Kota Solo | Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menyerahkan pembahasan mengenai wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan. Sikap tersebut disampaikan ketika ia ditemui dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Pernyataan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan polemik ijazah Gibran.
Mardiono menilai persoalan tersebut dapat disikapi melalui dua jalur, yakni jalur hukum konstitusi dan jalur keputusan politik. Jalur hukum konstitusi berkaitan dengan mekanisme serta kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jalur politik menyangkut keputusan lembaga perwakilan dalam merespons perkembangan kenegaraan dan aspirasi yang muncul di ruang publik.
Menurut Mardiono, kedua jalur itu mempunyai kedudukan dan kekuatan yang seimbang. Karena itu, ia tidak menempatkan salah satu mekanisme sebagai pilihan yang lebih tinggi daripada mekanisme lainnya. Setiap langkah, kata dia, perlu ditempuh berdasarkan kewenangan lembaga terkait, ketentuan konstitusi, serta pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara kelembagaan.
Dalam konteks wacana pemberhentian wakil presiden, Mardiono menyebut DPR dan MPR sebagai pihak yang perlu melihat serta menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai tugas masing-masing. Ia tidak ingin mengambil alih proses yang menjadi ranah lembaga negara. Penyelesaian polemik ijazah Gibran, menurut pandangan tersebut, harus tetap berada dalam koridor hukum dan politik konstitusional agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang mengganggu stabilitas pemerintahan.
Mardiono memandang polemik mengenai ijazah Gibran perlu ditempatkan dalam jalur hukum konstitusi yang telah berjalan. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan atas perkara yang mencuatkan isu tersebut. Karena itu, pembahasan mengenai aspek hukumnya tidak semata-mata bertumpu pada pernyataan politik atau perdebatan di ruang publik, melainkan juga pada proses persidangan dan putusan yang telah dibacakan oleh lembaga peradilan konstitusi.
Ia menekankan bahwa proses persidangan perkara tersebut berlangsung secara terbuka. Keterbukaan itu memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya sidang, mengikuti keterangan yang disampaikan, serta melihat proses ketika putusan dibacakan. Dengan demikian, publik memiliki akses untuk memahami perkara berdasarkan rangkaian proses yang berlangsung di hadapan MK, tanpa hanya mengandalkan potongan informasi atau pendapat dari pihak tertentu.
Bagi Mardiono, keterbukaan persidangan juga menjadi dasar bagi masyarakat untuk menilai sendiri putusan yang telah disampaikan. Penilaian akhir terhadap putusan tersebut, menurut pandangannya, berada di tangan masyarakat. Sikap ini menempatkan publik sebagai pihak yang dapat membentuk penilaian berdasarkan informasi dari proses persidangan yang terbuka dan isi putusan yang dibacakan. Mardiono tidak mengarahkan penilaian itu pada tafsir tertentu mengenai substansi putusan, melainkan menegaskan bahwa masyarakat memiliki ruang untuk menyaksikan, mencermati, dan menilai perkara tersebut secara mandiri. Dalam konteks polemik yang kemudian diserahkan kepada DPR dan MPR, rujukan terhadap proses hukum di MK tetap menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai isu ijazah Gibran.
Mardiono memandang tindak lanjut polemik ijazah Gibran, khususnya dari sisi politik, berada dalam kewenangan DPR dan MPR. Menurut pandangan tersebut, persoalan ini tidak semestinya langsung diarahkan pada kesimpulan tertentu sebelum lembaga negara terkait melakukan penelaahan secara menyeluruh. DPR dan MPR memiliki ruang untuk melihat perkara itu melalui fungsi serta kewenangan konstitusional masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan fakta, ketentuan hukum, dan kepentingan publik.
Kedua lembaga tersebut dinilai perlu memeriksa secara teliti dan cermat apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan Gibran. Pemeriksaan itu mencakup penilaian terhadap informasi yang beredar, dasar pengaduan, serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain memastikan kebenaran materi yang dipersoalkan, DPR dan MPR juga perlu menilai apakah persoalan tersebut memenuhi kriteria untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme politik yang tersedia.
Mardiono menekankan agar DPR menjalankan fungsi politiknya secara tertib, terukur, dan sesuai dengan aturan. Setiap langkah harus dilakukan melalui prosedur yang jelas sehingga tidak menimbulkan penyimpangan, baik dalam proses pemeriksaan maupun dalam pengambilan keputusan. Sikap hati-hati diperlukan agar kewenangan lembaga tidak digunakan secara berlebihan dan agar pembahasan tidak berkembang menjadi tekanan politik yang mengabaikan prinsip objektivitas.
Pernyataan bahwa polemik ijazah Gibran kini berada di tangan DPR dan MPR menunjukkan bahwa penentuan langkah politik selanjutnya perlu menunggu telaah dari lembaga tersebut. Hal itu bukan berarti proses pemakzulan telah dimulai atau pasti akan dilakukan. Mardiono hanya menempatkan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, serta kelayakan perkara untuk diteruskan, pada mekanisme kelembagaan yang berlaku. Dengan demikian, ruang pembahasan tetap terbuka, tetapi setiap keputusan harus didasarkan pada pemeriksaan yang cermat dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Wacana mengenai penyerahan polemik ijazah Gibran kepada DPR dan MPR muncul setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan atas permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden. Permohonan tersebut menjadikan bukti mengenai ijazah pendidikan terakhir Gibran sebagai salah satu dasar utama. Pemohon menilai Gibran tidak memiliki ijazah yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA), sehingga pencalonannya dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Dalam pemeriksaan perkara, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa gugatan itu tidak relevan dengan rezim sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Rezim tersebut memiliki ruang lingkup tertentu, terutama perkara yang berkaitan dengan penetapan perolehan suara serta hasil pemilihan. Oleh karena itu, persoalan mengenai persyaratan pendidikan dan bukti ijazah tidak ditempatkan sebagai bagian dari sengketa hasil pemilu dalam permohonan yang dibacakan tersebut.
Hal penting lainnya berkaitan dengan status Gibran pada saat perkara itu dibahas. Gibran saat ini sudah tidak berstatus sebagai calon wakil presiden. Dengan status tersebut, permintaan untuk mendiskualifikasinya sebagai calon tidak dapat digunakan sebagai dasar pemberhentian melalui konteks sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Latar belakang inilah yang menjadi bagian dari rangkaian informasi mengenai polemik ijazah dan pembicaraan tentang penyampaian persoalan tersebut kepada DPR serta MPR. Uraian perkara tetap berfokus pada isi permohonan, pertimbangan mengenai relevansi rezim sengketa, dan status Gibran sebagai pihak yang tidak lagi berkedudukan sebagai calon wakil presiden.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI

