Eks Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN Setelah Temuan Fasilitas Mewah

Eks Kalapas Cibinong Diberhentikan sebagai ASN Setelah Temuan Fasilitas Mewah

KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Keputusan tersebut disampaikan setelah ia sebelumnya dinonaktifkan dalam rangkaian pemeriksaan yang berkaitan dengan temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Informasi mengenai pemberhentian itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, pada 5 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa proses terhadap Wisnu Hani Putranto telah berlanjut dari tahap penonaktifan menuju pemberhentian dari status ASN.

Penonaktifan sebelumnya dilakukan ketika rangkaian pemeriksaan atas temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong berlangsung. Setelah pemeriksaan tersebut, status Wisnu sebagai ASN kemudian dihentikan melalui keputusan yang disampaikan oleh Rudi Setiawan. Dengan demikian, pemberhentian ini menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan temuan fasilitas mewah yang berada di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Keterangan dari Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan itu menjadi dasar informasi mengenai perubahan status kepegawaian kepala Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut. Pemberhentian Wisnu Hani Putranto dari ASN disampaikan secara resmi pada 5 Oktober 2026, setelah ia menjalani masa nonaktif selama pemeriksaan terkait temuan tersebut.

Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penanganan kasus keberadaan apartemen atau fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan tersebut tidak berhenti pada satu pejabat. Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pejabat yang dinilai berkaitan dengan temuan itu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi dengan tingkat hukuman yang berbeda.

Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara. Pemberhentian itu menjadi bentuk sanksi paling tegas dalam rangkaian keputusan yang disampaikan terkait perkara fasilitas mewah di lapas. Selain satu pejabat yang diberhentikan, lima orang lainnya menerima hukuman disiplin berat.

Sementara itu, 11 pejabat dikenai hukuman disiplin sedang. Pembagian tersebut menunjukkan bahwa keputusan disiplin mencakup tiga kategori, yaitu pemberhentian terhadap satu orang, hukuman disiplin berat bagi lima orang, dan hukuman disiplin sedang bagi 11 orang. Keseluruhan sanksi itu dijatuhkan setelah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Rudi juga menegaskan bahwa dua kepala lembaga pemasyarakatan termasuk dalam jajaran pejabat yang dijatuhi sanksi. Keterangan ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyasar seorang pejabat yang namanya muncul dalam pemberitaan, tetapi mencakup 17 pejabat secara keseluruhan. Dengan demikian, proses penindakan dilakukan terhadap beberapa pihak yang memiliki keterkaitan dengan keberadaan apartemen atau fasilitas mewah di lingkungan lapas.

Rincian sanksi tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai langkah administrasi dan disiplin yang telah diambil. Informasi itu memuat jumlah pejabat yang dikenai hukuman serta kategori sanksinya, tanpa mengubah pembagian resmi yang telah ditetapkan. Dua kepala lapas yang ikut dikenai sanksi juga tercatat dalam keseluruhan 17 pejabat tersebut.

Pernyataan Rudi menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada eks Kalapas Cibinong yang menjadi sorotan setelah temuan fasilitas mewah. Kepala lapas lama dan kepala lapas pengganti juga turut diperiksa untuk menelusuri rangkaian pengelolaan, pengawasan, serta tanggung jawab administratif di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Dengan demikian, proses penanganan perkara tersebut mencakup lebih dari satu periode kepemimpinan.

Keterangan itu menunjukkan bahwa aparat atau instansi terkait berupaya memeriksa persoalan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap kepala lapas lama diperlukan untuk mengetahui kebijakan dan kondisi yang berlangsung sebelum pergantian jabatan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap kepala lapas baru berkaitan dengan langkah pengawasan serta respons kelembagaan setelah persoalan fasilitas mewah mencuat. Keduanya disebut telah menjalani pemeriksaan dalam rangka penelusuran tanggung jawab.

Rudi juga menyampaikan bahwa kepala lapas lama dan kepala lapas baru turut dijatuhi hukuman atau menerima sanksi. Informasi tersebut memperlihatkan bahwa tindakan disipliner tidak hanya dikenakan kepada satu pihak, melainkan menyasar pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan yang ditemukan. Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci bentuk hukuman masing-masing, sehingga jenis sanksi untuk setiap kepala lapas tidak dapat disimpulkan secara terpisah.

Pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut setelah munculnya temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Cakupan pemeriksaan terhadap pimpinan lama dan penggantinya mencerminkan perhatian pada kesinambungan pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, serta pelaksanaan tanggung jawab jabatan. Langkah disipliner itu sekaligus menegaskan bahwa evaluasi dilakukan terhadap pengelolaan lembaga secara lebih luas, tanpa mendahului rincian resmi mengenai hukuman yang diterima masing-masing pihak.

Sebelum keputusan pemberhentian terhadap mantan kepala Lapas Cibinong sebagai aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah mengambil langkah awal berupa penonaktifan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong. Lembaga pemasyarakatan tersebut berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penonaktifan itu dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan atas persoalan yang muncul dalam pengelolaan dan pelaksanaan tugas di lingkungan lapas.

Langkah tersebut berkaitan dengan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kementerian untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pejabat struktural yang dinilai perlu dimintai keterangan. Dengan demikian, penonaktifan bukan merupakan keputusan akhir, melainkan tindakan administratif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Urutan penanganan perkara menunjukkan bahwa pemerintah terlebih dahulu menonaktifkan lima pejabat struktural untuk menjaga kelancaran pemeriksaan. Setelah tahapan tersebut berjalan, proses penilaian dan penjatuhan sanksi dilanjutkan hingga berujung pada keputusan pemberhentian terhadap salah satu pejabat sebagai ASN. Rangkaian ini memperlihatkan adanya tahapan temuan dalam inspeksi Ombudsman, pemeriksaan oleh kementerian, penonaktifan pejabat, serta keputusan sanksi. Karena itu, pemberhentian mantan kepala lapas perlu dipahami sebagai bagian dari proses penanganan yang berlangsung secara bertahap, bukan sebagai tindakan yang berdiri sendiri setelah temuan tersebut muncul.