Palembang | Dua wartawan menjadi korban kekerasan saat menjalankan tugas peliputan aksi unjuk rasa terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa sore, 13 Oktober 2026. Keduanya berada di sekitar lokasi untuk mendokumentasikan jalannya demonstrasi dan perkembangan situasi ketika kericuhan pecah di tengah massa.
Kerusuhan bermula di depan pintu kedua Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Situasi kemudian berlanjut hingga kawasan lampu merah Simpang Polda. Di lokasi tersebut, ketegangan antarkelompok meningkat dan membuat sejumlah orang berlarian. Kondisi yang semula merupakan kegiatan penyampaian aspirasi berubah menjadi insiden kekerasan, termasuk terhadap jurnalis yang sedang bekerja.
Berdasarkan bahan keterangan yang dihimpun, pemicu awal kericuhan berkaitan dengan ketegangan sekelompok orang berkaos hitam dan rombongan mahasiswa dari Aliansi Cipayung. Kelompok berkaos hitam itu disebut sedang membagikan masker di sekitar area aksi. Pada saat bersamaan, rombongan mahasiswa Aliansi Cipayung datang untuk menggelar demonstrasi yang menyoroti persoalan karhutla.
Interaksi kedua kelompok tersebut kemudian berkembang menjadi adu ketegangan. Belum meredanya situasi membuat aparat harus menangani kerumunan dan mengamankan area sekitar markas kepolisian serta persimpangan jalan. Dalam keadaan itu, dua wartawan mengalami luka ketika meliput peristiwa. Kasus tersebut selanjutnya menjadi perhatian karena kekerasan terhadap pekerja media dapat menghambat peliputan publik dan mengganggu hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai isu lingkungan yang sedang dipersoalkan.
Rachmad Kurniawan merupakan jurnalis Sriwijaya Post/Tribun Sumsel yang menjadi salah satu korban dalam insiden saat peliputan demonstrasi karhutla di Palembang. Identitasnya disebut dalam pemberitaan sebagai wartawan yang mengalami dampak paling berat dibandingkan korban lain dalam peristiwa tersebut.
Dalam kejadian itu, Rachmad disebut mengalami kekerasan fisik dan pengeroyokan secara membabi buta. Tindakan tersebut terjadi ketika ia menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aksi demonstrasi. Informasi mengenai insiden itu menempatkan Rachmad sebagai wartawan yang mengalami luka paling parah di dua wartawan yang terluka.
Akibat kekerasan yang dialaminya, Rachmad mengalami pendarahan pada bagian hidung. Kondisi tersebut menjadi salah satu dampak yang disebutkan dalam laporan mengenai insiden peliputan demonstrasi karhutla tersebut. Keterangan ini menggambarkan bahwa kekerasan terhadap dirinya tidak hanya berupa dorongan atau gangguan terhadap aktivitas peliputan, tetapi juga menimbulkan luka fisik.
Penyebutan kondisi Rachmad secara terpisah penting untuk memperjelas perbedaan identitas korban dan dampak yang dialaminya. Ia adalah jurnalis Sriwijaya Post/Tribun Sumsel, sementara kondisi yang dilaporkan mencakup kekerasan fisik, pengeroyokan, serta pendarahan pada hidung. Tidak terdapat informasi tambahan mengenai detail medis atau penanganan setelah kejadian dalam keterangan yang tersedia.
Peristiwa tersebut kembali menyoroti risiko yang dihadapi wartawan ketika melaksanakan tugas di tengah situasi demonstrasi. Dalam kasus ini, Rachmad mengalami luka paling parah, sedangkan insiden kekerasan terhadapnya menjadi bagian penting dari rangkaian kejadian yang kemudian diikuti penanganan oleh aparat kepolisian terhadap terduga provokator.
Mulyadi, jurnalis Pal TV, menjadi korban lain dalam insiden kericuhan saat unjuk rasa terkait kebakaran hutan dan lahan di Palembang. Ia mengalami memar pada bagian wajah serta luka robek di bibir. Cedera tersebut dialami ketika Mulyadi berupaya melerai keributan yang terjadi di tengah kegiatan peliputan.
Dalam situasi tersebut, Mulyadi tidak hanya berusaha menghentikan pertikaian, tetapi juga berupaya menyelamatkan rekannya, Rachmad. Tindakan itu membuatnya berada di dekat sumber keributan dan turut mengalami kekerasan. Kondisi luka pada wajah dan bibir menjadi bagian dari dampak yang dialami Mulyadi dalam insiden tersebut. Peristiwa ini menambah daftar korban yang terluka ketika menjalankan tugas jurnalistik di lokasi demonstrasi.
Berdasarkan identifikasi yang telah dilakukan, korban lain dalam insiden itu terdiri atas dua mahasiswa dan seorang anggota intel Polda Sumatera Selatan. Informasi mengenai mereka sejauh ini hanya menyebutkan identitas kelompok atau institusinya sebagai bagian dari korban yang telah teridentifikasi. Tidak terdapat keterangan tambahan mengenai nama, kondisi, maupun kronologi luka yang dialami oleh para korban tersebut. Karena itu, rincian tentang mereka belum dapat dipaparkan lebih lanjut.
Kasus ini menunjukkan bahwa jurnalis yang berada di lokasi demonstrasi dapat menghadapi risiko ketika kericuhan terjadi. Mulyadi berada di lapangan untuk menjalankan tugas peliputan, sekaligus mengambil langkah untuk membantu Rachmad saat situasi memanas. Cedera yang dialaminya menjadi salah satu fakta penting dalam penyelidikan insiden tersebut, sementara keterangan mengenai korban lainnya tetap menunggu informasi resmi yang lebih lengkap.
Polda Sumatera Selatan mengambil langkah lanjutan setelah dua wartawan terluka ketika meliput demonstrasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palembang. Pada Selasa sore, polisi mengamankan seorang yang diduga sebagai provokator dalam penganiayaan tersebut. Informasi mengenai penangkapan itu disampaikan pada Rabu, 14 Oktober 2026, di Mapolda Sumatera Selatan, Palembang.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Rony Samtana menyebut orang yang diamankan bernama Riki Kurniawan. Dalam proses penangkapan, petugas juga mendapati dua bilah senjata tajam. Barang tersebut kemudian menjadi bagian dari pemeriksaan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian, termasuk dugaan peran orang yang diamankan dalam insiden yang menyebabkan dua wartawan terluka.
Kepolisian masih mendalami perkara dengan memeriksa berbagai informasi dan bukti yang berkaitan dengan peristiwa itu. Pemeriksaan tersebut mencakup keterangan saksi, rekaman yang tersedia, kondisi di lokasi demonstrasi, serta barang bukti yang ditemukan ketika penangkapan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan kronologi kejadian dan menentukan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan bukti yang sah.
Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan ilmiah, sesuai perintah Kapolri. Pendekatan tersebut diharapkan membuat setiap tahapan penyidikan berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Polisi akan mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penyidik juga akan menilai seluruh temuan sebelum menetapkan status hukum dan langkah berikutnya dalam proses penegakan hukum.
Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Pastikan Sumber Air Karhutla Tetap Andal, Personel Lanud Sjamsudin Noor Siaga 24 Jam Dukung Kesiapan dan Operasi Penanganan Karhutla | Perkuat Kesadaran Warga, Tim Penyuluh Karhutla Sesko TNI Bersama Pasis Sesko TNI Sosialisasikan Pencegahan Karhutla
