Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima dua aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Kedua aduan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026 yang memuat perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penerimaan aduan itu menempatkan perkara terkait putusan MK tersebut dalam ruang penanganan etik penyelenggara pemilu oleh DKPP.
Aduan yang diterima DKPP diarahkan kepada pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, pihak yang dilaporkan dalam perkara ini berasal dari unsur penyelenggara pemilu pada dua lembaga tersebut. Pengaduan itu mempersoalkan dugaan pelanggaran kode etik yang dikaitkan dengan pelaksanaan kewenangan serta tindakan penyelenggara pemilu dalam konteks Putusan MK Nomor 01-phpu.pres-xxiv/2026.
Informasi mengenai dua aduan tersebut menjadi bagian dari penanganan DKPP atas laporan etik yang berhubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Pokok aduan mencakup dugaan pelanggaran KEPP serta keterkaitannya dengan syarat pendidikan yang menjadi materi dalam putusan Mahkamah Konstitusi. DKPP menangani laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPU dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut dalam menerima dan memproses aduan mengenai dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
Aduan pertama dalam perkara etik terkait pencalonan Gibran disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil. Keduanya tercatat sebagai perwakilan Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), organisasi yang mengajukan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut menjadi bagian dari penanganan awal DKPP terhadap laporan yang mempertanyakan aspek etik dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu.
Berdasarkan keterangan yang tersedia, DKPP menerima aduan itu pada 8 Oktober 2026. Penerimaan tersebut dituangkan dalam tanda terima Nomor 038/01-08/set-02/X/2026. Pencatatan melalui tanda terima ini menunjukkan bahwa laporan telah diterima secara administratif oleh DKPP untuk kemudian ditelaah sesuai mekanisme penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Pihak yang diadukan dalam laporan tersebut adalah Ketua KPU RI bersama lima anggota KPU RI. Dengan demikian, aduan itu ditujukan kepada seluruh unsur pimpinan KPU RI, bukan hanya kepada satu pejabat. Identitas pihak teradu tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan karena DKPP perlu memastikan kedudukan setiap pihak, ruang lingkup aduan, serta keterkaitan dugaan pelanggaran dengan kewenangan masing-masing penyelenggara.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan bahwa laporan dari Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil diterima pada tanggal tersebut. Keterangan itu sekaligus menegaskan identitas kedua pelapor dari Permahi dan nomor tanda terima yang menjadi dasar pencatatan aduan. Setelah laporan diterima, proses berikutnya berada dalam kewenangan DKPP untuk memeriksa kelengkapan serta menilai apakah aduan memenuhi ketentuan formal dan material sebelum menentukan tahapan penanganan selanjutnya.
Aduan etik kedua terkait pencalonan Gibran diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna. Keduanya bertindak sebagai pihak yang mewakili Yayasan Dewi Keadilan dalam menyampaikan laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengajuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian laporan yang meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu dalam proses pencalonan.
Berdasarkan keterangan administrasi perkara, laporan dari Yayasan Dewi Keadilan diterima DKPP pada 9 Oktober 2026. Aduan itu kemudian dicatat dengan tanda terima Nomor 039/01-08/set-02/X/2026. Pencatatan tersebut menandai bahwa dokumen pengaduan telah diterima untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme penanganan aduan etik penyelenggara pemilu. Tahap ini mencakup pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif dan materiil sebelum perkara ditentukan dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.
Dalam menyampaikan aduan, Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna memberikan kuasa hukum kepada sejumlah advokat. Para kuasa hukum tersebut diberi kewenangan untuk mewakili pelapor dalam komunikasi dan proses penyampaian laporan kepada DKPP. Pemberian kuasa ini juga mencakup penyampaian uraian dugaan pelanggaran, dokumen pendukung, serta keterangan yang diperlukan untuk menjelaskan pokok aduan.
Aduan tersebut ditujukan terhadap 11 penyelenggara pemilu. Identitas para pihak teradu dan uraian dugaan pelanggaran menjadi materi yang akan dinilai melalui tahapan pemeriksaan DKPP. Dengan adanya laporan ini, Yayasan Dewi Keadilan menempatkan proses pencalonan Gibran sebagai objek pengaduan etik yang perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Selanjutnya, DKPP akan memproses aduan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kelengkapan laporan tidak secara otomatis menyatakan adanya pelanggaran, melainkan merupakan tahap awal untuk memastikan apakah aduan memenuhi syarat penanganan. Keputusan mengenai tindak lanjut dan substansi perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta fakta-fakta yang disampaikan oleh para pihak.
Aduan kedua yang ditangani DKPP memuat laporan terhadap 11 penyelenggara pemilu. Komposisi pihak yang dilaporkan terdiri atas enam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Rincian tersebut menunjukkan bahwa laporan tidak diarahkan kepada satu unsur penyelenggara saja, melainkan mencakup pimpinan dari dua lembaga yang memiliki fungsi berbeda dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Pelaporan terhadap para pihak itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pokok aduan juga berhubungan dengan perkara pencalonan Gibran serta isu hukum yang terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan wakil presiden. Dengan demikian, perkara tersebut ditempatkan dalam konteks dugaan tindakan atau sikap penyelenggara pemilu yang dinilai memiliki kaitan dengan proses pencalonan dan penerapan ketentuan yang menjadi perhatian publik.
Enam pimpinan KPU dan lima pimpinan Bawaslu menjadi keseluruhan pihak yang disebut dalam laporan kedua tersebut. Penyebutan komposisi ini penting untuk membedakan cakupan aduan dari laporan lain, sekaligus memperlihatkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan mencakup unsur penyelenggara pemilu di tingkat pimpinan. Hubungan laporan dengan Putusan MK mengenai syarat pendidikan wakil presiden menjadi bagian dari uraian perkara sebagaimana tercantum dalam bahan laporan, tanpa mengubahnya menjadi penilaian atas terpenuhi atau tidaknya unsur pelanggaran. Informasi mengenai pemeriksaan, pembuktian, maupun keputusan DKPP tidak termasuk dalam rincian yang tersedia.

