Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa membentangkan spanduk berukuran raksasa di depan gedung parlemen. Spanduk itu memuat tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pembentangan spanduk menjadi bagian utama dari aksi KNPRI pada waktu dan lokasi tersebut. Pesan yang ditampilkan secara terbuka menyatakan desakan agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Dengan demikian, tuntutan pemakzulan disampaikan melalui materi yang dibentangkan di hadapan Gedung DPR RI.
Aksi ini secara langsung mengaitkan KNPRI dengan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Nama Gibran Rakabuming Raka tercantum dalam spanduk berukuran raksasa yang dibawa dan dibentangkan oleh massa. Penyampaian tuntutan itu berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Gedung DPR RI.
Peristiwa pada Selasa, 13 Oktober 2026 tersebut menjadi pembuka informasi mengenai aksi KNPRI di depan lembaga legislatif. Inti kegiatan adalah pembentangan spanduk yang membawa tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Lokasi aksi disebut berada di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sesuai keterangan mengenai peristiwa tersebut.
Salah satu kegiatan utama dalam aksi KNPRI di depan Gedung DPR adalah penggalangan dukungan melalui petisi. Massa yang hadir, yang didominasi perempuan, diarahkan untuk menyampaikan dukungan secara tertulis terhadap tuntutan pemakzulan Gibran. Petisi tersebut menjadi sarana bagi peserta untuk menyatakan sikap secara terbuka sekaligus memperlihatkan bahwa tuntutan yang dibawa dalam aksi memperoleh dukungan dari orang-orang yang berada di lokasi.
Para peserta membubuhkan tanda tangan pada lembar petisi yang disediakan sebagai bentuk persetujuan terhadap tuntutan tersebut. Proses penandatanganan berlangsung sebagai bagian dari rangkaian aksi, berdampingan dengan penyampaian aspirasi di hadapan gedung parlemen. Setiap tanda tangan diposisikan sebagai pernyataan dukungan individual terhadap agenda yang disuarakan, bukan sekadar kehadiran dalam kegiatan massa. Dengan demikian, petisi menjadi instrumen penting untuk menghimpun aspirasi peserta secara lebih terstruktur.
Penggalangan tanda tangan juga memberikan ruang bagi peserta untuk terlibat langsung dalam aksi tanpa harus menyampaikan orasi. Melalui pembubuhan tanda tangan, mereka dapat menunjukkan keberpihakan terhadap desakan pemakzulan Gibran sebagaimana disampaikan oleh massa. Kegiatan ini menegaskan bahwa aksi tersebut tidak hanya berisi penyampaian tuntutan, tetapi juga upaya membangun dukungan secara kolektif melalui petisi. Informasi mengenai jumlah tanda tangan maupun identitas para penandatangan tidak disebutkan, sehingga penekanan utama berada pada proses penggalangan dan makna dukungan yang dinyatakan melalui petisi.
Selain membentangkan spanduk dan menggalang tanda tangan, KNPRI juga membuka posko pengaduan dalam rangka menyampaikan sikap politiknya di depan DPR. Kehadiran posko tersebut menjadi bagian dari aksi yang dilakukan untuk menyediakan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, kegiatan KNPRI tidak hanya berlangsung melalui penyampaian pesan secara terbuka, tetapi juga melalui upaya menghimpun pandangan masyarakat.
Posko pengaduan itu digunakan untuk menampung aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan perhatian publik terhadap isu yang sedang disuarakan KNPRI. Masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan posko tersebut sebagai ruang untuk menyampaikan pandangan dan keresahan mereka. Aspirasi yang terkumpul menjadi bagian dari rangkaian kegiatan KNPRI, bersama dengan pembentangan spanduk dan penggalangan tanda tangan yang dilakukan dalam aksi tersebut.
Pembukaan posko pengaduan menunjukkan bahwa aksi KNPRI memiliki unsur partisipasi masyarakat. Posko itu tidak hanya menjadi pelengkap kegiatan di lapangan, melainkan juga berfungsi sebagai sarana penghimpunan aspirasi. Melalui keberadaannya, KNPRI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut menyampaikan suara mereka dalam suasana aksi yang berlangsung di depan DPR.
Dengan adanya posko pengaduan, rangkaian aksi KNPRI mencakup beberapa bentuk kegiatan, mulai dari pembentangan spanduk, penggalangan tanda tangan, hingga penghimpunan aspirasi masyarakat. Seluruh kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KNPRI untuk menyuarakan tuntutan dan mengikutsertakan masyarakat dalam menyampaikan pandangan. Posko tersebut secara khusus diarahkan untuk menampung aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat selama aksi berlangsung.
Keberadaan posko itu memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi dalam aksi KNPRI dilakukan melalui ruang terbuka dan sarana pengaduan. Masyarakat tidak hanya menjadi pihak yang menyaksikan aksi, tetapi juga dapat berpartisipasi dengan menyampaikan aspirasi melalui posko yang telah dibuka. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui posko tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian aksi KNPRI di depan DPR.
Tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran dalam aksi KNPRI di depan DPR RI dikaitkan dengan persoalan yang disebut berkaitan dengan syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam penyampaian tuntutannya, KNPRI menjadikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai salah satu latar belakang untuk mendorong DPR RI menindaklanjuti permintaan tersebut.
Menurut alasan yang disampaikan dalam aksi, putusan tersebut dipandang memiliki keterkaitan dengan isu pemenuhan persyaratan pendidikan bagi peserta pemilihan presiden. Karena itu, KNPRI meminta lembaga legislatif menelaah persoalan tersebut melalui mekanisme dan kewenangan yang berlaku. Tuntutan itu diarahkan agar DPR RI memberikan tindak lanjut terhadap permintaan pemakzulan yang mereka ajukan, bukan semata-mata sebagai seruan politik di ruang publik.
Namun, hubungan putusan Mahkamah Konstitusi dan tuntutan pemakzulan tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Informasi mengenai aksi hanya menjelaskan bahwa KNPRI mengaitkan tuntutannya dengan perkara mengenai syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Keterangan itu merupakan dasar atau alasan yang disebutkan oleh pihak pengunjuk rasa, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum baru mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut.
Dengan demikian, pokok tuntutan KNPRI adalah dorongan kepada DPR RI untuk menindaklanjuti permintaan pemakzulan Gibran berdasarkan isu yang mereka hubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Penilaian lebih lanjut atas makna putusan, relevansinya terhadap jabatan Wakil Presiden, serta proses kelembagaan yang mungkin ditempuh tidak dijelaskan dalam bahan aksi yang tersedia. Uraian tersebut juga tidak memuat sikap DPR RI, tanggapan Gibran, atau perkembangan setelah demonstrasi berlangsung.

