JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Empat BUMN karya ditargetkan dirampungkan menjadi dua entitas paling lambat pada akhir November 2026. Rencana tersebut disiapkan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara Indonesia sebagai bagian dari agenda konsolidasi BUMN karya.
Dalam rencana ini, empat perusahaan BUMN karya akan dikonsolidasikan ke dalam dua entitas baru. Proses penggabungan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam penataan struktur BUMN karya yang melibatkan BP BUMN dan Danantara Indonesia. Kedua pihak bekerja sama untuk memastikan tahapan konsolidasi dapat diselesaikan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
Target akhir November 2026 menjadi batas waktu penyelesaian merger empat BUMN karya menjadi dua entitas. Dengan demikian, agenda yang semula melibatkan empat perusahaan akan menghasilkan dua entitas setelah seluruh rangkaian proses penggabungan dirampungkan. Rencana ini menempatkan konsolidasi sebagai bagian dari penataan BUMN karya yang sedang disiapkan oleh BP BUMN dan Danantara Indonesia.
Pelaksanaan merger tersebut tetap mengacu pada target yang telah ditetapkan, yakni paling lambat pada akhir November 2026. BP BUMN bersama Danantara Indonesia akan merampungkan proses konsolidasi empat BUMN karya sesuai dengan rancangan pembentukan dua entitas. Perkembangan ini menandai kelanjutan agenda konsolidasi BUMN karya dari struktur empat perusahaan menuju dua entitas.
Rencana konsolidasi empat BUMN karya tersebut disusun dalam dua kelompok usaha. Skema ini tidak menempatkan seluruh perusahaan ke dalam satu entitas, melainkan membagi proses penggabungan berdasarkan pasangan perusahaan yang telah ditetapkan. Dengan susunan tersebut, hasil konsolidasi akan membentuk dua kelompok usaha yang masing-masing terdiri atas perusahaan utama dan entitas yang digabungkan ke dalamnya.
Kelompok pertama akan dibentuk melalui penggabungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, yang dikenal dengan singkatan PTPP, bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk atau Adhi. Dalam susunan ini, PTPP menjadi salah satu pihak utama dalam proses konsolidasi dengan Adhi. Kedua perusahaan sama-sama berstatus badan usaha milik negara dan bergerak di sektor konstruksi, sehingga penggabungan tersebut diarahkan untuk menyatukan kapasitas usaha, sumber daya, serta kegiatan operasional dalam satu kelompok.
Kelompok kedua terdiri atas PT Nindya Karya (Persero) dan PT Brantas Abipraya (Persero). Berbeda dari pasangan pertama, kedua perusahaan ini juga berstatus BUMN berbentuk persero. PT Nindya Karya (Persero) akan dikonsolidasikan dengan PT Brantas Abipraya (Persero), sehingga keduanya menjadi satu kelompok usaha dalam rancangan penataan tersebut. Penyebutan masing-masing nama dan status perusahaan penting untuk membedakan pasangan konsolidasi serta memastikan struktur yang direncanakan tidak tertukar.
Dengan demikian, susunan yang disiapkan adalah PTPP dengan Adhi sebagai kelompok pertama, serta Nindya Karya dengan Brantas Abipraya sebagai kelompok kedua. Skema ini menggambarkan penggabungan dalam dua pasangan yang terpisah, bukan merger serentak empat perusahaan. Rencana tersebut menjadi dasar pembentukan dua entitas atau kelompok usaha BUMN karya sesuai konsolidasi yang ditargetkan berlangsung pada akhir November 2026.
Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan perkembangan rencana penggabungan empat perusahaan BUMN karya. Keterangan tersebut disampaikan setelah menghadiri Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026. Menurut Dony, proses konsolidasi diarahkan untuk membentuk dua entitas yang memiliki kapasitas usaha, struktur organisasi, dan daya saing lebih kuat.
Dalam skema yang disiapkan, Nindya Karya akan digabungkan dengan Brantas Abipraya. Sementara itu, Adhi Karya dipasangkan dengan PT Pembangunan Perumahan (PTPP). Pengelompokan tersebut menjadi bagian dari penataan perusahaan negara di sektor konstruksi agar pengelolaan bisnis dapat berlangsung lebih efisien dan terarah. Konsolidasi juga diharapkan membantu mengurangi tumpang tindih kegiatan usaha serta memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjalankan proyek strategis.
Dony mengatakan pemerintah menargetkan proses merger empat perusahaan tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada akhir November 2026. “Kami berharap merger empat perusahaan ini dapat selesai paling lambat akhir November 2026,” ujar Dony setelah agenda tersebut. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penyelesaian konsolidasi menjadi salah satu agenda yang tengah dipercepat oleh BP BUMN dan Danantara Indonesia.
Dengan bergabungnya masing-masing pasangan perusahaan, jumlah entitas BUMN karya yang menjadi bagian dari rencana tersebut akan menyusut dari empat menjadi dua. Perubahan ini diharapkan menghasilkan struktur perusahaan yang lebih solid, sekaligus mendukung perbaikan tata kelola dan kinerja keuangan. Meski demikian, penyelesaian merger tetap memerlukan pemenuhan berbagai tahapan administratif, legal, dan operasional agar proses integrasi dapat berjalan sesuai ketentuan.
Meskipun tenggat penggabungan empat BUMN karya telah ditetapkan pada akhir November 2026, proses tersebut belum sepenuhnya memasuki tahap keputusan final mengenai struktur perusahaan hasil merger. Danantara Indonesia masih melakukan kajian untuk menentukan perusahaan yang akan menjadi surviving entity, atau entitas yang tetap berdiri setelah penggabungan. Penetapan ini menjadi salah satu aspek penting karena akan berkaitan dengan keberlanjutan badan hukum, pengelolaan aset, struktur organisasi, serta arah operasional perusahaan setelah proses konsolidasi.
Dalam skema penggabungan, surviving entity berperan sebagai wadah utama yang melanjutkan kegiatan usaha setelah entitas lain dilebur ke dalamnya. Namun, bahan sumber belum menjelaskan perusahaan mana yang akan menjalankan peran tersebut. Karena itu, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa salah satu dari empat BUMN karya telah dipastikan menjadi entitas yang bertahan. Informasi mengenai pilihan tersebut masih menunggu hasil evaluasi dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang.
Kajian yang dilakukan Danantara Indonesia dapat mencakup berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan korporasi, kemampuan keuangan, portofolio proyek, kapasitas manajemen, serta kesesuaian model bisnis perusahaan yang akan dibentuk. Pertimbangan tersebut diperlukan agar penggabungan tidak hanya memenuhi target administratif, tetapi juga menghasilkan entitas yang memiliki fondasi kuat untuk menjalankan proyek konstruksi dan infrastruktur secara berkelanjutan. Meski demikian, rincian mengenai parameter penilaian maupun tahapan pengambilan keputusan belum diuraikan dalam bahan yang tersedia.
Dengan demikian, penetapan tenggat akhir November 2026 tidak dapat diartikan bahwa pilihan surviving entity telah diumumkan. Tenggat tersebut menunjukkan target waktu penyelesaian proses penggabungan, sedangkan identitas perusahaan yang akan tetap berdiri masih menjadi bagian dari pembahasan. Sampai ada keterangan resmi lebih lanjut, status penentuan entitas yang bertahan masih berada dalam tahap kajian oleh Danantara Indonesia.

