Jakarta | Joko Widodo, Presiden ketujuh Republik Indonesia yang akrab disapa Jokowi, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Perkara ini melibatkan Roy Suryo dan Dr Tifa sebagai terdakwa, menyusul tuduhan yang menjadi pokok sengketa hukum. Kehadiran Jokowi di ruang sidang menjadi perhatian karena keterangannya berkaitan langsung dengan isu ijazah yang selama ini diperdebatkan.
Sidang di PN Jakarta Timur itu menempatkan Jokowi dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai pihak yang mengadili perkara. Ia diminta memberikan keterangan mengenai pokok persoalan yang diperiksa majelis hakim. Dalam proses persidangan, keterangan saksi dapat membantu menjelaskan fakta yang relevan dan memberikan konteks bagi pemeriksaan perkara. Namun, penilaian atas bukti serta kesimpulan hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh rangkaian pemeriksaan berlangsung.
Roy Suryo dan Dr Tifa menghadapi proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. Penyebutan perkara ini perlu dibedakan dari putusan pengadilan: pada saat sidang berlangsung, status mereka adalah terdakwa dan perkara masih diperiksa. Karena itu, tuduhan maupun bantahan yang muncul dalam proses tersebut harus dipahami sebagai bagian dari perkara yang belum diputus. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Agenda persidangan pada Kamis itu menarik perhatian publik karena mempertemukan mantan presiden dengan para terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan isu ijazah. Kehadiran saksi dapat menjadi salah satu tahap penting dalam pengumpulan keterangan, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan hasil akhir. Perkembangan berikutnya bergantung pada jalannya pemeriksaan, keterangan para pihak, dan pertimbangan hakim. Informasi mengenai isi kesaksian maupun tahapan pemeriksaan selanjutnya perlu merujuk pada keterangan resmi dari pengadilan atau pihak terkait agar kronologi perkara tersaji secara akurat.
Dalam persidangan perkara Roy Suryo, Joko Widodo menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum mengenai berapa kali dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Jokowi menyatakan bahwa ia telah diperiksa sebanyak tiga kali. Keterangan itu disampaikan ketika jaksa meminta penjelasan tentang rangkaian pemeriksaan yang pernah dijalaninya dalam perkara tersebut. Dengan demikian, angka tiga merujuk pada jumlah pemeriksaan yang disebut Jokowi sendiri saat memberikan keterangan di persidangan, bukan perkiraan atau hitungan dari pihak lain.
Jokowi kemudian menyebutkan tanggal pemeriksaan pertama, yakni 23 Juli 2025. Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan berikutnya berlangsung pada 11 Februari 2026. Tanggal tersebut menjadi bagian dari urutan pemeriksaan yang ia paparkan untuk menjawab pertanyaan jaksa. Dalam keterangannya, Jokowi tidak hanya menyebut jumlah keseluruhan, tetapi juga merinci waktu pemeriksaan yang dimaksud, sehingga tiga tanggal itu dapat dipahami sebagai tanggal yang ia kaitkan dengan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Tanggal ketiga yang disebut Jokowi adalah 1 April 2026. Jika diurutkan berdasarkan keterangan dalam sidang, pemeriksaan berlangsung pada 23 Juli 2025, 11 Februari 2026, dan 1 April 2026. Ketiga tanggal tersebut merupakan pemeriksaan yang ia sebut ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum. Penegasan ini penting agar keterangan mengenai jumlah pemeriksaan tidak terlepas dari konteksnya: yang disampaikan adalah pengalaman pemeriksaan menurut Jokowi dalam persidangan perkara Roy Suryo. Keterangan itu mencakup jumlah tiga kali sekaligus tanggal-tanggal yang disebutkan, tanpa menambahkan tanggal lain atau mengaitkannya dengan kegiatan di luar pemeriksaan tersebut.
Dalam persidangan perkara Roy Suryo, jaksa meminta kepastian kepada Jokowi mengenai keterangan yang sebelumnya ia sampaikan kepada penyidik. Pertanyaan tersebut merujuk pada berita acara pemeriksaan atau BAP, yakni catatan keterangan yang dibuat dalam proses pemeriksaan. Jaksa ingin memastikan apakah keterangan dalam dokumen itu benar-benar sesuai dengan hal yang telah disampaikan Jokowi saat diperiksa.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jokowi membenarkan seluruh keterangan yang telah ia berikan kepada penyidik. Dengan jawaban itu, ia menegaskan bahwa keterangan dalam BAP merupakan keterangan yang pernah disampaikannya. Konfirmasi tersebut disampaikan ketika jaksa meminta penegasan dalam sidang, bukan sebagai uraian baru mengenai isi pemeriksaan.
Penegasan itu menjadi bagian dari rangkaian tanya jawab di persidangan. Jaksa meminta kepastian atas kebenaran keterangan dalam BAP, lalu Jokowi menyatakan bahwa seluruh keterangan yang diberikan kepada penyidik benar. Jawaban tersebut menjawab pokok pertanyaan jaksa mengenai apakah keterangan yang tercatat dalam berita acara pemeriksaan dapat dibenarkan oleh Jokowi.
Dalam menyampaikan konfirmasi itu, informasi yang tersedia hanya menunjukkan bahwa Jokowi membenarkan keterangan yang telah ia sampaikan kepada penyidik. Tidak ada rincian tambahan mengenai isi setiap bagian BAP yang perlu ditarik dari jawaban tersebut. Karena itu, konfirmasi ini dapat dipahami secara terbatas sebagai pengakuan bahwa keterangan yang tercatat berasal dari pernyataannya saat pemeriksaan.
Rangkaian singkat tersebut memperlihatkan proses klarifikasi di ruang sidang: jaksa mengajukan pertanyaan untuk memastikan keakuratan keterangan dalam BAP, dan Jokowi mengiyakan seluruh keterangan yang sebelumnya ia berikan. Pernyataan itu menjadi jawaban atas permintaan kepastian jaksa. Tanpa menambahkan penafsiran mengenai materi pemeriksaan, pokok yang dapat dicatat ialah bahwa Jokowi membenarkan keterangan dalam BAP sebagaimana yang telah disampaikannya kepada penyidik.
Dalam keterangannya di persidangan perkara Roy Suryo, Jokowi menjelaskan bahwa awal pelaporan berangkat dari sebuah video yang memuat tuduhan mengenai ijazah palsu. Ia menyatakan tidak langsung menguraikan langkah hukum sebelum mengetahui isi video tersebut. Menurut penuturannya, video itu diperlihatkan kepadanya oleh seseorang. Setelah melihatnya, ia menilai perlu meminta pertimbangan lebih lanjut mengenai tindakan yang dapat ditempuh. Jokowi menyampaikan urutan itu untuk menerangkan bagaimana laporan kemudian diproses, bukan untuk menambahkan keterangan mengenai orang yang menunjukkan video. Identitas orang tersebut tidak disebutkan dalam uraian ini.
Setelah video diperlihatkan, Jokowi meminta timnya berkonsultasi dengan penasihat hukum. Konsultasi itu ditujukan untuk memperoleh penjelasan tentang langkah yang dapat diambil menyikapi tuduhan tersebut. Ia menerangkan bahwa tim lebih dahulu meminta pandangan hukum, sehingga keputusan untuk membuat laporan tidak digambarkan sebagai tindakan tanpa pertimbangan. Dalam keterangannya, tahapan konsultasi menjadi penghubung video yang ia lihat dan langkah berikutnya. Penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa ia menyerahkan pembahasan mengenai pilihan hukum kepada tim dan penasihat hukum sebelum laporan disampaikan kepada aparat.
Sesudah konsultasi dilakukan, laporan kemudian dibuat ke Polda Metro Jaya. Jokowi juga menyebut adanya investigasi yang berkaitan dengan tuduhan tersebut, serta permintaan agar bukti-bukti yang diperlukan disiapkan. Keterangan itu menjelaskan bahwa proses tidak berhenti pada pelaporan, karena ada langkah untuk menyiapkan bahan yang dibutuhkan dalam penanganan perkara. Namun, penuturannya tidak menjadi dasar untuk menyimpulkan hasil investigasi ataupun merinci bukti tertentu. Secara berurutan, ia menyampaikan bahwa video diperlihatkan kepadanya, tim berkonsultasi dengan penasihat hukum, laporan diajukan, dan bukti yang diperlukan diminta untuk disiapkan. Urutan ini merupakan inti penjelasannya tentang awal pelaporan dugaan pencemaran nama baik dalam sidang.
Baca juga: Berkas Perkara Direktur Utama PT MSI Dikembalikan PN Mataram kepada KPK | KPK Menelusuri Aset Ridwan Kamil Lewat Pemeriksaan Saksi dari Perusahaan Swasta | KPK Dalami Jejak Aset Ridwan Kamil melalui Pemeriksaan Sejumlah Saksi
442 kunjungan