Jakarta | Empat pesawat tempur TNI Angkatan Udara menguji pendaratan dan lepas landas di ruas Tol Pasuruan–Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kegiatan ini menguji kemungkinan pemanfaatan jalan tol sebagai landasan darurat, sekaligus menilai kesiapan infrastruktur sipil untuk mendukung kebutuhan pertahanan nasional. Pengujian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan apabila pangkalan udara utama tidak dapat digunakan atau membutuhkan dukungan alternatif.
Area yang digunakan berada di KM 834+000 hingga KM 837+500. Segmen sepanjang 3,5 kilometer itu memiliki lebar 24,2 meter dan dipilih untuk mendukung pergerakan pesawat selama rangkaian uji. Dimensi serta kondisi permukaan jalan menjadi faktor penting, sebab pesawat memerlukan ruang memadai untuk mendarat, melaju, dan kembali mengudara dengan aman. Pengaturan lalu lintas dan pengamanan area juga diperlukan agar kegiatan dapat berlangsung terkendali.
Lajur dan bahu dalam pada segmen tersebut dibangun menggunakan perkerasan kaku atau rigid pavement. Konstruksi ini memiliki karakteristik yang relevan untuk menahan beban kendaraan berat, tetapi penggunaannya oleh pesawat tetap memerlukan pemeriksaan khusus. Sebelum pengujian, kelayakan ruas telah diverifikasi untuk memastikan kondisi permukaan dan kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan uji pesawat tempur. Verifikasi membantu mengidentifikasi aspek teknis yang berpotensi memengaruhi keselamatan operasi.
Dalam pelaksanaan, uji pendaratan dan lepas landas memberi kesempatan bagi personel untuk menilai karakteristik ruas tol secara langsung, termasuk panjang lintasan, lebar area gerak, serta kesiapan prosedur pendukung. Hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi TNI AU dan pihak terkait dalam menyusun tata cara penggunaan jalan tol pada situasi darurat. Pemanfaatan infrastruktur alternatif bukan pengganti pangkalan udara, melainkan opsi tambahan yang perlu disiapkan dan diuji secara terukur.
Pengujian di Tol Pasuruan–Probolinggo juga menunjukkan pentingnya koordinasi unsur pertahanan, pengelola jalan, dan instansi terkait. Dengan penilaian teknis, pengamanan, serta prosedur yang jelas, ruas jalan tertentu dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari dukungan operasional. Setiap keputusan penggunaan tetap bergantung pada kondisi aktual, hasil evaluasi, dan standar keselamatan penerbangan yang berlaku.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo menegaskan bahwa jalan tol memiliki fungsi strategis yang melampaui perannya sebagai penghubung antardaerah. Infrastruktur ini mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi logistik, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional yang lebih luas. Menurut Dody, penggunaan ruas tol sebagai landasan darurat pesawat tempur menunjukkan bahwa infrastruktur transportasi dapat menjalankan fungsi ganda dalam mendukung kesiapsiagaan nasional. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pada Minggu, 8 November 2026, terkait persiapan empat ruas tol untuk pendaratan darurat pesawat tempur TNI AU.
Pemanfaatan jalan tol untuk keperluan tersebut tetap harus melalui pengujian dan penilaian yang memperhatikan persyaratan teknis serta keselamatan. Aspek kondisi permukaan, kelayakan ruas, dan pengamanan selama kegiatan menjadi pertimbangan penting agar pengujian berlangsung terkendali. Karena kegiatan memerlukan pengaturan khusus, Kementerian PU berkoordinasi dengan badan usaha jalan tol atau BUJT, PT Trans Jawa Paspro Jalan Tol (TJPJT), untuk menerapkan rekayasa lalu lintas di area terdampak. Langkah ini ditujukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran kegiatan.
Selama pengaturan berlangsung, arus kendaraan dialihkan sementara dari Gerbang Tol Probolinggo Barat di KM 829+000 hingga Gerbang Tol Probolinggo Timur di KM 841+200. Pengguna jalan diarahkan melalui jaringan jalan nasional dan jalur alternatif yang telah disiapkan. Pengalihan tersebut dapat memengaruhi waktu tempuh, sehingga pengendara disarankan menyesuaikan rencana perjalanan dan menyediakan waktu tambahan. Pengguna juga perlu mematuhi rambu lalu lintas serta mengikuti arahan petugas di lapangan, terutama pada titik pengalihan dan akses menuju jalur alternatif. Informasi terkini mengenai kondisi lalu lintas dan pengaturan perjalanan sebaiknya dipantau melalui kanal resmi pengelola tol. Kepatuhan terhadap petunjuk tersebut membantu mengurangi kepadatan dan menjaga perjalanan tetap aman. Dengan komunikasi serta koordinasi pemerintah, BUJT, dan pengguna jalan, fungsi strategis tol dapat dijalankan tanpa mengabaikan kelancaran mobilitas masyarakat maupun aspek keselamatan selama pengujian berlangsung.
Pemanfaatan ruas jalan tol sebagai landasan darurat bagi pesawat tempur bukan merupakan gagasan yang sepenuhnya baru. Infrastruktur jalan dengan lintasan lurus dan panjang dapat dipertimbangkan untuk mendukung pendaratan maupun lepas landas dalam kondisi tertentu. Namun, penggunaan tersebut tidak serta-merta menjadikan jalan tol sebagai pangkalan udara permanen. Kesiapan lokasi, keselamatan penerbangan, koordinasi antarlembaga, serta pengaturan lalu lintas tetap menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.
Salah satu contoh uji coba sebelumnya berlangsung di Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung atau Terpeka, Lampung. Pada 11 Februari 2026, ruas tersebut menjadi lokasi pilot project untuk menguji pendaratan dan lepas landas pesawat TNI AU. Kegiatan ini memperlihatkan bagaimana sebagian jalan tol dapat dievaluasi sebagai pilihan landasan darurat. Status Terpeka perlu dibedakan dari ruas lain yang masih dalam tahap persiapan: Terpeka telah digunakan sebagai lokasi uji coba, bukan sekadar direncanakan untuk fungsi serupa.
Selain Terpeka, Kementerian Pekerjaan Umum menyebut dua ruas tol yang sedang disiapkan untuk mendukung kemungkinan pendaratan darurat. Ruas pertama ialah Tol Jakarta–Cikampek II Selatan atau Japek II Selatan. Bagian lintasan yang disiapkan memiliki panjang sekitar 3,5 kilometer. Ruas kedua adalah Tol Banda Aceh–Sigli, dengan lintasan sekitar 3,8 kilometer. Keduanya disebut dalam konteks persiapan, sehingga belum dapat disamakan statusnya dengan Terpeka yang telah menjadi lokasi pengujian.
Perbedaan status tersebut penting ketika membahas rencana penggunaan jalan tol oleh pesawat militer. Uji coba memberikan kesempatan untuk menilai kondisi teknis dan prosedur operasional secara langsung, sedangkan tahap persiapan menunjukkan bahwa suatu ruas sedang dipertimbangkan dan ditata untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Panjang lintasan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan, tetapi bukan satu-satunya penentu kelayakan. Pengamanan, kondisi permukaan, ruang bebas, serta penutupan sementara lalu lintas juga perlu diperhitungkan. Dengan demikian, Terpeka, Japek II Selatan, dan Tol Banda Aceh–Sigli mencerminkan tahapan yang berbeda dalam pemanfaatan jalan tol sebagai opsi landasan darurat: satu telah diuji, sementara dua lainnya masih disiapkan.
Selain persiapan sejumlah ruas tol untuk mendukung pendaratan darurat pesawat tempur TNI AU, di Tol Pasuruan–Probolinggo juga dilakukan kegiatan berbeda, yaitu uji coba penghamparan aspal Merah Putih. Uji coba tersebut dilaksanakan pada segmen sepanjang 200 meter, mulai KM 833+800 hingga KM 834+000, dengan lebar penghamparan 11,8 meter. Kegiatan ini berfokus pada pemanfaatan bahan konstruksi untuk pembangunan dan preservasi jalan, bukan pada pengujian fungsi ruas tol bagi penerbangan.
Material yang digunakan dalam penghamparan itu adalah asbuton pracampur, yakni aspal yang memanfaatkan aspal alam dari Pulau Buton. Penggunaan material tersebut merupakan bagian dari upaya memperbesar pemanfaatan sumber daya dan produk aspal dalam negeri dalam pekerjaan jalan. Tujuan yang disampaikan melalui kegiatan ini mencakup penguatan kemandirian material konstruksi nasional serta pengurangan ketergantungan terhadap aspal impor. Uji coba juga memberi ruang untuk menerapkan dan mengevaluasi penggunaan material lokal dalam kondisi pekerjaan jalan yang nyata.
Arah kebijakan tersebut turut didukung Peraturan Menteri PU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengolahan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Peraturan ini mendorong penggunaan asbuton olahan secara bertahap, dengan penerapan yang memperhatikan kesiapan industri, mutu konstruksi, dan aspek keekonomian.
Baca juga: Empat BUMN Karya Disiapkan Menjadi Dua Entitas pada Akhir November 2026 | UNISA Yogyakarta Resmi Berizin sebagai Lembaga Uji Pesawat Sinar-X | Desalinasi Disiapkan sebagai Solusi Krisis Air Bersih Balikpapan
5 kunjungan





