DJP Dorong Pemanfaatan AI untuk Memperkuat Pengawasan Kepatuhan Pajak

Indonesia Dorong Prioritas Penagihan Pajak Lintas Negara di Forum BRITACOM

Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa perkembangan kecerdasan buatan memberikan banyak manfaat bagi mekanisme pengawasan kepatuhan pajak. Pernyataan tersebut disampaikan ketika Bimo membuka Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) ke-7 di Jakarta, yang berlangsung pada 13–15 Oktober 2026. Forum tersebut menjadi kesempatan untuk membahas perkembangan administrasi perpajakan dalam konteks kerja sama, termasuk perubahan teknologi yang memengaruhi kebutuhan pengawasan.

Menurut Bimo, kecerdasan buatan memiliki peran penting dalam mendukung penguatan pengawasan pajak. Perkembangan teknologi ini dipandang dapat memberikan manfaat bagi mekanisme yang digunakan otoritas pajak untuk memahami dan mengawasi kepatuhan. Pandangan tersebut menempatkan kecerdasan buatan sebagai bagian dari perkembangan administrasi perpajakan yang perlu diperhatikan secara serius.

Bimo menegaskan bahwa kecerdasan buatan bukan lagi teknologi untuk masa depan. Teknologi tersebut sudah dibutuhkan saat ini untuk mendukung konsep smart taxation. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan berkaitan dengan kebutuhan administrasi pajak pada masa sekarang, terutama dalam memperkuat pengawasan kepatuhan. Dalam penyampaian pembukaan BRITACOF ke-7 itu, ia menyoroti manfaat perkembangan kecerdasan buatan tanpa menyebutkan penerapan sistem atau hasil penggunaan tertentu. Fokusnya adalah pentingnya melihat teknologi tersebut sebagai unsur yang relevan dalam pengembangan pengawasan pajak dan administrasi perpajakan modern.

Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dapat mengubah pendekatan pengawasan pajak dari yang semula reaktif menjadi lebih prediktif. Selama ini, pengawasan kerap dipahami sebagai respons terhadap persoalan kepatuhan yang telah muncul. Dengan dukungan teknologi, otoritas pajak memiliki peluang untuk mengenali indikasi risiko lebih awal, sehingga perhatian dapat diarahkan pada potensi masalah sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar. Perubahan ini membuat proses pengawasan tidak hanya bergantung pada penanganan setelah kejadian, tetapi juga pada kemampuan membaca pola dan memperkirakan risiko kepatuhan.

Menurut Bimo, AI memungkinkan otoritas pajak memproses data dalam jumlah besar secara cepat. Kapasitas tersebut penting karena proses analisis membutuhkan pengolahan informasi yang luas dan beragam. AI dapat membantu menyusun, membandingkan, serta menelaah data secara lebih efisien, sehingga informasi yang relevan dapat dikenali dengan waktu dan sumber daya yang lebih terukur. Kecepatan pemrosesan juga mendukung otoritas dalam memperoleh gambaran yang lebih menyeluruh sebagai dasar untuk menentukan fokus pengawasan.

Selain mempercepat analisis, AI dapat membantu memeriksa kepatuhan secara lebih akurat. Teknologi ini mendukung identifikasi pola yang mungkin sulit ditemukan melalui pemeriksaan secara manual, sekaligus membantu membedakan tingkat risiko berdasarkan hasil pengolahan data. Dengan demikian, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah dan berbasis informasi. Kemampuan memprediksi risiko tersebut bukan berarti menggantikan pertimbangan otoritas pajak, melainkan memperkuat proses analisis dan pengambilan keputusan. AI menjadi sarana untuk meningkatkan ketepatan identifikasi, memperluas kapasitas pengawasan, serta mendorong respons yang lebih cepat terhadap potensi persoalan kepatuhan.

Pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam administrasi perpajakan berpotensi mengubah pembagian pekerjaan di lingkungan otoritas pajak. Teknologi ini dapat digunakan untuk menangani pertanyaan rutin, seperti informasi mengenai prosedur, jadwal, dokumen, atau tahapan layanan yang sering ditanyakan wajib pajak. Dengan dukungan sistem otomatis, pegawai tidak harus menghabiskan sebagian besar waktunya untuk menjawab pertanyaan berulang yang memiliki pola serupa.

Pengalihan pekerjaan rutin tersebut memungkinkan sumber daya manusia di otoritas pajak memusatkan perhatian pada persoalan yang lebih kompleks. Pegawai dapat memberikan waktu dan analisis yang lebih besar untuk menangani kasus yang memerlukan penilaian, pemeriksaan informasi, komunikasi langsung, atau pemahaman terhadap kondisi wajib pajak secara lebih menyeluruh. AI dalam konteks ini berfungsi sebagai pendukung kerja, bukan pengganti peran pegawai dalam menangani perkara yang membutuhkan pertimbangan manusia.

Dari sisi wajib pajak, otomatisasi dapat membantu mempercepat akses terhadap informasi dasar dan membuat proses pencarian jawaban menjadi lebih mudah. Pertanyaan yang dapat dijawab oleh sistem secara langsung tidak selalu harus menunggu respons manual dari petugas. Sementara itu, pegawai memiliki ruang untuk menindaklanjuti persoalan yang lebih rumit dengan perhatian yang sesuai. Pembagian peran tersebut dapat mendukung penyelenggaraan layanan yang lebih cepat dan praktis, terutama ketika volume pertanyaan meningkat.

Meski demikian, Bimo menekankan bahwa teknologi memang penting, tetapi cara otoritas pajak berinteraksi dan bekerja sama dengan wajib pajak juga memiliki peran penting. Pemanfaatan AI perlu berjalan bersama komunikasi yang jelas, koordinasi yang baik, serta pemahaman terhadap kebutuhan dan persoalan wajib pajak. Karena itu, penguatan teknologi sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai upaya otomatisasi, melainkan sebagai bagian dari pengembangan cara kerja yang menggabungkan kemampuan sistem digital dengan keahlian dan tanggung jawab pegawai pajak.

Pernyataan mengenai dorongan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak disampaikan dalam forum BRITACOF. Forum ini menjadi konteks penting bagi pembahasan kerja sama administrasi pajak, termasuk upaya mendorong pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak. Dengan demikian, isu pengawasan kepatuhan ditempatkan dalam kerangka kolaborasi antarnegara, bukan hanya sebagai agenda domestik masing-masing yurisdiksi.

BRITACOF merupakan acara tahunan yang diselenggarakan oleh Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism atau BRITACOM. Mekanisme tersebut dibentuk sebagai wadah kerja sama administrasi pajak di anggota negara-negara yang terlibat dalam Belt and Road Initiative. Penyelenggaraan forum secara berkala memberikan ruang bagi para anggota untuk membahas penguatan hubungan kelembagaan dan kerja sama di bidang perpajakan.

Belt and Road Initiative sebelumnya dikenal sebagai inisiatif One Belt One Road (OBOR). Perubahan penyebutan tersebut menjadi bagian dari konteks perkembangan kerja sama yang menaungi BRITACOM dan forum BRITACOF. Dalam kerangka itu, administrasi pajak dipandang sebagai salah satu bidang yang dapat memperkuat konektivitas serta hubungan kerja sama negara dan yurisdiksi yang berpartisipasi.

Komposisi BRITACOF mencakup 35 negara anggota dan 25 observer. Para observer tersebut terdiri atas yurisdiksi atau negara berdaulat serta organisasi internasional. Susunan keanggotaan ini menunjukkan bahwa forum tersebut melibatkan cakupan pihak yang beragam, dengan tingkat partisipasi yang mencakup anggota maupun pengamat. Karena itu, BRITACOF berfungsi sebagai wadah untuk membangun komunikasi dan kerja sama administrasi pajak dalam lingkungan Belt and Road Initiative.

Baca juga: Kuncoko: 3 KSPPG Tuban Disanksi, Persoalan Pengawasan Harus Dievaluasi | 18 Kepala SPPG Tuban Kena Sanksi, Pengamat Soroti Sistem Pengawasan BGN | Penghentian Perkara Jadi Polemik, LSM-GMBI Pertanyakan Fungsi Pengawasan Disnakertransgi DKI