Dari Biodiesel hingga PLTS, Arah Kemandirian Energi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Dari Biodiesel hingga PLTS, Arah Kemandirian Energi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kota Bekasi | Penguatan produksi energi di dalam negeri menjadi bagian penting dari arah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada dua tahun pertama masa pemerintahan. Fokus ini berkaitan dengan upaya membangun kemandirian energi sekaligus menyiapkan fondasi bagi transformasi nasional. Pemerintah menempatkan kapasitas produksi domestik sebagai salah satu unsur yang perlu diperhatikan dalam menjalankan agenda tersebut.

Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa kemandirian energi menjadi salah satu fokus dalam membangun fondasi transformasi nasional. Pernyataan tersebut menegaskan posisi isu energi dalam agenda pemerintah. Penguatan produksi dari dalam negeri menjadi salah satu aspek yang dapat mendukung arah kemandirian itu, dengan capaian sektor minyak sebagai salah satu indikator yang tercatat pada 2025.

Pada tahun tersebut, realisasi lifting minyak bumi, termasuk natural gas liquid (NGL), kembali memenuhi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pencapaian ini menjadi catatan penting dalam perkembangan produksi minyak nasional. Setelah beberapa tahun tidak mencapai target APBN, realisasi lifting pada 2025 kembali berada pada tingkat yang sesuai dengan sasaran anggaran.

Capaian tersebut merupakan yang pertama sejak 2016. Dengan demikian, pemenuhan target pada 2025 menandai kembalinya realisasi lifting minyak bumi, termasuk NGL, ke sasaran yang telah ditetapkan dalam APBN setelah rentang waktu tersebut. Catatan ini dapat dipandang sebagai pijakan bagi pembahasan mengenai upaya memperkuat produksi energi dalam negeri. Namun, angka pemenuhan target itu sendiri tidak mengubah arti penting agenda yang lebih luas: kemandirian energi tetap menjadi salah satu fokus pemerintah dalam membangun fondasi transformasi nasional.

Dalam konteks dua tahun pertama pemerintahan, capaian lifting memberi gambaran konkret tentang salah satu sisi penguatan produksi domestik. Perkembangan berikutnya akan menjadi bagian dari perhatian terhadap kapasitas energi nasional, sejalan dengan fokus yang disampaikan pemerintah. Penekanan pada produksi dalam negeri dan hasil lifting 2025 memperlihatkan bahwa agenda kemandirian energi memiliki dimensi kebijakan sekaligus capaian yang dapat dicatat. Karena itu, pemenuhan target APBN tersebut menjadi pijakan penting dalam membaca arah penguatan sektor energi pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran.

Penguatan mandatori biodiesel menjadi salah satu cara pemerintah mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor bahan bakar minyak, khususnya solar. Kebijakan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati berbasis minyak sawit ke dalam solar, sehingga sebagian kebutuhan energi transportasi dan industri dapat dipenuhi dari sumber domestik. Selain mengurangi paparan terhadap perubahan harga minyak dunia, pemanfaatan biodiesel juga berpotensi memperkuat pasar dalam negeri bagi produk turunan kelapa sawit. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesiapan pasokan bahan baku, kapasitas produksi, distribusi, serta mutu bahan bakar yang digunakan.

Sepanjang 2025, mandatori B40 diterapkan dengan kadar campuran biodiesel sebesar 40 persen. Pelaksanaan program tersebut tercatat menghasilkan penghematan devisa sebesar Rp130,21 triliun, terutama karena kebutuhan impor solar dapat ditekan. Angka ini merupakan capaian yang telah dilaporkan untuk implementasi B40, bukan perkiraan manfaat kebijakan yang akan datang. Penghematan devisa juga menunjukkan bahwa substitusi impor melalui produksi energi domestik dapat memberi dampak ekonomi, meskipun besarnya manfaat tetap dipengaruhi oleh harga minyak, volume konsumsi, dan biaya penyediaan biodiesel. Karena itu, hasil B40 menjadi salah satu acuan pemerintah dalam merancang peningkatan campuran berikutnya.

Tahap selanjutnya adalah rencana peluncuran mandatori B50 pada Juli 2026, dengan kandungan biodiesel yang ditingkatkan menjadi 50 persen. Pemerintah memperkirakan kebijakan tersebut dapat menghemat devisa hingga Rp170 triliun dan menargetkan penghentian impor solar. Kedua hal itu merupakan proyeksi dan sasaran kebijakan, bukan capaian yang sudah terealisasi. Pencapaiannya akan bergantung pada kecukupan bahan baku, kesiapan fasilitas pengolahan, pengujian teknis, serta kemampuan distribusi untuk melayani kebutuhan di berbagai wilayah. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa peningkatan campuran tidak mengganggu kinerja mesin dan pasokan bagi sektor pengguna. Dengan membedakan hasil nyata B40 dari target B50, perkembangan program dapat dinilai secara lebih transparan. Jika prasyarat tersebut terpenuhi, peningkatan mandatori biodiesel berpeluang memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi kebutuhan pembelian solar dari luar negeri secara bertahap.

Percepatan energi baru terbarukan menjadi salah satu arah kebijakan untuk memperkuat kemandirian energi nasional. Pada 25 Agustus 2026, Presiden Prabowo meluncurkan program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan sasaran kapasitas nasional sebesar 100 gigawatt peak (GWp) dalam tiga tahun. Skala target tersebut menempatkan tenaga surya sebagai bagian penting dari upaya memperluas pasokan listrik berbasis energi terbarukan. Program ini juga menandai langkah untuk mendorong pembangunan PLTS secara lebih terencana di berbagai wilayah, dengan pelaksanaan bertahap sesuai proyek yang disiapkan pemerintah.

Tahap awal program mencakup 14 proyek dengan kapasitas gabungan 5.216 megawatt peak (MWp), atau sekitar 5,2 GWp. Kapasitas awal itu merupakan bagian dari target nasional 100 GWp, bukan keseluruhan kapasitas yang dituju. Dengan demikian, capaian berikutnya bergantung pada kelanjutan pengembangan proyek hingga memenuhi sasaran tiga tahun tersebut. Pengumuman kapasitas tahap awal memberikan gambaran mengenai cakupan pekerjaan yang mulai direncanakan, sekaligus memperlihatkan besarnya peningkatan yang masih diperlukan. Informasi yang tersedia menetapkan jumlah proyek dan kapasitas, tanpa menyatakan bahwa seluruh proyek tersebut telah beroperasi.

Selain tenaga surya, pemerintah turut mendorong pengolahan sampah menjadi energi listrik melalui program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Pada April 2026, pemerintah menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengembangan PSEL di Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya. Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan pengembangan fasilitas pengolahan sampah yang dapat menghasilkan energi, sekaligus menangani persoalan sampah di kawasan perkotaan. Pemerintah juga menyiapkan percepatan kerja sama di 12 aglomerasi lainnya. Langkah ini memperluas cakupan rencana PSEL, meskipun penandatanganan perjanjian dan persiapan kerja sama tidak dengan sendirinya berarti fasilitas telah dibangun atau menghasilkan listrik. Kedua jalur, yaitu PLTS dan PSEL, menunjukkan upaya pemerintah mengembangkan sumber energi alternatif melalui proyek dengan skala serta lokasi yang berbeda. Keberlanjutan pelaksanaannya akan menjadi bagian penting dari upaya mencapai sasaran energi nasional.

Pemerataan akses listrik menjadi salah satu bagian penting dalam agenda energi nasional, terutama bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik. Melalui program listrik desa (Lisdes), pemerintah berupaya menghadirkan layanan kelistrikan di kawasan yang selama ini menghadapi keterbatasan infrastruktur. Akses listrik dapat mendukung kegiatan rumah tangga, pendidikan, layanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi setempat. Karena itu, perluasan jaringan ke desa dan lokasi terpencil berkaitan langsung dengan upaya memastikan manfaat pembangunan energi dirasakan lebih merata oleh masyarakat.

Sepanjang 2025, program Lisdes terealisasi di 1.516 lokasi dan menjangkau 77.616 pelanggan. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur kelistrikan terus diarahkan untuk menjangkau permukiman yang belum memperoleh layanan memadai. Kondisi geografis, jarak dari jaringan utama, dan keterbatasan sarana dapat membuat penyediaan listrik di wilayah tertentu memerlukan pendekatan serta tahapan pelaksanaan tersendiri. Realisasi di berbagai lokasi itu menjadi bagian dari usaha memperkecil kesenjangan akses kawasan yang telah terhubung dengan jaringan listrik dan wilayah yang masih membutuhkan layanan.

Pelaksanaan Lisdes berlanjut pada 2026 dengan sasaran memperluas akses hingga wilayah terpencil. Keberlanjutan program ini menempatkan pemerataan layanan sebagai aspek yang berjalan seiring dengan pengembangan sumber energi dan infrastruktur pendukung.

Baca juga: Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo | Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan