Yogyakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa malam, 13 Oktober 2026. Dalam kegiatan tersebut, lembaga antirasuah itu mengamankan 14 orang yang diduga berkaitan dengan perkara suap dalam pengadaan. Operasi ini berlangsung ketika Indonesia masih menghadapi berbagai bencana alam di sejumlah wilayah. Banjir, kekeringan, serta kebakaran hutan dan lahan masih dilaporkan berlangsung dan ditangani oleh pihak berwenang.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena terjadi di institusi yang memiliki mandat penting dalam penanggulangan bencana. BNPB berperan dalam mengoordinasikan upaya pemerintah untuk menghadapi keadaan darurat, termasuk pendataan dampak, mobilisasi bantuan, serta dukungan bagi masyarakat terdampak. Pada saat yang sama, perhatian publik masih tertuju pada penanganan bencana di berbagai daerah, sehingga kabar mengenai OTT di lingkungan BNPB menghadirkan konteks yang ironis.
KPK belum menyampaikan seluruh rincian mengenai konstruksi perkara, identitas lengkap pihak-pihak yang diamankan, maupun bentuk pengadaan yang diduga menjadi sumber suap. Karena itu, operasi tersebut belum dapat dikaitkan secara langsung dengan banjir, kekeringan, atau kebakaran hutan dan lahan tertentu yang sedang berlangsung. Informasi mengenai hubungan antarperistiwa, status hukum para pihak, serta barang bukti yang diamankan masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. Tahapan berikutnya akan menentukan apakah perkara ini berlanjut ke penyidikan dan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam penindakan yang diduga berkaitan dengan transaksi suap pada pengadaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Jumlah tersebut mencakup pihak dari unsur internal BNPB dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi dalam proses pengadaan. Penindakan itu menunjukkan bahwa dugaan suap yang sedang ditangani KPK melibatkan lebih dari satu unsur dalam lingkungan pengadaan BNPB.
Dari 14 orang yang diamankan, salah satunya adalah Sekretaris Utama BNPB, Rustian. Selain itu, terdapat pejabat pembuat komitmen yang turut diamankan. Informasi tersebut juga menyebut adanya pihak lain dari unsur swasta dalam kelompok yang diamankan. Dengan demikian, pihak yang diamankan terdiri atas pejabat BNPB, pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta, tanpa menyebutkan nama atau peran lain di luar informasi tersebut.
Keterangan mengenai jumlah dan unsur pihak yang diamankan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Yogyakarta pada Selasa malam. Pernyataan itu menjadi penjelasan awal KPK mengenai penindakan yang dilakukan terkait dugaan transaksi suap dalam pengadaan di lingkungan BNPB. Penyebutan 14 orang tersebut mencakup keseluruhan pihak yang diamankan dalam rangkaian penindakan yang dimaksud.
Kasus ini berfokus pada dugaan suap dalam pengadaan di lingkungan BNPB. Keterlibatan Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, dan pihak lain dari unsur swasta disebut dalam informasi mengenai penindakan tersebut. KPK masih menjadi sumber utama keterangan terkait perkara ini, sementara rincian mengenai transaksi dan hubungan antar pihak yang diamankan merujuk pada informasi yang disampaikan juru bicaranya.
Dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengadaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, emas batangan, serta tabungan logam mulia. Penyitaan dilakukan untuk mendukung pendalaman perkara dan membantu penyidik menelusuri informasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi suap dalam kegiatan pengadaan.
Uang tunai yang diamankan memiliki nilai perhitungan awal sekitar Rp1,4 miliar. Angka tersebut merupakan hitungan awal tim KPK, sebagaimana disampaikan oleh Budi Prasetyo. Nilai itu masih menjadi bagian dari proses inventarisasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Dengan demikian, penyebutan nominal tersebut perlu dipahami sebagai hasil penghitungan sementara, bukan sebagai angka final yang telah ditetapkan setelah seluruh barang bukti diperiksa secara menyeluruh.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan emas batangan dan tabungan logam mulia. Keberadaan berbagai bentuk barang bukti tersebut akan dianalisis bersama keterangan para pihak serta dokumen yang berkaitan dengan pengadaan. Langkah ini diperlukan untuk memperjelas konteks peristiwa dan menguji relevansinya dengan dugaan pemberian atau penerimaan suap.
Namun, informasi mengenai penyitaan barang bukti tersebut belum menjelaskan kepemilikan masing-masing aset, kemungkinan pembagian, maupun aliran dananya. KPK masih perlu melakukan pemeriksaan, pencocokan data, dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terkait. Karena itu, uang tunai, emas batangan, dan tabungan logam mulia sebaiknya dipandang sebagai barang bukti yang sedang dianalisis dalam perkara, bukan sebagai dasar untuk menyimpulkan hubungan keuangan tertentu sebelum proses hukum memberikan kejelasan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa dugaan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Keterangan tersebut disampaikan setelah penyidik mengamankan sejumlah pihak untuk menjalani pemeriksaan. Proses pemeriksaan itu dilakukan guna mendalami rangkaian kegiatan pengadaan, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
Ruang lingkup pengadaan yang diperiksa tidak hanya mencakup belanja rutin, tetapi juga pengadaan yang menggunakan dana siap pakai untuk kebutuhan kebencanaan. Dana tersebut pada prinsipnya disediakan agar pemerintah dapat merespons keadaan darurat secara cepat, termasuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa ketika terjadi bencana. Karena itu, penyidik perlu menelusuri proses perencanaan, penetapan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran dalam kegiatan yang menjadi perhatian.
Saat ditanya apakah dugaan perkara tersebut berhubungan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana alam lainnya, Budi Prasetyo belum memberikan rincian. Ia menyatakan bahwa informasi mengenai jenis kegiatan, lokasi, maupun peristiwa yang berkaitan dengan perkara itu akan disampaikan dalam konferensi pers. Keterangan lebih lengkap dinilai perlu menunggu hasil pemeriksaan dan pemaparan resmi dari KPK agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesimpulan sebelum waktunya.
KPK menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan pada Selasa malam. Forum tersebut akan digunakan untuk menilai hasil pemeriksaan awal, bukti yang telah dikumpulkan, serta keterkaitan masing-masing pihak dengan dugaan perkara. Melalui ekspose itu, pimpinan KPK akan menentukan status hukum belasan orang yang diamankan. Hingga proses tersebut selesai dan diumumkan secara resmi, belum ada pernyataan bahwa mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
