Dorongan Fatwa Haram Vape Mengemuka dalam Pembahasan MUI

Dorongan Fatwa Haram Vape Mengemuka dalam Pembahasan MUI

Padang | Prof. Hasbullah Thabrany, guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menetapkan rokok elektrik atau vape sebagai barang haram. Pandangan itu ia sampaikan dalam diskusi kelompok terarah yang diselenggarakan Komisi Fatwa MUI dengan tema permasalahan vape atau rokok elektrik. Forum tersebut berlangsung di Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa, 3 November 2026. Usulan ini menempatkan dampak kesehatan dan tanggung jawab perlindungan publik sebagai pertimbangan penting dalam pembahasan keagamaan tentang penggunaan vape.

Menurut Hasbullah, fatwa dapat menjadi panduan moral bagi masyarakat ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan penggunaan rokok elektrik. Keputusan keagamaan yang jelas dinilai membantu umat memahami sikap yang perlu diambil, sekaligus memberi rujukan bagi keluarga dan lingkungan sosial saat membicarakan kebiasaan tersebut. Dengan adanya pedoman, masyarakat tidak hanya menerima informasi dari berbagai sumber, tetapi juga memiliki acuan nilai yang dapat dipertimbangkan dalam menentukan pilihan. Dalam konteks ini, usul fatwa haram disampaikan sebagai langkah yang menurutnya layak dibahas oleh MUI.

Alasan lain yang dikemukakan adalah perlunya melindungi masyarakat dari mudarat yang lebih besar. Dorongan tersebut mengaitkan pembahasan status hukum vape dengan perhatian terhadap risiko yang mungkin ditimbulkan, serta konsekuensinya bagi kesehatan dan kehidupan sosial. Karena itu, penetapan fatwa dipandang bukan semata-mata sebagai pernyataan hukum, melainkan juga sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya memberikan perlindungan. Pembahasan dalam forum Komisi Fatwa MUI menjadi ruang untuk menelaah persoalan ini sebelum lembaga tersebut menentukan sikap.

Pandangan Hasbullah merupakan dorongan agar MUI mempertimbangkan penetapan yang tegas, bukan keterangan bahwa keputusan final telah ditetapkan dalam diskusi tersebut. Perbedaan usulan dan keputusan resmi penting dipahami, sebab proses pembahasan membutuhkan penilaian atas berbagai aspek yang relevan. Meski demikian, pernyataannya memperlihatkan bahwa isu vape tidak hanya dipandang sebagai persoalan kebiasaan konsumsi, tetapi juga sebagai perkara yang menyentuh kesehatan publik, panduan moral, serta kewajiban untuk mengurangi potensi bahaya. Masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan dan menunggu keterangan resmi MUI mengenai hasil kajian maupun keputusan yang akan diambil.

Hasbullah menegaskan bahwa pertimbangan ekonomi tidak dapat menjadi ukuran utama dalam menetapkan hukum suatu produk. Dalam pandangannya, hukum Islam ditentukan melalui pertimbangan keagamaan dan kemaslahatan, bukan semata-mata oleh nilai transaksi, jumlah pelaku usaha, atau kontribusinya terhadap perputaran ekonomi. Karena itu, besarnya industri vape tidak dengan sendirinya mengubah penilaian agama atas produk tersebut. Jika sebuah produk dinilai bertentangan dengan ketentuan syariat, dampak ekonominya perlu dipertimbangkan secara proporsional, tetapi tidak menjadi alasan untuk mengabaikan dasar penetapan hukum. Prinsip ini, menurutnya, menjaga agar keputusan keagamaan tetap konsisten dan tidak bergantung pada kepentingan pasar.

Ia membandingkan persoalan vape dengan khamar dan daging babi. Kedua produk itu tetap dihukumi haram dalam Islam, meskipun perdagangan dan konsumsi di sekitarnya dapat melibatkan nilai ekonomi yang besar. Perbandingan tersebut digunakan untuk menunjukkan bahwa status hukum tidak otomatis berubah hanya karena suatu komoditas telah membentuk industri atau menghasilkan pendapatan bagi banyak pihak. Hasbullah juga menekankan bahwa penetapan hukum haram tidak serta-merta berarti industri yang berkaitan dengan produk itu langsung hilang. Keberadaan industri dan penilaian agama merupakan persoalan yang berbeda, meskipun keputusan hukum dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pembuat kebijakan.

Atas dasar itu, Hasbullah berpandangan bahwa proses penetapan hukum agama perlu berjalan secara independen. Keputusan sebaiknya disusun berdasarkan kajian keagamaan dan diarahkan pada kemaslahatan umat, tanpa tekanan kepentingan ekonomi atau pertimbangan di luar mandat lembaga keagamaan. Sementara itu, pelaksanaan aturan setelah keputusan ditetapkan berada pada ranah pemerintah. Pengawasan di lapangan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya. Pemisahan peran ini penting agar lembaga agama dapat memberikan panduan hukum secara mandiri, sedangkan otoritas publik mengatur penerapan serta pengawasan secara tertib. Dengan demikian, perdebatan mengenai vape tidak hanya membahas status keagamaan, tetapi juga memperjelas batas tanggung jawab penetapan fatwa dan pelaksanaan kebijakan.Hasbullah membandingkan pendekatan pengaturan vape di Indonesia dengan kebijakan di Amerika Serikat. Di AS, vape tidak dilarang sepenuhnya, tetapi peredarannya berada dalam pengawasan ketat Food and Drug Administration (FDA). Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dari sistem yang memungkinkan produk tetap beredar dengan kendali terhadap distribusi dan risiko yang menyertainya. Menurut Hasbullah, model semacam itu membutuhkan kapasitas pengawasan yang kuat dan konsisten agar aturan tidak berhenti sebagai ketentuan di atas kertas.

Ia meragukan aparat di Indonesia mampu mengawasi peredaran vape dengan tingkat ketat yang sama. Jika pengawasan lemah, pembatasan berisiko menyisakan banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk mengedarkan produk tanpa kendali memadai. Dalam kondisi seperti itu, aturan yang hanya membatasi dapat sulit diterapkan secara efektif. Karena itu, Hasbullah menilai larangan tegas lebih aman daripada mengandalkan pembatasan yang pelaksanaannya membutuhkan pengawasan berkelanjutan. Pertimbangannya bukan semata perbedaan kebijakan antarnegara, melainkan juga kemampuan nyata aparat untuk memastikan ketentuan berjalan.

Penekanan pada pencegahan itu ia hubungkan dengan prinsip hifzh an-nafs, yakni menjaga jiwa, dalam maqashid syariah. Bagi Hasbullah, mencegah risiko sebelum dampak yang lebih berat terjadi sejalan dengan perhatian terhadap keselamatan manusia. Ia juga mengaitkannya dengan ilmu kedokteran pencegahan, yang menempatkan upaya menghindari bahaya sebagai hal penting, bukan hanya menangani akibat setelah muncul. Dengan kerangka tersebut, pilihan kebijakan perlu mempertimbangkan bukan saja manfaat yang dijanjikan, tetapi juga kemungkinan mudarat dan kemampuan untuk mengendalikannya.

Sebagai ilustrasi, Hasbullah merujuk kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir dalam Surah Al-Kahfi ayat 60–82. Kisah itu ia gunakan untuk menggambarkan tindakan yang pada awalnya tampak merugikan, tetapi dimaksudkan untuk mencegah mudarat yang lebih besar. Rujukan tersebut disampaikan sebagai pengingat bahwa penilaian terhadap suatu tindakan juga dapat memperhitungkan bahaya yang hendak dicegah. Dalam pembahasan vape, pendekatan pencegahan menjadi dasar bagi pandangannya bahwa larangan yang jelas dapat dipilih ketika pengawasan ketat sulit dipastikan.

Pembahasan mengenai kemungkinan fatwa haram vape masih berada dalam tahap kajian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, diskusi yang berlangsung tidak dapat dipahami sebagai keputusan resmi bahwa vape telah ditetapkan haram. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa komisi belum menetapkan tenggat atau tanggal tertentu untuk menerbitkan fatwa. Meski demikian, pembahasan vape ditempatkan sebagai prioritas karena penggunaannya telah berkembang menjadi persoalan sosial yang dinilai mendesak. Penegasan mengenai status proses ini penting agar masyarakat membedakan kajian, usulan, dan keputusan fatwa yang telah ditetapkan melalui mekanisme kelembagaan.

Tahapan kajian dimulai dengan penerimaan masukan tertulis dari para pakar dan perwakilan lembaga yang relevan. Bahan tersebut menjadi salah satu dasar bagi komisi untuk meneruskan kajian keagamaan serta menggelar pembahasan secara intensif. Dalam proses itu, berbagai pertimbangan dapat ditelaah sebelum rumusan hukum disusun. Setelah kajian dan pembahasan dianggap memadai, komisi menyusun draf fatwa. Draf tersebut kemudian dibawa ke sidang Komisi Fatwa untuk dibahas dan ditetapkan. Dengan demikian, penyampaian pendapat dalam forum atau munculnya dorongan agar vape dinyatakan haram belum dengan sendirinya menjadi ketetapan MUI. Keputusan baru dapat dinyatakan resmi setelah melalui tahapan pembahasan dan penetapan yang berlaku.

Riwayat pembahasan hukum rokok memberi konteks bagi proses kajian tersebut.

Baca juga: Golkar Tetapkan Prabowo untuk Pilpres 2029, Pembahasan Cawapres Menyusul | Panja RUU Pemilu Dibentuk, Bahtra Banong Ditunjuk Memimpin Pembahasan

11 kunjungan