JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Komisi II DPR RI resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Pembentukan panja tersebut menjadi langkah awal untuk mengonsolidasikan pembahasan revisi maupun penyusunan ketentuan pemilu melalui mekanisme resmi di lingkungan parlemen.
Proses pembentukan berlangsung dalam rapat internal panja di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Rapat tersebut dihadiri secara kuorum oleh perwakilan dari delapan fraksi DPR. Kehadiran seluruh unsur fraksi menjadi dasar penting agar pembahasan dapat berjalan dengan legitimasi kelembagaan serta mencerminkan keterwakilan politik di Komisi II.
Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Pembukaan rapat dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 281 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menjadi landasan prosedural bagi pelaksanaan rapat internal dan pembentukan panitia kerja dalam rangka menjalankan fungsi legislasi DPR.
Pembentukan panja ini merujuk pada hasil rapat internal Komisi II DPR RI yang digelar pada 29 September 2026. Dalam rapat sebelumnya, Komisi II telah membahas kebutuhan untuk membentuk panitia khusus pembahasan substansi RUU Pemilu secara lebih terarah. Dengan terbentuknya panja, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara terstruktur, mulai dari pemetaan isu, penyusunan agenda, hingga pendalaman materi bersama pihak-pihak terkait.
Selain menetapkan kerangka kerja pembahasan, rapat internal tersebut juga menandai dimulainya koordinasi antarfraksi dalam menyusun agenda legislasi pemilu. Panja akan menjadi forum pembahasan yang mengakomodasi pandangan setiap fraksi, sekaligus memastikan proses penyusunan RUU Pemilu mengikuti tata tertib dan mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya, ditetapkan sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu. Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam pembentukan panja yang akan menjalankan pembahasan terhadap rancangan regulasi terkait penyelenggaraan pemilu.
Keputusan menunjuk Bahtra Banong sebagai ketua disahkan berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan itu menjadi landasan dalam proses penetapan pimpinan panja, sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dalam tata kelola kerja DPR. Pengesahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan bulat dari seluruh anggota panja yang hadir.
Persetujuan tersebut menunjukkan bahwa penetapan pimpinan dapat diterima secara bersama oleh anggota yang mengikuti rapat. Dengan mandat sebagai Ketua Panja, Bahtra Banong akan memimpin proses kerja panitia dalam membahas RUU Pemilu sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku di DPR. Peran itu mencakup pengaturan jalannya pembahasan agar agenda legislasi dapat berlangsung secara terarah.
Pembentukan Panja RUU Pemilu menandai dimulainya tugas DPR dalam menjalankan fungsi legislasi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Melalui panja, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terfokus sesuai ruang lingkup materi yang diatur dalam RUU Pemilu. Penetapan Bahtra Banong sebagai ketua menjadi pijakan awal bagi pelaksanaan tugas tersebut, sekaligus memberikan kepemimpinan dalam mengoordinasikan tahapan pembahasan yang akan dijalankan oleh panja.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu ditujukan untuk memperlancar seluruh tahapan penyusunan regulasi tersebut. Melalui panja, setiap materi muatan dapat dibahas secara cermat, terarah, dan komprehensif, sehingga substansi yang dirumuskan tidak hanya menjawab kebutuhan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurut Dasco, pembahasan RUU Pemilu perlu mempertimbangkan kepentingan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagai prinsip utama dalam kehidupan bernegara. Selain itu, kepastian hukum harus menjadi perhatian agar seluruh pihak memiliki rujukan yang jelas dalam menjalankan tahapan, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing. Kerangka regulasi yang disusun juga diharapkan mampu menjamin penyelenggaraan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dalam proses tersebut, Komisi II DPR berkomitmen menjalankan Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 secara optimal. Komitmen ini mencakup penguatan koordinasi antarlembaga, pendalaman berbagai persoalan dalam aturan yang berlaku, serta penyelarasan materi RUU dengan dinamika politik dan perkembangan masyarakat. Pembahasan diharapkan berlangsung inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan kepemiluan.
Keterlibatan yang luas dinilai penting untuk memperkaya perspektif dan memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan proses yang terbuka, masukan publik dapat dipertimbangkan secara proporsional dalam setiap tahap perumusan. Dasco menegaskan bahwa pimpinan dan anggota panja akan menjalankan amanat legislasi dengan penuh tanggung jawab untuk menghasilkan kerangka hukum pemilu yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan demokrasi Indonesia.
Komisi II DPR menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak boleh hanya diarahkan untuk mengejar penyelesaian regulasi. Setiap tahapan pembahasan perlu memberi perhatian yang seimbang terhadap kualitas substansi, relevansi aturan, serta dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu dan kehidupan demokrasi. Karena itu, proses legislasi akan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai pandangan dan masukan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Ketua Komisi II DPR M. Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan mengikuti agenda dan jadwal yang telah disusun. Namun, apabila terdapat kebutuhan mendesak, kegiatan lain tetap dapat dibuka untuk memastikan isu penting tidak tertunda. Menurut dia, ketepatan waktu memang diperlukan dalam proses pembentukan undang-undang, tetapi target penyelesaian tidak boleh mengesampingkan kedalaman pembahasan maupun ketelitian dalam merumuskan norma.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2026. Rifqinizamy menilai kualitas substansi harus menjadi perhatian utama, sehingga pembahasan tidak semata-mata berorientasi pada target selesai. Setiap rumusan perlu diuji melalui diskusi yang memadai agar dapat menjawab kebutuhan pemilu secara menyeluruh, sekaligus mencegah munculnya ketentuan yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Ia juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi bermakna di setiap tahap pembahasan. Ruang untuk menyampaikan pendapat dan masukan perlu tersedia bagi masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya. Komisi II berkomitmen memastikan panitia kerja (panja) bekerja secara baik, menyelesaikan tugas dalam waktu yang tepat, tetap menjaga substansi, dan menyediakan ruang partisipasi yang bermakna dalam seluruh proses legislasi.
