Motor Istri Siri Ditukar Sabu, Pria di Tamansari Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Motor Istri Siri Ditukar Sabu, Pria di Tamansari Ditangkap Kurang dari 12 Jam

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang pria berinisial AKA, 42 tahun, diduga mengambil sepeda motor milik istri sirinya, TK, 19 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di tempat tinggal pasangan itu di kawasan Jalan Nelayan Timur RT/RW 007/008, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat. Keduanya diketahui merupakan pasangan suami-istri siri yang tinggal bersama di sebuah kontrakan.

Dalam kejadian itu, sepeda motor yang berada di lingkungan kontrakan diduga dibawa oleh AKA tanpa sepengetahuan TK. Kendaraan tersebut kemudian ditukar dengan narkotika jenis sabu. Dugaan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian setelah informasi mengenai hilangnya sepeda motor dan pertukaran dengan barang terlarang itu diterima petugas.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar menerangkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat, 2 Oktober, sekitar pukul 20.00 WIB. Keterangan mengenai waktu dan lokasi kejadian menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa, termasuk keberadaan AKA setelah sepeda motor itu dibawa dari kontrakan.

Kasus ini bermula dari persoalan di pasangan tersebut, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara yang melibatkan dugaan pengambilan kendaraan dan narkotika. Polisi bergerak menindaklanjuti laporan serta informasi yang diperoleh di lapangan. AKA akhirnya diamankan kurang dari 12 jam setelah peristiwa itu terjadi, sementara penyidik masih mendalami seluruh keterangan terkait sepeda motor yang diduga ditukar dengan sabu.

Kronologi hilangnya sepeda motor tersebut disampaikan berdasarkan keterangan kepolisian. Sebelum kendaraan itu diketahui lenyap, AKA dan TK berada di kontrakan tempat tinggal mereka di wilayah Tamansari. Keduanya sempat berbincang seperti biasa. Dalam peristiwa ini, TK disebut sebagai korban, sedangkan AKA merupakan pria yang kemudian diamankan oleh polisi dalam perkara dugaan pengambilan sepeda motor tersebut.

Setelah berbincang, TK beristirahat di kontrakan. Pada rentang waktu sekitar pukul 22.00 hingga 23.00 WIB, AKA mengambil sepeda motor milik TK. Keterangan mengenai waktu tersebut menjadi bagian dari rangkaian informasi yang dihimpun penyidik setelah menerima laporan kehilangan dari korban.

TK baru mengetahui sepeda motornya tidak lagi berada di tempat semula pada pagi hari. Saat menyadari kendaraannya hilang, korban kemudian memastikan kehilangan tersebut dan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Laporan itu disampaikan ke Polsek Metro Tamansari. Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penanganan dan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan sepeda motor serta pihak yang diduga mengambilnya. Dari rangkaian penanganan tersebut, AKA akhirnya diamankan kurang dari 12 jam setelah laporan kehilangan diterima.

Rangkaian kejadian itu menempatkan waktu sebelum korban beristirahat, saat sepeda motor diambil, hingga pelaporan pada pagi hari sebagai bagian utama kronologi. Kepolisian masih menjadi sumber keterangan mengenai peristiwa tersebut, sehingga informasi yang disampaikan terbatas pada fakta dan urutan kejadian sebagaimana diterangkan dalam proses penanganan perkara. Tidak ada penambahan dugaan mengenai cara motor dibawa maupun kondisi kontrakan ketika peristiwa berlangsung.

Penanganan perkara ini bermula setelah polisi menerima laporan dari korban mengenai sepeda motor yang dibawa oleh AKA. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta keterangan korban serta menghimpun informasi yang berkaitan dengan peristiwa itu. Keterangan korban menjadi salah satu dasar bagi petugas untuk mengarahkan penyelidikan dan mencari keberadaan pria tersebut. Polisi tidak hanya mencatat kehilangan kendaraan, tetapi juga mendalami dugaan bahwa motor milik korban telah digunakan dalam transaksi yang berkaitan dengan narkotika.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laporan dan keterangan korban, petugas bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya AKA berhasil diamankan. Kapolsek menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan atau penanganan perkara dilakukan. Kecepatan pengungkapan itu menunjukkan bahwa informasi awal dari korban segera ditindaklanjuti oleh aparat. Setelah diamankan, AKA menjalani pemeriksaan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, termasuk bagaimana sepeda motor tersebut berpindah tangan dan apa yang diterima sebagai imbalannya.

Dalam pemeriksaan, AKA mengakui bahwa sepeda motor tersebut tidak dijual. Kendaraan itu disebut langsung ditukar dengan sabu, sehingga perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penguasaan atau pengalihan kendaraan, tetapi juga mengarah pada pemeriksaan terkait narkotika. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap AKA, dan hasilnya dinyatakan positif. Hasil pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan. Kendati demikian, informasi tersebut tidak menjelaskan kapan atau di mana narkotika digunakan, sehingga hal itu tidak dapat disimpulkan dari hasil pemeriksaan maupun keterangan yang telah disampaikan. Polisi selanjutnya mendalami keterangan AKA, memeriksa barang bukti, serta melengkapi dokumen perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan awal, AKA disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Pria tersebut diketahui telah tinggal bersama TK, yang disebut sebagai istri sirinya, selama kurang lebih enam bulan. Keterangan mengenai kondisi tempat tinggal dan hubungan keduanya menjadi bagian dari informasi yang dihimpun penyidik setelah pengungkapan perkara penukaran sepeda motor dengan sabu-sabu tersebut.

Peristiwa itu menimbulkan kerugian bagi korban. Sepeda motor milik TK yang dibawa dan kemudian ditukar dengan narkotika diperkirakan bernilai sekitar Rp10 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu bagian yang dicatat dalam penanganan perkara, selain rangkaian tindakan tersangka sejak mengambil kendaraan hingga melakukan penukaran.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dihimpun, AKA disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut dikenakan terkait dugaan pengambilan atau penguasaan barang milik orang lain tanpa hak sebagaimana yang disangkakan dalam kasus ini.

Atas sangkaan tersebut, AKA terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Status itu merupakan sangkaan dalam proses penyidikan dan menjadi dasar bagi aparat untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku.