Probolinggo – Aktivitas pertambangan batuan jenis tras yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menuai sorotan tajam. Operasional tambang yang berada sangat dekat dengan area pendidikan diduga mengancam keselamatan ratusan siswa dan tenaga pendidik di SMP Negeri 3 Wonomerto.
Kekhawatiran muncul setelah sejumlah warga menyebut aktivitas alat berat di lokasi tambang diduga telah merusak batas lahan sekolah hingga memicu kerusakan pada sebagian bangunan sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama para wali murid dan tenaga pendidik yang khawatir terhadap potensi longsor maupun ambruknya bangunan sekolah akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di sekitar area pendidikan.
Salah seorang warga Desa Patalan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas excavator perusahaan tambang diduga telah merusak patok batas lahan sekolah serta pepohonan yang selama ini menjadi pagar alami antara area tambang dan lingkungan SMPN 3 Wonomerto.
“Patok batas lahan sekolah hingga pepohonan yang menjadi pagar dan batas diduga sengaja dirusak oleh excavator perusahaan tambang. Sebagian bangunan di sekolah pun sudah mulai rusak, dampak dari kegiatan pertambangan yang terlalu dekat dengan gedung SMPN 3 Wonomerto,” ujarnya.
Menurutnya, jarak lokasi tambang dengan gedung sekolah yang hanya terpaut beberapa meter membuat suasana belajar mengajar tidak lagi kondusif. Getaran alat berat serta lalu lalang kendaraan pengangkut material tambang disebut menimbulkan rasa waswas setiap hari.
“Kalau hujan turun deras, warga takut terjadi longsor. Apalagi posisi tambang sangat dekat dengan sekolah. Yang kasihan siswa dan guru,” imbuhnya.
Tak hanya persoalan keselamatan, kebisingan dari aktivitas tambang juga disebut mengganggu proses belajar mengajar di sekolah tersebut. Sejumlah warga mengaku sebenarnya ingin menyampaikan protes, namun memilih diam karena merasa khawatir terhadap pihak perusahaan.
“Ya sudah pasti terganggu, cuma mau bagaimana lagi. Mau protes pun kami takut. Karena pemilik hingga pengurus tambang itu katanya orang kuat, kebal hukum,” katanya lagi.
Sorotan keras juga datang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat. Ketua LSM Macan Kumbang, Suli, mengecam aktivitas pertambangan PT UPG yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan publik, khususnya lingkungan pendidikan.
Ia menduga operasional tambang tersebut tidak berjalan sesuai dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagaimana ketentuan dalam aktivitas pertambangan mineral dan batuan. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan fungsi pengawasan internal perusahaan, termasuk keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT) yang seharusnya bertanggung jawab terhadap aspek teknis dan keselamatan tambang.
“Kami menduga KTT-nya tidak pernah turun ke lapangan. Karena kalau ada KTT-nya tidak mungkin mereka melakukan kegiatan pertambangan secara asal-asalan seperti itu,” tegas Suli.
Menurutnya, kegiatan pertambangan yang berada di sekitar fasilitas pendidikan semestinya memperhatikan aspek keselamatan, stabilitas tanah, dampak lingkungan, hingga radius aman operasional alat berat. Ia menilai pemerintah daerah dan instansi terkait tidak boleh menutup mata terhadap situasi tersebut.
Suli mendesak Bupati Probolinggo bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk instansi pengawas pertambangan dan lingkungan hidup, segera melakukan inspeksi lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan teknis operasional tambang PT UPG.
Selain itu, pihaknya juga meminta dilakukan pengecekan terhadap aset milik Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang diduga ikut terdampak atau mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Ini masalah serius, nyawa ratusan siswa dan guru terancam. Jadi segera turun dan hentikan kegiatan pertambangan di sana,” tandasnya.
Sementara itu, guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, tim media melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Kabupaten Probolinggo terkait dugaan dampak aktivitas pertambangan di sekitar SMPN 3 Wonomerto.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan kepada Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo, media mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari pengetahuan dinas terkait aktivitas pertambangan di sekitar sekolah, langkah monitoring, perlindungan terhadap aset sekolah dan keselamatan siswa, hingga pendataan kerusakan pagar dan patok batas lahan sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo memberikan jawaban resmi. Dalam keterangannya, pihak dinas mengaku belum menerima informasi maupun laporan terkait aktivitas pertambangan tersebut.
“Terimakasih sebelumnya. Terkait tanggapan tersebut dapat kami sampaikan sebagai berikut. Sampai saat ini kami belum tahu dan belum pernah ada yang memberitahu terkait aktivitas tersebut,” tulis Kepala Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo dalam jawaban konfirmasi kepada media.
Pihaknya menyatakan akan segera melakukan asesmen lapangan sebagai bahan koordinasi dengan instansi terkait.
“Kami akan segera melakukan asesment sebagai masukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” lanjutnya.
Dinas Pendidikan juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan siswa, tenaga pendidik serta aset pendidikan milik pemerintah daerah.
“Kami akan tetap menjaga dan melindungi aset serta menjamin keselamatan siswa, pendidik serta lingkungan setempat bersama pihak-pihak terkait,” sambungnya.
Selain itu, Dinas Dikdaya Kabupaten Probolinggo memastikan akan segera melakukan pendataan serta pelaporan apabila ditemukan adanya kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Segera akan kami lakukan pendataan dan pelaporan kerusakan-kerusakan dampak dari aktivitas tersebut,” tulisnya lagi. Minggu (10/5/26)
Dalam keterangannya, Kepala Dinas Dikdaya juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak sekolah disebut belum pernah memberikan laporan resmi kepada dinas terkait persoalan tersebut.
“Sampai saat ini pihak lembaga belum pernah memberikan informasi kepada kami,” pungkasnya.
Atas respon tersebut, tim media menyampaikan apresiasi terhadap sikap terbuka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo yang dinilai cepat memberikan tanggapan atas persoalan yang menyangkut keselamatan siswa dan lingkungan sekolah.
“Terima kasih atas tanggapan dan respon cepat Bapak Kadikdaya Kabupaten Probolinggo. Kami mengapresiasi sikap terbuka serta komitmen Dinas untuk segera melakukan asesmen dan koordinasi dengan pihak terkait atas persoalan tersebut,” tulis tim media dalam balasan konfirmasi.
Tim media juga berharap tindak lanjut dapat segera dilakukan mengingat persoalan tersebut menyangkut keselamatan siswa, tenaga pendidik, dan aset negara berupa fasilitas pendidikan.
“Mengingat persoalan ini berkaitan langsung dengan keselamatan siswa, tenaga pendidik, serta aset negara berupa fasilitas pendidikan, kami berharap langkah tindak lanjut dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar di kemudian hari,” demikian isi balasan media.
Secara regulasi, aktivitas pertambangan mineral dan batuan wajib memperhatikan aspek keselamatan, perlindungan lingkungan hidup, serta tidak menimbulkan ancaman terhadap fasilitas umum maupun kawasan pendidikan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Pasal 96 UU Minerba menegaskan bahwa pemegang izin usaha pertambangan wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk pengelolaan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Ussy Persada Grup (UPG) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap bangunan SMPN 3 Wonomerto tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan. (Tim/**)














Respon (2)