Kota Makassar | Seorang anggota TNI Angkatan Udara terluka setelah terkena busur panah di bagian perut bawah di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026. Peristiwa itu terjadi ketika korban sedang melintas di Jalan Urip Sumoharjo. Di lokasi tersebut, korban diadang oleh sekelompok pemuda yang sedang berkumpul.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan bahwa sebelum serangan terjadi, korban sempat terlibat percakapan dengan kelompok tersebut. Setelah itu, salah seorang dari mereka melepaskan anak busur yang mengenai bagian perut bawah korban. Keterangan kepolisian menyebut penembakan busur tersebut dilakukan dengan sengaja, bukan karena korban salah sasaran.
Informasi mengenai urutan kejadian itu menjadi bagian penting untuk menjelaskan bagaimana penyerangan berlangsung. Korban tengah berada di jalan saat berpapasan dengan kelompok pemuda, kemudian diadang dan terkena busur. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolrestabes, ada percakapan sebelum tindakan tersebut, tetapi tidak disampaikan rincian mengenai isi percakapan itu. Karena itu, peristiwa ini dapat diuraikan tanpa menambahkan dugaan tentang apa yang dibicarakan atau keadaan lain yang tidak dikonfirmasi.
Serangan di Jalan Urip Sumoharjo mengakibatkan seorang anggota TNI AU mengalami luka di area perut bawah. Pernyataan bahwa busur dilepaskan secara sengaja juga membedakan kejadian ini dari kemungkinan korban terkena anak panah secara tidak sengaja atau salah sasaran. Keterangan tersebut berasal dari Kapolrestabes Makassar, yang menyampaikan adanya percakapan lebih dahulu dan menegaskan kesengajaan dalam penembakan busur.
Dengan demikian, inti peristiwa pada dini hari itu adalah seorang anggota TNI AU yang sedang melintas di Jalan Urip Sumoharjo diadang sekelompok pemuda, lalu terluka akibat busur panah yang mengenai perut bawahnya. Kejadian berlangsung di Makassar pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026. Tidak ada rincian tambahan mengenai percakapan maupun situasi di lokasi yang perlu diasumsikan di luar keterangan tersebut.
Anggota TNI Angkatan Udara yang menjadi korban mengalami luka serius setelah terkena busur pada bagian perut bawah. Kondisi luka tersebut membuat korban perlu segera mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk memperoleh penanganan awal. Setelah itu, ia dirujuk ke rumah sakit lain agar dapat menjalani perawatan lanjutan. Di rumah sakit tujuan, korban menjalani operasi untuk menangani luka yang dideritanya. Urutan penanganan itu dilakukan setelah insiden penyerangan terjadi, sementara informasi mengenai kondisi selanjutnya tidak disebutkan.
Setelah menerima informasi tentang penyerangan tersebut, polisi melakukan penyelidikan untuk menelusuri kejadian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Dalam proses itu, Unit Reaksi Cepat mengamankan tujuh pemuda secara bertahap. Pengamanan pertama dilakukan terhadap seorang terduga pelaku di Jalan Pampang. Selanjutnya, petugas mengamankan enam orang lainnya dari rumah masing-masing. Polisi tidak langsung menangkap ketujuh orang di satu lokasi atau pada waktu yang sama. Rangkaian pengamanan berlangsung setelah penyelidikan dilakukan, berdasarkan informasi yang diterima aparat terkait insiden tersebut.
Para pemuda yang diamankan tercatat berinisial (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18). Inisial pertama dilaporkan tanpa keterangan huruf, sehingga tidak dapat dilengkapi atau ditebak. Dari tujuh orang tersebut, empat masih berusia di bawah umur. Rincian usia yang tersedia menunjukkan bahwa mereka yang berusia 14, 15, 15, dan 16 tahun termasuk dalam kelompok tersebut. Sementara itu, tiga lainnya berusia 16, 18, dan 19 tahun. Informasi pengamanan ini melengkapi keterangan mengenai penanganan korban dan langkah awal kepolisian dalam menyelidiki penyerangan di Makassar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan Arya, tujuh pemuda yang diamankan mengaku berada di lokasi kejadian dengan tujuan melakukan tawuran. Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian dari penyelidikan polisi untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang menyebabkan seorang anggota TNI AU terluka akibat terkena busur. Dalam pemeriksaan itu, salah seorang pemuda juga mengakui telah membusur korban. Pengakuan tersebut masih perlu ditempatkan sebagai keterangan awal yang tengah didalami oleh penyidik, bukan sebagai penetapan akhir mengenai peran maupun tanggung jawab hukum setiap orang yang diamankan.
Polisi menyampaikan bahwa motif sementara yang diduga melatarbelakangi kejadian berkaitan dengan dendam setelah tawuran antarkelompok sebelumnya. Menurut keterangan Arya, kelompok tersebut diduga mencari kelompok lawan sebelum penyerangan terjadi. Setelah mencari kelompok yang dianggap sebagai pihak lawan, mereka kemudian diduga melakukan penyerangan dengan menggunakan busur panah. Rangkaian ini menggambarkan dugaan sementara mengenai bagaimana konflik berkembang, tetapi belum menjawab seluruh pertanyaan tentang siapa yang terlibat dalam setiap tahap, bagaimana kejadian bermula, maupun alasan spesifik di balik tindakan masing-masing pemuda.
Keterangan mengenai rencana tawuran, dugaan dendam antarkelompok, pencarian kelompok lawan, dan pengakuan salah seorang pemuda menjadi materi yang masih harus diverifikasi melalui proses penyelidikan. Polisi perlu mencocokkan keterangan para pihak dengan bukti dan informasi lain yang relevan untuk memastikan urutan kejadian serta peran setiap orang. Karena itu, informasi yang disampaikan pada tahap awal tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum atau bukti bahwa seluruh orang yang diamankan melakukan penyerangan. Penentuan tanggung jawab hanya dapat dilakukan melalui proses hukum berdasarkan fakta yang teruji. Hingga penyelidikan memberikan kepastian lebih lanjut, motif dan kronologi tersebut tetap merupakan dugaan atau keterangan awal dari pihak kepolisian.
Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal yang disebutkan meliputi Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 yang berkaitan dengan senjata tajam. Penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan atas dugaan keterlibatan para pemuda dalam peristiwa yang menyebabkan seorang anggota TNI AU terluka akibat busur.
Pasal-pasal itu tidak serta-merta diterapkan secara seragam kepada setiap orang yang diamankan. Penyidik menyesuaikan dugaan pasal dengan perbuatan yang disangkakan dan peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara. Dengan demikian, proses hukum mempertimbangkan keterkaitan setiap orang dengan dugaan tindakan yang sedang diperiksa, termasuk perbedaan peran maupun dugaan perbuatan yang ditemukan selama penyidikan. Uraian mengenai pasal yang dikenakan tersebut menunjukkan ketentuan hukum yang menjadi perhatian penyidik, bukan keputusan pengadilan mengenai kesalahan para terduga pelaku.
Arya juga menyampaikan bahwa penyidikan terhadap terduga pelaku yang masih berusia di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketentuan tersebut menjadi perhatian dalam penanganan proses hukum terhadap anak, di samping penyidikan atas dugaan peristiwa yang sama. Langkah ini menegaskan bahwa usia terduga pelaku turut menjadi pertimbangan dalam prosedur yang dijalankan, tanpa mengabaikan pemeriksaan terhadap dugaan perbuatan dan peran masing-masing.
Hingga tahap yang disampaikan, para pemuda tersebut masih disebut sebagai terduga pelaku dan proses penyidikan menjadi bagian dari penanganan perkara. Karena itu, penerapan Pasal 262 ayat (2), Pasal 472 huruf a dan b, serta Pasal 307 KUHP perlu dipahami sebagai sangkaan yang disesuaikan dengan hasil pemeriksaan, bukan sebagai putusan bersalah. Untuk terduga pelaku di bawah umur, penyidik tetap memperhatikan ketentuan perlindungan anak sebagaimana dijelaskan Arya. Penanganan selanjutnya berlangsung melalui proses hukum yang berlaku berdasarkan dugaan perbuatan dan peran masing-masing pihak.
Baca juga: Memilih Jalan Damai, Empat Anggota OPM Puncak Jaya Serahkan Senjata kepada Pangkoops TNI Habema dan Kembali ke Masyarakat | Empat Anggota OPM Serahkan Senjata dan Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi | Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse



