjadi perubahan terbaru dalam rangkaian penurunan tiga hari. Angka Rp2.550.000 per gram menggambarkan harga yang dicatat pada tanggal 22 Oktober, sementara Rp2.554.000 per gram menjadi acuan untuk hari sebelumnya. Keduanya dapat digunakan untuk melihat perubahan harga harian secara langsung.

Tren turun selama tiga hari beruntun menandai bahwa harga Antam bergerak melemah dalam beberapa sesi terakhir. Namun, informasi yang tersedia hanya menyebutkan besaran harga, selisih harian, dan lamanya penurunan. Tidak ada keterangan mengenai faktor yang menyebabkan perubahan tersebut, sehingga penyebabnya tidak dapat dipastikan dari informasi ini. Rincian yang dapat ditegaskan adalah harga per gram pada Kamis turun Rp4.000 dari harga Rabu dan berada di angka Rp2.550.000.

Bagi pembaca yang memantau harga emas, tanggal pencatatan perlu diperhatikan ketika membandingkan angka. Harga pada Kamis, 22 Oktober 2026, berbeda dari harga sehari sebelumnya, dan penurunan tiga hari beruntun menunjukkan arah pergerakan yang disebutkan dalam laporan. Penyajian angka berdasarkan tanggal membantu menjaga perbandingan tetap jelas: Rp2.554.000 per gram pada Rabu, kemudian Rp2.550.000 per gram pada Kamis. Informasi tersebut merangkum perubahan terbaru tanpa menambahkan dugaan mengenai alasan di balik pelemahan harga.

Harga emas Antam tersedia dalam sejumlah pilihan berat, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran batangan besar. Daftar berikut merangkum harga setiap ukuran secara berurutan agar pembeli dapat membandingkan nominal sesuai kebutuhan. Pecahan terkecil dalam daftar ini adalah 0,5 gram, sedangkan ukuran terbesar mencapai 1 kilogram.

Untuk pecahan di bawah 10 gram, harga 0,5 gram tercatat Rp1.325.500. Ukuran 1 gram dibanderol Rp2.550.000, sementara 2 gram seharga Rp5.040.000. Berikutnya, emas 3 gram memiliki harga Rp7.535.000 dan ukuran 5 gram dijual Rp12.525.000. Adapun untuk ukuran 10 gram, nominalnya mencapai Rp24.995.000.

Pada kelompok ukuran menengah, harga emas Antam 25 gram adalah Rp62.362.000. Batangan 50 gram tercatat seharga Rp124.645.000, sedangkan ukuran 100 gram mencapai Rp249.212.000. Harga tersebut menunjukkan nominal total untuk masing-masing batangan sesuai berat yang tertera.

Untuk pembelian dalam jumlah lebih besar, ukuran 250 gram memiliki harga Rp622.765.000. Emas seberat 500 gram dibanderol Rp1.245.320.000. Sementara itu, batangan 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat seharga Rp2.490.600.000, menjadi ukuran terbesar dalam daftar harga ini.

Dengan susunan tersebut, pembeli dapat melihat rentang pilihan dari 0,5 gram hingga 1 kilogram beserta nominalnya tanpa perlu menghitung berdasarkan harga per gram. Perbedaan ukuran memberi pilihan bagi pembeli dengan anggaran dan tujuan kepemilikan yang beragam. Pastikan memperhatikan berat batangan saat membandingkan harga, karena nominal yang tercantum berlaku untuk setiap ukuran yang disebutkan. Daftar ini memuat seluruh pecahan yang tersedia dalam rincian, termasuk ukuran 0,5 gram sebagai pecahan paling kecil dan 1 kilogram sebagai batangan paling besar. Dengan begitu, informasi harga dapat digunakan sebagai acuan untuk meninjau pilihan ukuran secara teratur sebelum melakukan pembelian.

Selain harga jual emas batangan, perkembangan harga buyback juga menjadi perhatian pemilik emas Antam. Buyback adalah nilai yang dibayarkan ketika pemilik menjual kembali emas batangan kepada Antam. Dengan demikian, angka buyback menunjukkan perkiraan penerimaan dari transaksi penjualan kembali, bukan harga yang harus dibayar seseorang saat membeli emas baru.

Harga buyback tercatat turun Rp4.000 menjadi Rp2.365.000 per gram. Pelemahan ini berarti pemilik yang menjual emas dengan berat satu gram akan menerima nilai buyback sebesar Rp2.365.000 per gram, mengikuti ketentuan harga yang berlaku. Jumlah akhir yang diterima dalam transaksi dapat bergantung pada berat emas yang dijual serta syarat dan ketentuan yang diterapkan pada saat transaksi.

Angka tersebut perlu dibedakan dari harga jual emas Antam kepada pembeli. Harga jual berada di Rp2.550.000 per gram, sehingga merupakan nilai yang perlu dibayar untuk membeli emas, bukan nilai yang diterima ketika menjualnya kembali. Perbedaan kedua harga itu penting diperhatikan agar pembeli maupun pemilik emas tidak keliru membaca daftar harga. Selisih harga jual dan buyback juga berarti nilai yang diterima saat menjual kembali tidak sama dengan biaya pembelian.

Harga yang dibahas berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Karena itu, pembaca sebaiknya mencermati lokasi dan waktu pembaruan sebelum menjadikan angka tersebut sebagai acuan transaksi. Harga dapat berubah, sementara nilai transaksi juga terkait dengan produk dan ketentuan yang berlaku. Pemilik yang berencana menjual emas dapat memeriksa kembali informasi buyback terbaru di kanal resmi atau langsung kepada kantor terkait. Sementara itu, calon pembeli perlu merujuk pada harga jual yang tersedia, bukan menggunakan harga buyback sebagai patokan pembelian.

Memahami perbedaan fungsi kedua angka tersebut membantu masyarakat memperkirakan biaya saat membeli dan nilai yang mungkin diterima ketika melepas emas. Dalam situasi harga bergerak, membandingkan harga jual dan buyback secara terpisah memberikan gambaran yang lebih tepat mengenai transaksi. Pastikan pula satuan gram yang digunakan sesuai dengan berat emas yang dimiliki atau hendak dibeli, sehingga perhitungan tidak hanya berdasarkan angka per gram secara umum.

Pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan ini menjadi bagian yang perlu diperhatikan pembeli ketika melakukan transaksi emas batangan. Besaran 0,9 persen merupakan tarif yang disebutkan untuk pembelian tersebut, sehingga pembeli dapat mempertimbangkannya saat menghitung biaya transaksi. Informasi tarif pajak ini melengkapi rincian harga emas, tetapi tidak mengubah harga per gram yang tercantum. Dengan memahami tarif yang berlaku, pembeli dapat mengetahui ketentuan pajak yang terkait dengan pembelian emas batangan sebelum bertransaksi.

Pembeli dapat memperoleh potongan pajak dengan tarif lebih rendah apabila menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) setiap kali bertransaksi. Dalam kondisi tersebut, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 0,45 persen, bukan 0,9 persen. Artinya, penyertaan NPWP pada setiap transaksi berkaitan dengan penggunaan tarif yang lebih rendah sebagaimana disebutkan dalam ketentuan ini. Persyaratan tersebut perlu diperhatikan berulang kali: nomor NPWP disertakan setiap kali pembelian dilakukan agar potongan pajak sebesar 0,45 persen dapat diperoleh. Jika nomor tersebut tidak disertakan, tarif yang disebutkan untuk pembelian emas batangan adalah 0,9 persen.

Perbedaan kedua tarif tersebut terletak pada penyertaan NPWP saat transaksi berlangsung. Tarif 0,9 persen berlaku untuk pembelian emas batangan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, sedangkan tarif 0,45 persen dapat diperoleh dengan menyertakan NPWP setiap kali bertransaksi.