Kabupaten Sukoharjo | Polisi menangkap pria berinisial I, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan tersebut berlangsung di wilayah Solo. Peristiwa ini menjadi perkembangan dalam penyidikan perkara yang menyita perhatian warga setempat. Setelah diamankan, I dibawa untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra mengonfirmasi penangkapan itu di Mapolda Jawa Tengah pada Sabtu (7/11/2026). Keterangan tersebut disampaikan setelah aparat berhasil menemukan dan mengamankan pria yang sebelumnya dicari dalam perkara tersebut.
Indra menyebut pengejaran terhadap I dilakukan melalui kerja sama Polres Sukoharjo dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Kolaborasi kedua satuan itu menjadi bagian dari upaya mencari keberadaan tersangka hingga akhirnya penangkapan dilakukan di Solo. Polisi belum memaparkan secara terperinci proses pelacakan maupun lokasi spesifik tempat I ditemukan. Namun, aparat memastikan bahwa pria tersebut telah diamankan dan dibawa untuk keperluan pemeriksaan. Saat ditangkap, I tidak melakukan perlawanan. Ia juga bersikap kooperatif ketika petugas mengamankannya, sehingga proses penangkapan dapat berlangsung tanpa adanya perlawanan atau insiden yang disebutkan oleh kepolisian.
Setelah penangkapan, penyidik akan memeriksa I untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam pembakaran dan perusakan warung mi tersebut. Polisi belum merinci peran yang disangkakan kepada pria itu ataupun menjelaskan hasil pemeriksaan awal. Karena itu, proses penyidikan masih diperlukan untuk mengklarifikasi keterangannya dan mencocokkannya dengan informasi serta bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara. Penangkapan di Solo menandai bahwa pencarian terhadap I telah berakhir, tetapi pendalaman kasus masih berjalan. Keterangan lebih lanjut mengenai peran I dan perkembangan penanganan perkara dapat disampaikan setelah pemeriksaan dilakukan. Pihak kepolisian juga belum menguraikan apakah ada langkah lanjutan yang akan ditempuh terhadapnya setelah tahap pemeriksaan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap I mengarah pada dugaan bahwa ia memiliki peran dalam mengajak sejumlah rekannya melakukan pembakaran dan perusakan warung mi di Desa Parangjoro, Sukoharjo. Informasi tersebut menjadi salah satu bagian yang tengah didalami penyidik setelah I ditangkap sebagai buronan dalam perkara tersebut. Polisi belum menyampaikan bahwa dugaan itu telah terbukti, sehingga keterangan mengenai peran I perlu dipahami sebagai temuan awal pemeriksaan, bukan kesimpulan akhir penyidikan.
Di nama yang disebut dalam pemeriksaan sebagai orang yang diduga diajak I adalah tersangka S. S sendiri telah lebih dahulu ditangkap oleh polisi. Keterangan mengenai hubungan I dan S, termasuk bagaimana ajakan itu disampaikan serta apa respons pihak-pihak yang disebut, masih perlu dicocokkan dengan keterangan saksi, bukti, dan hasil penyidikan lainnya. Penyebutan nama seseorang dalam pemeriksaan sementara tidak dengan sendirinya menetapkan bahwa seluruh unsur perbuatannya telah terbukti.
Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatan I dalam rangkaian peristiwa itu, termasuk dugaan perannya sebelum maupun saat aksi berlangsung. Karena pemeriksaan masih berjalan, belum seluruh fakta mengenai pihak yang terlibat, pembagian peran, dan bentuk tindakan masing-masing dapat dipastikan. Polisi juga perlu menguji konsistensi keterangan yang diperoleh agar konstruksi perkara disusun berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, status dugaan terhadap I tetap harus dibedakan dari penetapan tanggung jawab hukum setelah penyidikan lengkap.
Perkara ini berkaitan dengan pembakaran dan perusakan sebuah warung mi di Desa Parangjoro pada Jumat (6/11/2026). Peristiwa tersebut menjadi dasar penanganan polisi terhadap sejumlah pihak, termasuk S yang telah lebih dahulu ditangkap dan I yang kini diperiksa. Fokus penyidik saat ini adalah mengurai kronologi serta memastikan peran setiap orang secara terpisah. Sampai pemeriksaan dan pengumpulan bukti selesai, informasi tentang dugaan I mengajak rekan-rekannya masih bersifat sementara dan belum menggambarkan keputusan akhir dalam perkara.
Penelusuran dan profiling yang dilakukan polisi mengungkap bahwa I merupakan mantan narapidana terorisme. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, I disebut pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015. Informasi mengenai riwayat tersebut menjadi bagian dari latar belakang yang diketahui aparat setelah mengidentifikasi dan menelusuri tersangka. Namun, catatan masa lalu itu tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan I dalam pembakaran warung mi di Sukoharjo. Polisi tetap harus membangun perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang berkaitan langsung dengan kejadian yang sedang diselidiki.
Dalam perkara kebakaran warung, penyidik masih mencocokkan keterangan I dengan alat bukti yang telah dikumpulkan. Langkah ini diperlukan untuk menguji konsistensi informasi, memperjelas urutan peristiwa, serta menentukan sejauh mana peran tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga mendalami keberadaan I selama berstatus daftar pencarian orang (DPO), termasuk menelusuri pergerakan dan aktivitasnya sebelum akhirnya ditangkap. Pendalaman itu diharapkan membantu penyidik memahami rangkaian kejadian secara utuh, bukan hanya mengandalkan satu sumber keterangan.
Selain menguji keterangan dan menelusuri masa pelarian, penyidik masih menyelidiki motif pembakaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Polisi belum menutup kemungkinan bahwa hasil pemeriksaan lanjutan dapat membuka informasi baru mengenai perencanaan, pelaksanaan, maupun hubungan tersangka dengan orang lain. Setiap dugaan tersebut perlu diperiksa secara terukur dan dikonfirmasi melalui bukti yang sah. Karena itu, pengungkapan riwayat I sebagai mantan narapidana terorisme harus dipisahkan dari penilaian terhadap perkara warung mi. Riwayat tersebut merupakan informasi latar belakang, sedangkan pembuktian kasus ini bergantung pada hasil penyidikan khusus atas peristiwa pembakaran.
Indra menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam penanganan perkara. Status sebagai tersangka maupun informasi mengenai masa lalu I tidak menggantikan proses pembuktian di hadapan hukum. Penyidik harus memastikan setiap kesimpulan didukung alat bukti dan memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan. Dengan demikian, publik dapat membedakan fakta tentang riwayat tersangka dari dugaan perbuatannya dalam kasus ini, sementara polisi terus mendalami peran I, mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan menuntaskan penyidikan secara profesional.
I kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan atas perkara pembakaran warung mi di Sukoharjo. Selama proses hukum berlangsung, penyidik akan mendalami peran I dan mengumpulkan keterangan serta bukti yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Status penahanan tidak menghilangkan hak tersangka untuk memperoleh perlakuan yang patut dan menjalani pemeriksaan secara prosedural.
I juga didampingi penasihat hukum yang dipilihnya sendiri. Pendampingan ini menjadi bagian dari hak tersangka dalam menghadapi proses pemeriksaan dan dapat membantu memastikan bahwa keterangan diberikan tanpa mengabaikan ketentuan hukum. Menurut Indra, penyidik tetap memenuhi hak-hak I selama pemeriksaan maupun penahanan. Pemenuhan tersebut mencakup layanan kesehatan dan kebutuhan lain yang diperlukan selama berada dalam pengawasan kepolisian. Keterangan itu menegaskan bahwa aspek kemanusiaan tetap diperhatikan bersamaan dengan pelaksanaan penyidikan.
Indra menyampaikan bahwa kebutuhan tersangka akan diperhatikan selama proses berlangsung, termasuk apabila terdapat kebutuhan kesehatan yang perlu ditangani. Penyidik juga berkewajiban menjalankan pemeriksaan dengan memperhatikan hak-hak yang dijamin bagi tersangka. Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai fakta yang telah terverifikasi dan pada waktu yang tepat, tanpa mendahului hasil penyidikan atau proses hukum yang masih berjalan. Dengan demikian, keterangan resmi mengenai perkara tetap bertumpu pada informasi yang dapat dipastikan.
Kepolisian juga tidak mengesampingkan tindak lanjut atas keluhan dan pengaduan yang berkaitan.
Baca juga: Tiga Residivis Curanmor di Surabaya Ditangkap, Modus Terungkap | ART Ditangkap di Makassar Setelah Profesor Lansia Ditemukan Tewas di Sukabumi | Motor Istri Siri Ditukar Sabu, Pria di Tamansari Ditangkap Kurang dari 12 Jam
6 kunjungan
