Hutan Kota Jeruk Surabaya: Ruang Rekreasi yang Harus Menjaga Sawah dan Alam

Hutan Kota Jeruk Surabaya: Ruang Rekreasi yang Harus Menjaga Sawah dan Alam

Kota Jeruk | Di Kecamatan Lakarsantri, Hutan Kota Jeruk menghadirkan suasana yang terasa jauh dari hiruk-pikuk Surabaya. Hamparan padi membentang di pepohonan, sementara cahaya senja perlahan mengubah warna lanskap dan memberi kesan tenang. Pemandangan ini menawarkan jeda dari jalan padat dan deretan bangunan, sekaligus memperlihatkan bahwa ruang hijau kota dapat menjadi tempat untuk menikmati alam tanpa harus pergi jauh dari permukiman.

Namun, daya tarik kawasan ini tidak hanya terletak pada panorama. Hutan Kota Jeruk juga membuka kesempatan bagi pengunjung untuk memahami hubungan manusia dengan alam, termasuk peran lahan pertanian dalam kehidupan sehari-hari. Kehadiran sawah di tengah kota mengingatkan bahwa pangan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat saling berkaitan. Karena itu, pengalaman berkunjung dapat menjadi lebih bermakna ketika rekreasi disertai rasa ingin tahu dan penghargaan terhadap lingkungan yang menopangnya.

Pemerintah Kota Surabaya memperkenalkan kembali potensi kawasan tersebut melalui Garden Fest yang dijadwalkan berlangsung pada 17–18 Oktober 2026. Acara ini dirancang dengan memadukan suasana pesta kebun, edukasi pertanian, kegiatan olahraga, serta pelibatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Dengan beragam kegiatan itu, pengunjung dapat menikmati kawasan dalam beberapa cara: berjalan dan berolahraga, mengenal praktik pertanian, maupun melihat produk UMKM setempat. Perpaduan tersebut juga memberi ruang bagi warga dan pelaku usaha untuk terlibat dalam kegiatan publik.

Garden Fest sekaligus menjadi uji coba perpanjangan jam operasional hingga malam hari. Langkah ini memungkinkan pengunjung merasakan perubahan suasana Hutan Kota Jeruk setelah matahari terbenam, ketika kegiatan rekreasi dapat berlangsung lebih lama. Pengujian jam baru juga memberi kesempatan untuk melihat bagaimana kawasan digunakan pada waktu berbeda dan apa yang dibutuhkan agar pengalaman tetap nyaman. Pelaksanaan acara dapat menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan berikutnya, termasuk dalam menyeimbangkan akses publik dengan perlindungan lingkungan.

Pengalaman baru yang ditawarkan Garden Fest pada akhirnya bergantung pada upaya menjaga karakter kawasan. Hamparan sawah, pepohonan, dan ruang bagi masyarakat merupakan bagian dari daya tarik yang perlu dipertahankan. Dengan menjadikan rekreasi, edukasi, olahraga, dan kegiatan ekonomi lokal sebagai satu pengalaman, Hutan Kota Jeruk berpeluang dikenal bukan sekadar tempat bersantai, melainkan ruang kota yang membantu warga kembali terhubung dengan alam.

Di tengah pertumbuhan Surabaya yang terus berlangsung, kebutuhan terhadap ruang terbuka hijau semakin penting. Perluasan kawasan perkotaan membuat ruang untuk beristirahat dan berinteraksi dengan lingkungan menjadi bagian penting dari kehidupan warga. Hutan Kota Jeruk hadir sebagai salah satu ruang yang dapat menjawab kebutuhan tersebut. Namun, keberadaannya perlu dipahami lebih luas daripada sekadar tujuan rekreasi. Kawasan ini juga merupakan bagian dari infrastruktur lingkungan kota, yang keberlanjutannya berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, pembicaraan mengenai pengembangan kawasan perlu mempertimbangkan fungsi sosial dan lingkungan secara seimbang, bukan hanya melihat daya tarik kunjungan atau potensi ekonomi sesaat. Cara pandang ini membantu menempatkan ruang hijau sebagai kebutuhan bersama, bukan fasilitas pelengkap yang dapat dikurangi tanpa pertimbangan.

Pepohonan di Hutan Kota Jeruk memiliki nilai yang melampaui tampilan lanskap atau kenyamanan visual. Keberadaannya merupakan bagian dari karakter kawasan yang perlu dipertahankan ketika kota berkembang. Demikian pula, sawah di sekitarnya bukan semata-mata bidang lahan yang bisa dinilai dari hasil ekonomi langsung. Sawah mencerminkan hubungan kawasan dengan ruang terbuka dan kegiatan yang telah menjadi bagian dari lingkungan setempat. Lahan resapan air juga memiliki arti penting dalam susunan ruang kota, sehingga keberadaannya patut menjadi pertimbangan dalam setiap keputusan mengenai pemanfaatan lahan. Nilai unsur-unsur ini tidak selalu dapat dihitung melalui keuntungan ekonomi dalam jangka pendek.

Mengakui nilai tersebut berarti memahami bahwa kualitas suatu kawasan tidak hanya ditentukan oleh pendapatan atau jumlah pengunjung, tetapi juga oleh ruang yang memberi kesempatan warga menikmati lingkungan terbuka. Hutan Kota Jeruk dapat menjadi tempat rekreasi sekaligus ruang sosial bagi masyarakat, selama pengelolaannya tetap menghormati pepohonan, sawah, dan lahan resapan air. Kebutuhan untuk mengembangkan fasilitas sebaiknya diselaraskan dengan upaya menjaga unsur-unsur tersebut. Dengan demikian, manfaat kawasan dapat dirasakan tanpa mengabaikan peran lingkungan yang menopang kehidupan kota. Menjaga Hutan Kota Jeruk bukan berarti menolak perubahan, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan Surabaya tetap memberi tempat bagi ruang terbuka yang bernilai.

Pada 8 September 2026, Pemerintah Kota Surabaya bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memulihkan aset negara seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp124,07 miliar. Pemulihan ini mencakup beberapa bidang dan fasilitas penting, yakni Taman Hutan Raya Jeruk, puskesmas, serta waduk. Dengan pengembalian penguasaan aset kepada pemerintah, lahan dan fasilitas itu memiliki dasar yang lebih kuat untuk dikelola bagi kepentingan masyarakat.

Kepastian hukum atas aset publik bukan semata persoalan administrasi atau pencatatan kepemilikan. Status yang jelas dapat membantu pemerintah merencanakan pemeliharaan, mengalokasikan anggaran, dan menentukan pemanfaatan lahan secara bertanggung jawab. Dalam konteks kawasan Jeruk, hal tersebut penting karena aset yang dipulihkan memiliki fungsi beragam: ruang terbuka hijau dan rekreasi, layanan kesehatan, serta sumber daya air. Pengelolaan yang terkoordinasi dapat mengurangi risiko penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan menjaga fasilitas tetap bisa diakses warga.

Namun, kepastian kepemilikan perlu diikuti kepastian manfaat. Setelah aspek hukum diselesaikan, pemerintah perlu menjelaskan rencana pengelolaan, menjaga kondisi fasilitas, dan memastikan akses masyarakat tidak terhambat. Taman hutan raya, misalnya, idealnya dirawat sebagai ruang publik yang mendukung rekreasi sekaligus perlindungan vegetasi dan lingkungan. Puskesmas harus terus berfungsi melayani kebutuhan kesehatan setempat, sementara waduk perlu dipelihara sesuai perannya dalam tata kelola air. Transparansi mengenai anggaran, tanggung jawab pengelola, dan standar pemanfaatan akan membantu warga memahami bagaimana aset tersebut digunakan.

Manfaat pemulihan aset pada akhirnya dapat dinilai dari perubahan yang dirasakan sehari-hari, bukan hanya dari nilai rupiah atau luas bidang yang berhasil diamankan. Pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama mengawasi pemeliharaan, melaporkan kerusakan, serta menjaga kawasan dari pencemaran dan penggunaan yang merugikan. Dengan demikian, langkah hukum pada 8 September 2026 menjadi awal bagi pengelolaan yang konsisten. Kepastian status memberi pemerintah landasan untuk bertindak, sedangkan manfaat yang nyata, adil, dan berkelanjutan menjadi ukuran keberhasilan bagi warga Surabaya.

Pengembangan Hutan Kota Jeruk sebagai ruang rekreasi menghadirkan tantangan penting: meningkatkan kenyamanan dan aktivitas wisata tanpa mengurangi fungsi ekologis kawasan, nilai pertanian, serta manfaatnya bagi warga. Sawah di sekitar kawasan bukan sekadar latar pemandangan atau ruang yang dapat dialihfungsikan ketika kunjungan meningkat. Lahan tersebut mendukung produksi pangan, menjaga keterhubungan masyarakat dengan kegiatan pertanian, dan menjadi bagian dari karakter lingkungan setempat. Karena itu, perencanaan perlu menetapkan batas pembangunan yang jelas, mempertahankan lahan produktif, dan mengarahkan fasilitas wisata ke lokasi yang sesuai. Setiap perubahan sebaiknya didahului kajian dampak lingkungan dan konsultasi dengan warga yang terdampak.

Keberhasilan wisata tidak cukup dinilai melalui jumlah pengunjung, tingkat keramaian, atau daya tarik suasana malam. Ukuran yang lebih menyeluruh juga mencakup peningkatan pengetahuan pengunjung tentang sawah dan keanekaragaman hayati, kebersihan kawasan, serta terjaganya kualitas tanah dan air. Program edukasi, jalur berjalan yang tertata, pengelolaan sampah, dan pembatasan aktivitas yang mengganggu satwa dapat membuat rekreasi berjalan seiring dengan perlindungan alam. Manfaat ekonomi pun perlu dibagikan secara adil.