Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sejumlah Wilayah Kediri Kembali Disorot, Warga Sebut Penindakan Masih Sebatas Seremonial

Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sejumlah Wilayah Kediri Kembali Disorot, Warga Sebut Penindakan Masih Sebatas Seremonial

KEDIRI — Suasana di sebuah area pinggiran desa mendadak berubah ramai ketika sore mulai turun. Motor keluar masuk melewati jalan kecil yang sebagian tertutup rimbunan pohon bambu. Dari luar lokasi tidak tampak aktivitas mencolok, namun suara teriakan keras terdengar jelas dari arah belakang sebuah bangunan semi permanen yang ditutup terpal.

Beberapa orang berdiri di mulut jalan sambil memperhatikan kendaraan yang datang. Sesekali mereka berbicara melalui telepon seluler sebelum mempersilakan pengunjung masuk ke area dalam. Tidak jauh dari situ, deretan sepeda motor terlihat memenuhi sisi jalan desa.

Di balik lokasi itulah aktivitas sabung ayam dan judi dadu diduga kembali berlangsung.

Fenomena tersebut bukan lagi kabar baru bagi masyarakat Kabupaten Kediri. Sejumlah warga mengaku praktik perjudian seperti itu masih sering berpindah-pindah lokasi dan terus muncul di beberapa wilayah.

Lokasi yang ramai diperbincangkan masyarakat berada di Desa Payaman Kecamatan Plemahan, Desa Kunjang Kecamatan Ngancar, Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo, Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih, hingga Desa Kepung Kecamatan Kepung.

Menurut warga, pola operasional perjudian di sejumlah titik hampir serupa. Arena dibuat di tempat yang tidak terlalu terbuka, akses dijaga beberapa orang, dan aktivitas biasanya mulai ramai menjelang sore hingga malam hari.

“Kalau sudah ramai, kendaraan sampai memenuhi pinggir jalan,” ujar seorang warga Kecamatan Ngasem.

Di dalam arena sabung ayam, suasana disebut sangat panas. Penonton berdiri melingkar sambil meneriakkan nilai taruhan. Dua ayam diadu di tengah arena tanah yang sudah dipenuhi jejak kaki dan darah ayam.

Ketika salah satu ayam kalah, uang berpindah tangan dengan cepat. Beberapa pemain langsung kembali memasang taruhan pada pertandingan berikutnya.

Tidak jauh dari arena itu, permainan judi dadu juga berlangsung tidak kalah ramai. Bandar duduk di tengah lapak sambil mengguncang alat permainan, sedangkan pemain memasang uang di atas angka pilihan mereka.

Dalam satu malam, warga menyebut perputaran uang di lokasi perjudian bisa mencapai jutaan rupiah.

“Yang menang belum tentu pemain. Yang pasti untung bandar,” kata seorang warga Kecamatan Plemahan.

Pernyataan itu menggambarkan realitas yang sering terjadi dalam praktik perjudian. Bandar menjadi pihak yang hampir selalu mendapatkan keuntungan, sementara pemain justru terus terjebak dalam lingkaran kekalahan.

Yang membuat masyarakat semakin geram adalah dugaan bahwa praktik perjudian tersebut berjalan cukup lama dan seolah tidak pernah benar-benar hilang. Ketika satu lokasi mulai ramai dibicarakan, arena lain muncul di tempat berbeda.

Pola berpindah lokasi ini membuat warga menilai perjudian di wilayah Kediri sudah dijalankan secara terorganisir.

Beberapa warga bahkan menyebut adanya sistem pengamanan internal di arena perjudian. Orang-orang tertentu ditempatkan di akses masuk untuk mengawasi situasi sekitar.

Jika ada kendaraan asing atau informasi mengenai aparat datang, aktivitas disebut bisa langsung dihentikan sementara.

“Sudah seperti ada koordinasi khusus,” ujar seorang warga Kecamatan Gampengrejo.

Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kritik tajam terhadap penegakan hukum. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang melibatkan banyak orang dan berlangsung cukup terbuka itu masih bisa berjalan.

“Kalau masyarakat biasa tahu lokasi dan jadwalnya, masa aparat tidak tahu,” kata seorang tokoh masyarakat di wilayah Ngadiluwih.

Kalimat itu menjadi sindiran keras terhadap penanganan perjudian yang dinilai belum menyentuh akar persoalan.

Dalam hukum Indonesia, perjudian merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak ringan. Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda.

Sementara Pasal 303 bis KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang ikut bermain judi. Artinya pemain yang memasang taruhan juga dapat diproses hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian secara tegas menyatakan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah kejahatan yang bertentangan dengan moral dan ketertiban umum.

Sabung ayam yang disertai taruhan uang masuk dalam kategori perjudian karena terdapat unsur taruhan dan keuntungan finansial. Begitu pula permainan judi dadu yang secara jelas menggunakan uang sebagai objek taruhan.

Namun meski aturan hukum sudah sangat jelas, masyarakat menilai implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.

Penggerebekan memang sesekali terdengar, tetapi arena perjudian disebut tetap muncul kembali beberapa waktu kemudian. Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penindakan hanya bersifat sementara dan tidak benar-benar memutus jaringan perjudian.

“Yang ditangkap paling pemain kecil. Bandarnya hilang,” ujar seorang pemuda Kecamatan Kepung.

Kritik itu bukan tanpa alasan. Dalam praktik perjudian, bandar memiliki posisi utama karena mengatur jalannya permainan sekaligus mengambil keuntungan dari setiap taruhan yang masuk.

Sementara pemain justru banyak berasal dari kalangan ekonomi bawah. Buruh harian, pekerja serabutan, hingga petani kecil disebut menjadi pihak yang paling sering mengalami kerugian.

Penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan keluarga habis di arena taruhan. Ketika kalah, sebagian pemain mencoba kembali berjudi demi mengejar uang yang hilang.

Lingkaran itu terus berulang hingga akhirnya memicu persoalan ekonomi baru.

“Kadang pulang bukan bawa uang, malah tambah utang,” kata seorang warga Kecamatan Ngancar.

Tidak sedikit pula rumah tangga yang disebut mengalami konflik akibat perjudian. Pertengkaran keluarga, penjualan barang berharga, hingga utang berkepanjangan menjadi dampak yang mulai dirasakan masyarakat sekitar.

Di sisi lain, warga juga mulai khawatir terhadap pengaruh perjudian terhadap generasi muda. Beberapa remaja disebut sering berkumpul di sekitar arena hanya untuk menonton.

Awalnya sekadar melihat-lihat, namun masyarakat takut kondisi itu membuat perjudian dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

“Kalau terus dibiarkan, anak muda bisa rusak,” ujar seorang tokoh pemuda Kecamatan Plemahan.

Sabung ayam memang sering dibungkus dengan alasan budaya atau hiburan rakyat. Namun secara hukum, ketika terdapat unsur taruhan uang maka aktivitas tersebut masuk kategori perjudian ilegal.

Mahkamah Agung dalam sejumlah putusan juga telah menegaskan bahwa unsur taruhan menjadi dasar utama penetapan tindak pidana perjudian.

Karena itu masyarakat menilai tidak ada alasan untuk mentoleransi praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang.

Selain pasal perjudian, aparat sebenarnya juga dapat menerapkan pasal tambahan apabila ditemukan tindak pidana lain di lokasi perjudian. Misalnya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan apabila terjadi keributan massal, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, hingga pelanggaran terkait peredaran minuman keras ilegal.

Artinya arena perjudian sangat berpotensi menjadi tempat lahirnya berbagai tindak kriminal lain yang lebih besar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah tidak hanya bergerak ketika kasus menjadi sorotan publik atau viral di media sosial.

Warga meminta adanya pengawasan rutin di titik-titik yang selama ini dikenal rawan perjudian. Bandar utama dan pihak yang diduga mengendalikan jalannya perjudian juga diminta benar-benar diproses hukum.

“Kalau akarnya tidak ditindak, perjudian tidak akan hilang,” ujar seorang tokoh masyarakat Kecamatan Ngasem.

Kini keresahan masyarakat masih terus terdengar di berbagai wilayah Kabupaten Kediri. Aktivitas sabung ayam dan judi dadu disebut tetap bergerak meski hukum secara jelas melarangnya.

Situasi ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum. Sebab ketika perjudian dapat berlangsung terbuka tanpa tindakan yang benar-benar tegas, masyarakat akan mulai mempertanyakan wibawa hukum itu sendiri.

Dan ketika kepercayaan publik terhadap penegakan hukum mulai hilang, dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding sekadar ramainya arena perjudian di tengah desa.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *