Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membatalkan seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Permohonan itu disampaikan ketika Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan pada Rabu, 14 Oktober 2026. Melalui pembelaan awal tersebut, ia mempersoalkan penyusunan surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dalam nota perlawanan, Febrie meminta hakim menyatakan surat dakwaan tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat. Menurut permohonannya, kekurangan tersebut membuat dakwaan tidak mampu menggambarkan secara terang perbuatan yang dituduhkan, termasuk uraian mengenai rangkaian peristiwa, peran terdakwa, serta dasar pertanggungjawaban pidana. Kejelasan dan kecermatan dakwaan diperlukan agar terdakwa dapat memahami tuduhan secara utuh dan menyiapkan pembelaan secara efektif. Karena itu, ia menilai surat dakwaan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak semestinya digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Atas alasan itu, Febrie memohon majelis hakim membatalkan surat dakwaan beserta seluruh akibat hukumnya. Apabila hakim tidak mengabulkan pembatalan, ia meminta dakwaan setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Permintaan tersebut pada dasarnya diarahkan untuk menghentikan pemeriksaan perkara sebelum memasuki pembuktian pokok perkara, karena keberatan yang diajukan berkaitan dengan aspek formal dakwaan. Febrie juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan nota perlawanan tersebut bersama tanggapan penuntut umum sebelum menentukan sikap terhadap keberatan yang diajukan.
Selain meminta agar dakwaan dinyatakan gugur, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan agar dirinya segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Permintaan tersebut ditujukan kepada majelis hakim melalui amar putusan, dengan memohon agar jaksa penuntut umum diperintahkan melaksanakan pengeluaran itu tanpa menunggu tindakan atau keputusan lanjutan.
Dalam permohonannya, Febrie menempatkan pembebasan dari tahanan sebagai salah satu konsekuensi yang diharapkan apabila majelis hakim mengabulkan permintaan terkait dakwaan. Dengan demikian, permintaan itu tidak hanya menyangkut penilaian terhadap dakwaan, tetapi juga pelaksanaan status dirinya setelah putusan dibacakan di persidangan.
Febrie juga meminta agar biaya perkara pidana dibebankan kepada negara. Permintaan tersebut menjadi bagian tersendiri dalam petitum yang diajukan, sehingga biaya perkara tidak dibebankan kepada dirinya. Penyebutan permintaan ini menegaskan bahwa ia mengharapkan seluruh bagian permohonannya dipertimbangkan dan dituangkan secara jelas dalam putusan.
Meski demikian, Febrie tetap membuka kemungkinan bahwa majelis hakim memiliki pertimbangan yang berbeda terhadap permohonan tersebut. Karena itu, ia memohon agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono. Frasa tersebut menunjukkan bahwa, selain meminta putusan sesuai permohonan yang diajukan, Febrie menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim agar dapat memberikan keputusan yang dianggap paling adil berdasarkan pertimbangan persidangan. Dengan susunan permohonan itu, permintaan untuk segera dikeluarkan dari tahanan, pembebanan biaya perkara kepada negara, serta permohonan putusan yang seadil-adilnya menjadi bagian yang saling melengkapi dalam pengajuan Febrie.
Dalam nota perlawanannya, Febrie Adriansyah turut menyinggung masa pengabdiannya selama sekitar 30 tahun di institusi kejaksaan. Riwayat tersebut disampaikan bukan untuk meminta keistimewaan dalam proses hukum. Ia juga menegaskan bahwa jabatan maupun masa kerja yang panjang tidak berarti seseorang kebal terhadap hukum atau berada di atas ketentuan yang berlaku.
Menurut Febrie, konteks yang hendak disampaikan adalah agar majelis hakim menilai dakwaan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan karakter dan sikapnya selama menjalankan tugas. Ia menyatakan bahwa perjalanan kariernya dapat menjadi bagian dari gambaran mengenai bagaimana dirinya melaksanakan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum, bukan sebagai alasan untuk mengesampingkan pemeriksaan terhadap dakwaan.
Febrie mengaku selama berkarier berupaya menghindari penyimpangan serta perbuatan tercela. Ia juga menyebut pernah menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi dan menduduki sejumlah posisi penting di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Beberapa jabatan yang pernah diembannya lain direktur penuntutan, direktur penyidikan, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Ia menjelaskan bahwa jabatan-jabatan tersebut dijalani sebagai bentuk pengabdian kepada institusi dan negara. Menurut keterangannya, penempatan pada posisi itu terjadi karena dirinya dinilai layak oleh pimpinan, berdasarkan pengalaman serta tanggung jawab yang telah dijalankan. Namun, setelah melalui rangkaian tugas tersebut, Febrie kemudian diminta mundur dari jabatannya. Penjelasan mengenai masa pengabdian ini menjadi bagian dari argumentasinya agar majelis hakim melihat perkara secara proporsional, termasuk dengan memperhatikan sikap dan rekam jejaknya selama bertugas, tanpa menjadikannya sebagai dasar untuk memperoleh perlakuan khusus.
Dalam penyampaiannya, Febrie Adriansyah menyatakan bahwa selama menjalankan tugas, ia tidak pernah menerima hukuman disiplin, sanksi kode etik, maupun laporan terkait. Pernyataan tersebut diajukan untuk menjelaskan rekam jejaknya selama berdinas, bukan sebagai alasan yang secara otomatis meniadakan kemungkinan adanya kesalahan. Ia mengakui bahwa catatan kedinasan yang baik tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang mustahil melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.
Karena itu, fokus permintaan Febrie diarahkan pada kejelasan materi dakwaan. Menurutnya, tuduhan perlu diuji melalui uraian yang konkret, terukur, dan dapat dipahami, sehingga pihak yang didakwa mengetahui secara tepat perbuatan apa yang harus dijawab dalam proses persidangan. Ia mempertanyakan apakah dakwaan telah menjelaskan perbuatan yang disebut sebagai pemaksaan, bukan sekadar menggunakan istilah tersebut tanpa rincian mengenai tindakan atau rangkaian tindakan yang dimaksud.
Febrie juga meminta penjelasan mengenai waktu dan tempat terjadinya perbuatan itu. Rincian tersebut dipandang penting untuk menguji hubungan tuduhan, peristiwa yang didalilkan, serta bukti yang mungkin diajukan. Selain itu, ia mempertanyakan siapa pihak yang menjadi sasaran pemaksaan, termasuk bagaimana posisi pihak tersebut ditempatkan dalam uraian dakwaan.
Pertanyaan lain berkaitan dengan cara kewenangan jabatan disebut telah digunakan. Febrie meminta agar dakwaan menerangkan bentuk kewenangan yang dimaksud, tindakan penggunaannya, dan kaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan. Ia juga menyoroti keuntungan yang menurut dakwaan hendak diperoleh, termasuk siapa yang disebut akan menerima keuntungan tersebut dan bagaimana keuntungan itu berkaitan dengan peristiwa yang didalilkan. Permintaan ini disampaikan agar seluruh unsur tuduhan dapat diperiksa secara konkret dalam kerangka hukum yang berlaku, tanpa mendahului penilaian majelis hakim atas pokok perkara maupun eksepsi yang diajukan.
