ART Ditangkap di Makassar Setelah Profesor Lansia Ditemukan Tewas di Sukabumi

ART Ditangkap di Makassar Setelah Profesor Lansia Ditemukan Tewas di Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Seorang asisten rumah tangga berinisial PAL, 41 tahun, ditangkap di Makassar setelah diduga terlibat dalam pembunuhan majikannya. Korban merupakan seorang profesor lansia berinisial RPP, 74 tahun, yang ditemukan tewas dalam peristiwa yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penting dalam pengungkapan kasus yang sebelumnya menimbulkan perhatian publik.

Peristiwa ini berawal dari kematian RPP di Sukabumi. Identitas korban sebagai profesor berusia 74 tahun menambah sorotan terhadap kasus tersebut, sementara PAL diduga memiliki keterkaitan langsung karena berstatus sebagai asisten rumah tangga korban. Kendati demikian, dugaan keterlibatan itu tetap perlu ditempatkan dalam kerangka proses hukum, hingga penyidik mengungkapkan bukti dan keterangan secara lengkap.

Penangkapan PAL di Makassar menunjukkan bahwa rangkaian penyelidikan tidak berhenti di lokasi kejadian. Aparat menelusuri keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan kematian RPP hingga akhirnya menangkapnya di kota tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjelaskan kronologi kejadian, hubungan korban dan terduga pelaku, serta alasan yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian karena melibatkan korban lanjut usia dan seorang pekerja rumah tangga yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa itu. Fokus utama penyelidikan tetap berada pada kejadian di Kabupaten Sukabumi, tempat RPP ditemukan tewas. Sementara itu, penangkapan di Makassar menjadi bagian dari upaya aparat mengungkap fakta secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Kasus meninggalnya RPP diketahui pada Jumat, 25 September 2026. Profesor lanjut usia tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam kamar. Informasi awal mengenai penemuan itu disampaikan setelah anak korban bersama warga mendapati RPP dalam kondisi meninggal dunia.

Urutan kejadian yang tersedia menunjukkan bahwa anak RPP datang atau berada di lokasi bersama warga, kemudian menemukan korban di kamar. Temuan tersebut menjadi awal diketahui­nya kasus yang selanjutnya ditangani oleh pihak berwenang. Keterangan ini menjadi dasar informasi awal mengenai waktu dan keadaan saat korban ditemukan.

RPP disebut sebagai profesor lansia yang ditemukan meninggal di kamar pada tanggal tersebut. Pada tahap informasi awal, belum terdapat keterangan lain yang dapat menjelaskan penyebab kematian maupun keadaan korban secara lebih terperinci. Karena itu, uraian mengenai peristiwa ini dibatasi pada fakta bahwa korban ditemukan oleh anaknya bersama warga pada Jumat, 25 September 2026.

Penemuan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian penanganan kasus yang kemudian berkaitan dengan pencarian seorang tersangka. Namun, informasi mengenai perkembangan selanjutnya perlu dipisahkan dari kondisi saat RPP ditemukan. Berdasarkan keterangan yang tersedia, fakta utama pada saat kasus diketahui adalah lokasi penemuan berada di dalam kamar dan korban telah meninggal dunia. Tidak ada tambahan mengenai dugaan, kronologi sebelum penemuan, ataupun hasil pemeriksaan yang dapat disampaikan pada bagian ini.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, pelaku menyebut bahwa korban disekap menggunakan sebuah bantal. Tindakan tersebut disebut dilakukan dengan cara menutup bagian wajah korban menggunakan bantal selama sekitar 10 menit. Keterangan itu menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan profesor lansia tersebut ditemukan tewas di Sukabumi. Namun, informasi mengenai cara penyekapan tersebut masih bersumber dari pengakuan pelaku kepada penyidik dan perlu ditempatkan sesuai proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya kepada polisi, pelaku juga mengaku meninggalkan lokasi setelah kejadian. Ia disebut melarikan diri ke Makassar dengan membawa ponsel milik korban serta dua kartu ATM milik korban. Barang-barang tersebut, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada polisi, dibawa ketika pelaku menuju Makassar. Keterangan mengenai barang yang dibawa dan tujuan pelarian itu menjadi bagian penting dalam penelusuran polisi terhadap pergerakan pelaku setelah kejadian di Sukabumi.

Polisi menggunakan keterangan tersebut untuk menyusun kronologi, termasuk memperjelas durasi penyekapan, barang milik korban yang dibawa, serta arah pelarian menuju Makassar. Meski demikian, pengakuan itu belum dapat diperlakukan sebagai putusan bersalah. Penyidik tetap perlu mencocokkannya dengan keterangan saksi, bukti lain, dan hasil pemeriksaan terkait. Dengan demikian, informasi tentang penggunaan bantal selama sekitar 10 menit, ponsel dan dua kartu ATM yang dibawa, serta pelarian ke Makassar disampaikan sebagai keterangan berdasarkan pengakuan kepada polisi, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.

Setelah ditangkap di Makassar, Agus disebut menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Dalam bagian pengakuan yang tercantum pada bahan sumber, ia juga meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian yang berujung pada meninggalnya seorang profesor lanjut usia di Sukabumi. Pernyataan tersebut menjadi perkembangan yang disampaikan setelah penangkapan, tanpa mengubah fakta bahwa perkara ini masih merujuk pada informasi yang tersedia dalam sumber.

Penyebutan nama Agus perlu ditempatkan secara cermat karena bahan sumber juga mencantumkan tersangka dengan inisial PAL. Berdasarkan informasi yang ada, belum terdapat keterangan tambahan yang dapat digunakan untuk menyimpulkan identitas secara lebih jauh atau memastikan hubungan penyebutan nama dan inisial tersebut. Karena itu, uraian mengenai penyesalan dan permintaan maaf disampaikan sebagaimana tercantum dalam bahan sumber, tanpa menambahkan identitas, latar belakang, maupun keterangan lain yang belum tersedia.

Pengakuan tersebut menjadi bagian penting dari perkembangan kasus setelah penangkapan, khususnya terkait sikap tersangka terhadap keluarga korban. Namun, informasi yang tersedia hanya memuat penyesalan dan permintaan maaf dari Agus serta penyebutan inisial PAL. Tidak ada keterangan tambahan dalam bahan sumber mengenai motif lain, proses hukum berikutnya, atau tanggapan keluarga dan kepolisian. Dengan demikian, pemberitaan mengenai perkara ini perlu tetap berpegang pada informasi yang telah disebutkan dan menghindari kesimpulan di luar fakta yang tersedia.