Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi mengenai uang sebesar Rp2 miliar yang diserahkan Bobby Rasyidin. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa uang tersebut telah disita sejak Agustus 2025. Dengan demikian, penyitaan bukan tindakan yang baru dilakukan dalam waktu dekat, dan tidak berkaitan dengan jabatan Bobby saat ini sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Penjelasan waktu penyitaan ini penting untuk menempatkan perkara sesuai konteksnya. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). KPK menyatakan langkah itu dilakukan dalam penanganan perkara tersebut, bukan sebagai respons terhadap peran atau tugas Bobby di KAI. Jabatan yang kini diembannya tidak mengubah latar belakang maupun waktu tindakan penyitaan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan tersebut pada Jumat, 6 November 2026. Ia menjelaskan bahwa uang Rp2 miliar yang diserahkan Bobby sudah disita sejak Agustus 2025 dalam rangka penyidikan perkara digitalisasi SPBU. Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa tidak tepat mengaitkan penyitaan dengan posisi Bobby sebagai pimpinan perusahaan kereta api, sebab tindakan tersebut mendahului konteks jabatannya sekarang dan terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Pernyataan KPK membedakan tiga hal yang kerap tercampur dalam pemberitaan: siapa yang menyerahkan uang, kapan uang itu disita, dan perkara apa yang menjadi dasar penyitaan. Menurut keterangan lembaga tersebut, Bobby menyerahkan uang Rp2 miliar, penyitaan telah berlangsung pada Agustus 2025, dan dasar penanganannya adalah penyidikan dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU. Karena itu, informasi mengenai uang tersebut perlu dipahami berdasarkan rangkaian penyidikan, bukan ditafsirkan sebagai tindakan yang baru muncul seiring jabatan Bobby di KAI. KPK tidak menyatakan bahwa penyitaan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang sekitar Rp2 miliar yang diserahkan Bobby Rasyidin diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Perkara tersebut mencakup pengadaan perangkat electronic data capture (EDC) dan automatic tank gauge (ATG). Dugaan asal dana itu menjadi salah satu hal yang diperhatikan penyidik dalam mengembangkan penyidikan, termasuk untuk menelusuri hubungan uang dengan proyek yang sedang diperiksa. KPK belum menyatakan bahwa dugaan tersebut merupakan kesimpulan akhir mengenai aliran dana maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu. Penjelasan lembaga antirasuah itu menggambarkan bahwa penyerahan uang menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
KPK menyebut Bobby menyerahkan uang tersebut secara kooperatif setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana dengan perkara yang tengah disidik. Setelah menerima penyerahan itu, penyidik melakukan penyitaan agar uang tersebut dapat diamankan sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Langkah penyitaan juga memungkinkan penyidik mengkaji asal-usul, aliran, serta kemungkinan hubungan dana dengan pihak-pihak yang telah diperiksa. Keterangan mengenai sikap kooperatif Bobby tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian transaksi, sehingga penyidik masih perlu menguji informasi yang diperoleh melalui pemeriksaan dan bukti lain. Dalam proses hukum, dugaan mengenai sumber dana tetap harus ditopang oleh alat bukti dan diklarifikasi sesuai tahapan penyidikan.
KPK juga menegaskan bahwa Bobby bukan penyedia barang maupun jasa dalam proyek digitalisasi SPBU tersebut. Dengan demikian, menurut keterangan KPK, penyerahan uang tidak dapat langsung dimaknai sebagai bukti bahwa Bobby menjadi pelaksana pengadaan atau penyedia perangkat. Penyidik masih mendalami konteks penerimaan dan penyerahan dana, termasuk kaitannya dengan tersangka serta kegiatan pengadaan EDC atau ATG. Pendalaman itu diperlukan untuk menyusun konstruksi perkara berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, sekaligus memastikan posisi setiap pihak secara proporsional. KPK menyatakan penyitaan merupakan bagian dari upaya tersebut, bukan penetapan kesimpulan akhir mengenai tanggung jawab seseorang. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses pembuktian yang dilakukan penyidik.
KPK menjelaskan bahwa perkara yang menjadi dasar penyitaan uang sekitar Rp2 miliar dari Bobby Rasyidin berkaitan dengan rentang waktu 2018 hingga 2023. Sementara itu, surat perintah penyidikan untuk perkara tersebut diterbitkan pada 2024. Penjelasan mengenai periode ini disampaikan untuk memperjelas konteks tindakan penyidik, termasuk waktu dan kapasitas Bobby ketika penyitaan dilakukan. KPK menegaskan penyitaan tersebut tidak dilakukan dalam kapasitas Bobby sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Perbedaan rentang perkara dan waktu penerbitan surat perintah penyidikan merupakan bagian dari kronologi penanganan kasus. Periode 2018–2023 merujuk pada waktu terjadinya peristiwa yang sedang diselidiki, sedangkan surat perintah penyidikan menandai dimulainya proses penyidikan secara resmi oleh KPK. Dengan demikian, penyitaan yang disebut telah dilakukan sejak 2025 perlu dipahami sebagai langkah dalam proses penegakan hukum, bukan sebagai tindakan yang terkait dengan jabatan Bobby di KAI. Penjelasan ini juga memberi batas yang jelas perkara yang sedang ditangani dan kedudukannya dalam perusahaan.
Menurut perkembangan yang disampaikan KPK, penanganan perkara kini disebut mendekati tahap akhir penyidikan. Penyidik menargetkan berkas perkara segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada tahap dua, setelah proses penyidikan dinilai siap untuk diteruskan. Target tersebut menunjukkan rencana tahapan berikutnya, bukan kepastian bahwa pelimpahan telah berlangsung. KPK belum menyatakan bahwa perkara sudah memasuki persidangan, sehingga perkembangan selanjutnya masih menunggu penyelesaian tahapan penyidikan dan proses pelimpahan.
KPK menyatakan kronologi perkara akan dipaparkan secara runut ketika perkara memasuki tahap penuntutan dan persidangan. Pada tahap tersebut, rangkaian peristiwa, dasar tindakan penyidik, serta perkembangan perkara diharapkan dapat dijelaskan dengan lebih lengkap melalui proses hukum yang terbuka. Sampai saat itu, keterangan mengenai rentang 2018–2023, penerbitan surat perintah penyidikan pada 2024, dan target pelimpahan menjadi informasi perkembangan yang telah disampaikan. Pembaruan berikutnya bergantung pada penyelesaian proses penyidikan serta keputusan mengenai kelengkapan berkas sebelum perkara dilanjutkan kepada jaksa penuntut umum.
Bobby Rasyidin menyampaikan tanggapannya setelah pemberitaan mengenai penyitaan uang sebesar Rp2 miliar ramai dibicarakan. Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026, ia mengaku sedih atas kabar tersebut dan menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar tidak benar. Bobby menyampaikan respons itu ketika perhatian publik tertuju pada informasi mengenai penyitaan, sekaligus menjelaskan kegiatan yang sedang ia jalani pada saat kabar tersebut muncul. Ia berharap keterangannya dapat memberikan konteks mengenai keberadaannya dan agenda yang berlangsung, tanpa mengurangi perhatian terhadap persiapan layanan kereta api untuk menghadapi masa libur akhir tahun. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan langsungnya atas pemberitaan yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Bobby menjelaskan bahwa ketika itu ia berada di Yogyakarta untuk memeriksa kesiapan layanan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Agenda pemeriksaan tersebut mencakup aspek keselamatan perjalanan, terutama di perlintasan sebidang yang menjadi salah satu titik penting dalam upaya menjaga keamanan operasional kereta api. Menurut penjelasannya, persiapan dilakukan agar layanan selama periode dengan mobilitas masyarakat yang meningkat dapat berlangsung dengan baik. Perhatian terhadap keselamatan di perlintasan sebidang juga berkaitan dengan upaya mencapai zero accident, yakni mencegah terjadinya kecelakaan melalui kesiapan, pengawasan, dan perhatian terhadap berbagai aspek perjalanan. Kunjungan di Yogyakarta itu, sebagaimana diterangkan Bobby, merupakan bagian dari pemeriksaan kesiapan menghadapi Nataru.
Di tengah tanggapannya terhadap pemberitaan, Bobby turut menyampaikan harapan agar perjalanan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru berjalan selamat, aman, serta lancar.
Baca juga: Bobby Nasution Tegaskan Tetap Bersama Gerindra Setelah Sekali Berpindah Partai | Prabowo Tegaskan TNI Berakar dari Rakyat dan Hadir dalam Kesulitan | Ombudsman Tegaskan Tak Campuri Proses Internal di Balik Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan
6 kunjungan