Jakarta | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan aparatur sipil negara agar bijak menggunakan media sosial. Ia meminta pegawai tidak sembarangan mengunggah isu terkini yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab mereka. Imbauan tersebut ditujukan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dalam menjalankan pelayanan publik. Pesan ini menekankan bahwa aktivitas pribadi di ruang digital tetap perlu mempertimbangkan posisi seseorang sebagai aparatur pemerintah.
Media sosial memungkinkan informasi menyebar dengan cepat dan menjangkau banyak orang. Karena itu, unggahan seorang ASN dapat dipandang bukan hanya sebagai pendapat pribadi, tetapi juga berpotensi dikaitkan dengan instansi tempatnya bekerja. Pramono mengingatkan pentingnya mempertimbangkan isi, konteks, dan dampak sebelum membagikan informasi atau komentar. Sikap berhati-hati diperlukan terutama ketika isu yang sedang ramai berkembang belum jelas kebenarannya atau tidak berhubungan dengan urusan kedinasan. Dengan pertimbangan tersebut, pegawai dapat menghindari penyebaran informasi yang keliru maupun pernyataan yang menimbulkan salah paham.
Imbauan itu bukan berarti ASN dilarang menggunakan media sosial. Pegawai tetap dapat memanfaatkan platform digital secara wajar, termasuk untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, selama tetap memperhatikan etika serta tanggung jawabnya. Dalam menjalankan tugas, mereka diharapkan menjaga sikap profesional, baik saat berinteraksi secara langsung maupun ketika berada di ruang digital. Unggahan yang dibuat dengan cermat juga membantu mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Pesan Pramono mengajak ASN DKI Jakarta memahami batas ekspresi pribadi dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. Dengan demikian, penggunaan media sosial dapat tetap berlangsung secara sehat tanpa mengganggu pelaksanaan tugas, hubungan kerja, ataupun citra institusi. Kehati-hatian dalam memilah isu dan menyampaikan pendapat menjadi langkah sederhana yang relevan bagi setiap pegawai pemerintahan di tengah arus informasi yang terus bergerak.
Imbauan agar aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tetap profesional saat menggunakan media sosial disampaikan Pramono setelah prosesi pengambilan sumpah atau janji pengangkatan 3.418 calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 4 November 2026. Dengan demikian, pesan mengenai perilaku di ruang digital disampaikan dalam konteks pengangkatan para calon pegawai menjadi PNS.
Waktu penyampaian itu memberi konteks bagi imbauan Pramono. Para peserta baru saja menjalani proses pengambilan sumpah atau janji sebagai bagian dari pengangkatan mereka menjadi pegawai negeri sipil. Setelah prosesi tersebut, perhatian diarahkan pada tanggung jawab yang melekat pada status sebagai ASN, termasuk sikap profesional ketika beraktivitas di media sosial. Keterangan ini menempatkan pesan tersebut sebagai pengingat yang disampaikan kepada lingkungan aparatur pada momen pengangkatan.
Penggunaan media sosial menjadi pokok imbauan yang disampaikan seusai kegiatan di Balai Kota. Pesan itu menekankan profesionalitas ASN dalam bermedia sosial, tanpa mengubah konteks utama peristiwa, yakni pengambilan sumpah atau janji pengangkatan 3.418 CPNS menjadi PNS. Informasi mengenai waktu dan tempat pelaksanaan juga memperjelas kapan serta di mana imbauan tersebut disampaikan: pada Rabu, 4 November 2026, di Balai Kota Jakarta.
Karena itu, imbauan Pramono dapat dipahami sebagai pesan yang menyertai momentum perubahan status para peserta dari calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil. Penekanannya bukan hanya pada berlangsungnya prosesi pengangkatan, tetapi juga pada tuntutan menjaga profesionalitas dalam penggunaan media sosial. Penyebutan jumlah peserta, jenis prosesi, tempat, dan tanggal memberikan gambaran faktual tentang latar penyampaian pesan tersebut, sekaligus menjaga pemberitaan tetap berfokus pada informasi yang tersedia.
Penekanan Pramono mengenai sikap aparatur sipil negara (ASN) di media sosial berangkat dari perubahan tanggung jawab setelah seseorang menyandang status tersebut. ASN tidak hanya menjalankan pekerjaan sebagai individu, tetapi juga memikul kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, perilaku mereka, termasuk yang terlihat di ruang digital, perlu mencerminkan kesadaran atas peran publik yang dijalankan. Status sebagai pelayan masyarakat menuntut setiap pegawai menjaga sikap dan menggunakan pertimbangan yang matang dalam berbagai situasi.
Tanggung jawab pelayanan itu berkaitan erat dengan profesionalisme. Profesionalisme bukan hanya soal ketepatan menyelesaikan tugas di kantor, melainkan juga cara seorang ASN menjaga kepercayaan masyarakat dan memahami dampak tindakannya. Media sosial memang dapat digunakan untuk berkomunikasi dan menyampaikan informasi, tetapi unggahan yang dibuat pegawai dapat dibaca oleh publik dalam konteks jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Oleh sebab itu, kehati-hatian diperlukan agar aktivitas pribadi tidak mengaburkan kewajiban pelayanan atau menimbulkan kesan bahwa tugas utama diabaikan.
Dalam penekanannya, Pramono menyatakan bahwa ASN tidak sepatutnya mengunggah sesuka hati hal-hal yang tidak berkaitan dengan tugas utama. Pernyataan tersebut menyoroti perlunya batas dan tanggung jawab dalam menggunakan media sosial, bukan semata-mata melarang pegawai hadir di platform digital. Setiap unggahan sebaiknya dipertimbangkan dengan mengingat kedudukan ASN dan kewajiban melayani warga. Sikap profesional juga berarti memahami bahwa kebebasan berekspresi perlu dijalankan secara bertanggung jawab, selaras dengan tugas, etika, serta kepercayaan publik yang melekat pada pekerjaan sebagai aparatur negara.
Pramono menjelaskan bahwa imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penggunaan media sosial bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi pegawai. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa imbauan itu tidak berarti ASN kehilangan hak untuk menyampaikan pandangan. Hak demokrasi tetap dihormati, dan hal tersebut perlu dibedakan dari tuntutan profesionalitas ketika pegawai menjalankan tugas. Dengan demikian, pesan mengenai sikap ASN di media sosial tidak semestinya dipahami sebagai penyangkalan terhadap hak demokrasi mereka. Pramono menyampaikan batas yang menjadi pokok imbauan itu: profesionalitas tetap diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Perbedaan penghormatan terhadap hak demokrasi dan kewajiban profesional menjadi penting dalam memahami pernyataan tersebut. Imbauan itu tidak diarahkan untuk membatasi hak pegawai sebagai warga negara, melainkan menekankan sikap yang perlu dijaga saat mereka sedang bekerja. Dalam konteks ini, penggunaan media sosial dan pelaksanaan tugas tidak disamakan. Hak demokrasi tetap menjadi hal yang dihormati, sedangkan ketika menjalankan pekerjaan, ASN harus tetap profesional. Penjelasan Pramono menggarisbawahi batas tersebut tanpa menyatakan bahwa hak demokrasi pegawai berkurang. Pokoknya adalah menjaga profesionalitas dalam tugas, bukan menghapus atau meniadakan hak demokrasi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Karena itu, imbauan mengenai media sosial dapat dipahami dengan memperhatikan situasi yang disebutkan Pramono, yakni saat pegawai menjalankan tugas. Pada keadaan tersebut, standar yang ia tekankan adalah bekerja secara profesional. Penegasan ini memberi batas yang jelas pada pesan yang disampaikan: penghormatan terhadap hak demokrasi tidak meniadakan tuntutan profesional dalam pekerjaan, dan tuntutan itu tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak demokrasi. Pramono tidak menjadikan kedua hal tersebut sebagai pilihan yang saling meniadakan. Pegawai tetap memiliki hak demokrasi, sementara dalam pelaksanaan tugas, mereka tetap harus bekerja secara profesional.
Baca juga: Pramono Anung Segera Mengkaji Penerapan Ganjil-Genap di Sejumlah Ruas Jakarta | Pramono Anung Siapkan Transjakarta Kelola Transportasi Udara Jakarta | Pramono Mendorong KORMI DKI Membidik Gelar Juara Umum FORNAS 2027
12 kunjungan