Jakarta | Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyatakan menghormati proses hukum terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan itu disampaikan setelah Jokowi menjadi saksi dalam sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Menanggapi putusan MA yang mengabulkan kasasi dalam perkara tersebut, Jokowi menekankan bahwa proses hukum memiliki tahapan yang harus dihormati. Ia juga merujuk pada aturan konstitusi serta hak-hak yang tercantum di dalamnya. “Kita menghormati proses hukum yang ada, tahapan-tahapan yang diatur dalam konstitusi, dan hak-hak yang ada di dalamnya,” ujar Jokowi.
Pernyataan tersebut menjadi tanggapan Jokowi atas perkembangan hukum mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, ia tidak menyampaikan penilaian lebih jauh mengenai pertimbangan hakim ataupun pokok materi dalam putusan kasasi. Karena itu, ucapannya dapat dipahami sebagai penegasan sikap untuk menghormati jalannya proses hukum, bukan sebagai pernyataan yang menyatakan dukungan atau penolakan terhadap substansi putusan MA.
Putusan tersebut berkenaan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam konteks pendidikan Gibran. MA mengabulkan kasasi terkait perkara itu, setelah sengketa mengenai dokumen tersebut menempuh proses hukum. Rincian pertimbangan dan implikasi putusan perlu merujuk pada salinan resmi putusan serta keterangan dari pihak-pihak terkait, agar tidak mencampuradukkan hasil proses peradilan dengan pendapat pribadi.
Jokowi hadir di PN Jakarta Timur sebagai saksi dalam sidang yang membahas tudingan ijazah palsu. Di sela agenda tersebut, ia memberikan respons singkat mengenai putusan MA. Dengan menekankan penghormatan terhadap proses dan tahapan konstitusional, Jokowi membatasi komentarnya pada prinsip umum itu. Ia tidak menguraikan sikap terhadap keabsahan surat, tidak pula menyampaikan kesimpulan mengenai dampak putusan terhadap pihak mana pun. Sikap yang disampaikan tetap berada pada ranah penghormatan atas proses hukum dan hak-hak yang dijamin dalam tahapan tersebut.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Subhan dalam perkara nomor 742 K/TUN/2026. Putusan tersebut ditetapkan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya dan kemudian mengadili sendiri perkara itu. Setelah memeriksa pokok sengketa, majelis mengabulkan seluruh gugatan Subhan.
Perkara ini berawal dari gugatan Subhan mengenai surat penyetaraan pendidikan Gibran. Pada tingkat pertama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Pengadilan menilai sengketa tersebut berkaitan dengan persyaratan administratif calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas dasar penilaian itu, PTUN Jakarta berpendapat bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangannya untuk diperiksa dan diputus.
Subhan kemudian mengajukan upaya hukum, tetapi putusan PTUN Jakarta dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Setelah putusan banding tersebut, Subhan membawa perkara ke MA melalui kasasi. Pada tahap kasasi, MA membatalkan putusan judex facti, yaitu putusan pengadilan yang memeriksa perkara pada tingkat sebelumnya, lalu mengambil alih pemeriksaan dengan mengadili sendiri. Hasilnya, seluruh gugatan dikabulkan.
Susunan majelis dalam perkara tersebut terdiri atas Yulius sebagai ketua, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota. Michael Renaldy Zein bertugas sebagai panitera pengganti. Dengan amar tersebut, MA mengambil posisi berbeda dari pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Rangkaian putusan ini memperlihatkan jalur pemeriksaan yang ditempuh: gugatan di PTUN Jakarta, penguatan putusan pada tingkat banding di PTTUN Jakarta, lalu pemeriksaan kasasi oleh MA. Informasi mengenai amar dan susunan majelis itu merujuk pada putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026, yang menjadi dasar pembahasan mengenai sengketa surat penyetaraan pendidikan tersebut.
Gugatan yang menjadi pokok perkara diajukan oleh advokat Subhan. Dalam perkara tersebut, pihak yang digugat adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Instansi itu menjadi tergugat karena merupakan pihak yang menerbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dipersoalkan. Dengan demikian, permohonan Subhan diarahkan pada keabsahan dokumen yang dikeluarkan oleh kementerian melalui sekretaris jenderalnya, bukan pada penilaian umum terhadap riwayat pendidikan Gibran.
Subhan meminta agar surat keterangan bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak-pihak yang menguasainya, kemudian dimusnahkan. Selain permintaan terkait status dan penanganan surat, gugatan itu memuat permintaan agar tergugat membayar biaya perkara. Pokok-pokok tuntutan tersebut menjelaskan bentuk pemulihan yang diminta penggugat dalam perkara: pembatalan dokumen, penarikan dan pemusnahan dokumen, serta pembebanan biaya perkara kepada pihak tergugat.
Isi surat yang menjadi objek gugatan disebut terbatas pada keterangan mengenai penyetaraan pendidikan Gibran. Dokumen tersebut diterbitkan di Jakarta pada 6 Agustus 2019 dan menyatakan bahwa pendidikan Gibran disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Keterangan itu merupakan isi yang dicantumkan dalam surat, sementara permintaan Subhan berfokus pada apakah surat tersebut sah dan tetap dapat diberlakukan. Karena itu, perbedaan bunyi dokumen dan tuntutan dalam gugatan perlu diperhatikan: surat memuat pernyataan penyetaraan, sedangkan penggugat meminta pengadilan menyatakan surat itu tidak sah, membatalkannya, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan. Tergugat dalam perkara adalah instansi penerbit yang disebut dalam gugatan, dan Subhan juga meminta agar instansi tersebut menanggung biaya perkara. Uraian tuntutan itu menggambarkan pokok permohonan yang diajukan, tanpa menambahkan keterangan lain mengenai isi surat atau dasar penilaian kesetaraannya.Subhan membenarkan bahwa permohonan kasasi yang diajukannya telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut memuat dua pokok permintaan. Pertama, menyatakan surat penyetaraan pendidikan yang menjadi objek perkara tidak sah. Kedua, memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak-pihak yang saat ini memegangnya. Menurut Subhan, kedua hal tersebut merupakan inti tuntutan yang ia ajukan melalui proses hukum. Dengan dikabulkannya permohonan kasasi, putusan MA berkaitan langsung dengan status surat yang dipersoalkan dalam perkara itu. Namun, Subhan belum dapat memaparkan secara terperinci dasar hukum yang digunakan majelis untuk sampai pada putusan tersebut, karena ia belum menerima salinan lengkapnya.
Subhan menilai putusan itu berakibat langsung terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia mengatakan surat penyetaraan tersebut digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Karena itu, menurut Subhan, penetapan bahwa surat tersebut tidak sah memiliki hubungan dengan dokumen yang dipakai untuk memenuhi persyaratan pendidikan pencalonan. Pernyataan mengenai dampak itu merujuk pada fungsi surat dalam berkas pencalonan, bukan pada uraian pertimbangan hukum MA yang belum ia ketahui. Sampai salinan putusan diterima, Subhan menyatakan belum bisa menjelaskan bagaimana majelis menilai pokok perkara maupun apa saja alasan hukum yang mendasari amar putusan kasasi tersebut.
Subhan juga belum memastikan langkah yang akan ditempuh untuk mendorong pelaksanaan putusan. Ia belum menentukan apakah akan meminta instansi yang menerbitkan surat penyetaraan itu untuk mencabut dokumen tersebut, ataupun melakukan upaya lain. Menurutnya, kepastian mengenai tindak lanjut masih menunggu penerimaan dan pembacaan salinan lengkap putusan. Dengan demikian, ia belum menyampaikan tindakan lanjutan sebagai keputusan yang sudah ditetapkan. Saat dikonfirmasi mengenai putusan tersebut, juru bicara MA Yanto memberikan salinan putusan.
Baca juga: MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Perkara Syarat Pendidikan Gibran pada 5–6 Oktober 2026 | Dudung Minta Putusan MK soal Gibran Dihormati demi Menjaga Stabilitas Politik | Putusan Nadiem Makarim dan Ujian Integritas Negara Hukum
21 kunjungan
