Bandung | Isu dugaan kekerasan dan pelecehan seksual yang disebut melibatkan oknum dosen di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pasundan (FH Unpas) ramai diperbincangkan di media sosial. Informasi tersebut masih berada dalam ranah isu dan dugaan, sehingga belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan pihak tertentu. Setiap informasi yang beredar perlu disikapi secara hati-hati, objektif, dan menghormati proses klarifikasi serta penanganan yang semestinya.
Munculnya isu ini mendapat perhatian dari Ketua Umum BEM FH Unpas, Dhean Salvez, dan Ketua Umum BPM FH Unpas, Sigit Washul. Keduanya menilai perguruan tinggi semestinya menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa dan seluruh sivitas akademika. Dalam pandangan tersebut, kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan, tetapi juga sebagai benteng moral dan hukum yang mampu melindungi warga akademiknya dari berbagai bentuk tindakan yang berpotensi merugikan.
Dhean dan Sigit menyebut isu dugaan tersebut telah menodai fungsi perguruan tinggi sebagai ruang aman sekaligus institusi yang menjunjung nilai moral dan hukum. Perbincangan yang berkembang juga dinilai berdampak pada rasa aman mahasiswa di lingkungan FH Unpas. Karena itu, perhatian terhadap isu ini perlu diarahkan pada upaya memperoleh kejelasan melalui mekanisme yang bertanggung jawab, tanpa menghakimi atau membentuk kesimpulan sebelum terdapat informasi yang terverifikasi. Sikap terbuka, perlindungan terhadap pihak yang terdampak, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah menjadi hal penting dalam merespons dugaan tersebut.
BEM FH dan BPM FH Universitas Pasundan menyampaikan sikap bersama yang menolak seluruh bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan. Pernyataan tersebut menempatkan keselamatan, martabat, serta hak mahasiswa sebagai hal yang harus dihormati oleh setiap pihak. Sikap ini juga menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa tidak membenarkan tindakan yang berpotensi merendahkan, mengintimidasi, atau merugikan seseorang, baik secara fisik maupun psikis. Dalam menyampaikan posisi tersebut, BEM FH dan BPM FH tetap merujuk pada keterangan Deyan Salvez dan Sigit Washul sebagai bagian dari konteks persoalan yang sedang mendapat perhatian. Keterangan keduanya perlu dipahami secara proporsional dan tidak diubah maknanya.
Kedua organisasi menyatakan komitmen untuk mendampingi perjuangan mahasiswa dalam memperoleh keadilan dan rasa aman. Pendampingan itu dapat diwujudkan melalui penyediaan ruang komunikasi, pengawalan proses penyampaian aspirasi, serta dorongan agar laporan atau informasi terkait ditangani secara serius, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku. BEM FH dan BPM FH juga memosisikan diri sebagai pihak yang mendorong perlindungan mahasiswa, termasuk perlindungan dari tekanan, stigma, maupun tindakan yang dapat menghambat seseorang dalam menyampaikan pengalaman atau mencari bantuan. Upaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan, tetapi juga dengan pembentukan lingkungan kampus yang menghormati batas pribadi dan menjunjung prinsip keadilan.
Pernyataan bersama itu sekaligus menjadi dorongan agar proses pengusutan dilakukan secara objektif, cermat, dan berpihak pada pemenuhan hak setiap pihak. Organisasi mahasiswa dapat menyuarakan kebutuhan akan perlindungan serta meminta adanya kejelasan langkah penanganan, tetapi tidak menetapkan bahwa suatu pelanggaran telah terbukti atau menentukan pihak yang bersalah. Penilaian mengenai fakta dan tanggung jawab harus dilakukan melalui proses yang berwenang dengan mempertimbangkan keterangan serta bukti secara menyeluruh. Dengan demikian, sikap BEM FH dan BPM FH menegaskan penolakan terhadap kekerasan dan pelecehan seksual, sekaligus menjaga agar pendampingan mahasiswa berjalan tanpa mengabaikan asas kehati-hatian, keadilan, dan penghormatan terhadap semua pihak.
Sebagai tindak lanjut atas dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan FH Unpas, BEM dan BPM FH Unpas mengumumkan penyelenggaraan aksi bertajuk “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas”. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di lapangan parkir depan FH Unpas.
Mimbar bebas ini ditujukan untuk membuka ruang dialog yang aman dan terbuka bagi sivitas akademika. Melalui forum tersebut, mahasiswa dapat menyampaikan aspirasi, pandangan, serta informasi yang relevan mengenai penanganan isu kekerasan dan pelecehan seksual. BEM dan BPM juga mendorong transparansi serta ketegasan pimpinan fakultas dan universitas agar setiap laporan ditangani secara serius, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aksi itu, penyelenggara menyampaikan tuntutan agar korban atau pelapor memperoleh jaminan keamanan, pemenuhan hak, serta pendampingan psikologis dan hukum tanpa intimidasi. Perlindungan tersebut dinilai penting untuk memastikan pihak yang melapor dapat menjalani proses penanganan tanpa tekanan, ancaman, atau perlakuan yang berpotensi menghambat pengungkapan fakta.
Tuntutan berikutnya adalah pengusutan yang adil, objektif, dan transparan melalui regulasi satuan tugas serta kode etik dosen. Mekanisme tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan, kewenangan pihak terkait, dan bentuk pertanggungjawaban institusi. BEM dan BPM juga meminta pemberian sanksi administratif, hingga pemecatan atau sanksi hukum, bagi oknum dosen yang terbukti melakukan kekerasan atau pelecehan seksual. Penegasan “bagi yang terbukti” menunjukkan bahwa sanksi harus dijatuhkan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian yang sah, bukan sebagai vonis sebelum proses tersebut selesai.
Universitas Pasundan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi serta layanan bimbingan konseling menyampaikan bahwa setiap bentuk kekerasan dan tindakan yang melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti secara serius. Penanganan dilakukan berdasarkan prosedur internal dan peraturan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan proses yang semestinya. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen kampus untuk menyediakan mekanisme penanganan bagi pihak yang membutuhkan pendampingan atau ingin menyampaikan laporan.
Universitas juga mengimbau seluruh pihak agar menyikapi berbagai publikasi di media sosial secara bijaksana dan berhati-hati. Informasi yang beredar sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar untuk menyampaikan kesimpulan kepada publik sebelum terdapat kejelasan serta pemeriksaan melalui mekanisme yang sesuai. Sikap tersebut diperlukan agar proses penanganan berjalan tertib, tidak menimbulkan informasi yang keliru, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terkait. Kampus menegaskan bahwa penyampaian laporan melalui jalur resmi menjadi langkah penting dalam memastikan persoalan dapat ditangani secara bertanggung jawab.
Mahasiswa yang pernah mengalami atau merasa dirugikan oleh perkataan maupun tindakan tidak pantas dari oknum dosen diimbau untuk tidak takut melapor. Laporan dapat disampaikan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi maupun layanan bimbingan konseling yang tersedia di lingkungan universitas. Pihak kampus menyatakan bahwa setiap laporan akan diproses dengan menjaga kerahasiaan, keamanan, dan perlindungan privasi pelapor maupun korban. Dengan adanya jaminan tersebut, mahasiswa diharapkan memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan, tanpa mengurangi hak mereka selama proses penanganan berlangsung.
