Batam | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mendorong agar crude palm oil (CPO), atau minyak sawit mentah, Indonesia dikirim langsung ke negara yang menjadi pembeli akhir. Menurutnya, jalur perdagangan yang lebih langsung dapat membantu Indonesia memperoleh nilai jual yang lebih tinggi dari komoditas tersebut. Jika pengiriman tidak melalui negara perantara, Indonesia diharapkan dapat menangkap bagian nilai ekonomi yang lebih besar dari proses penjualan. Dorongan ini juga berkaitan dengan upaya memperbaiki tata niaga ekspor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen minyak sawit di pasar global.
Zulkifli menilai pola ekspor sejumlah komoditas strategis belum memberikan keuntungan yang optimal bagi Indonesia. Selain kelapa sawit, ia menyebut nikel dan timah sebagai komoditas yang perlu mendapat perhatian dalam pengaturan jalur perdagangan. Sebagian pengiriman komoditas tersebut, menurutnya, masih melewati negara tetangga sebelum mencapai pembeli akhir. Dalam rantai distribusi semacam itu, negara perantara dapat berperan dalam perdagangan, sementara Indonesia berisiko tidak memperoleh nilai penjualan setinggi yang mungkin dicapai melalui transaksi langsung. Karena itu, ia mendorong evaluasi terhadap jalur ekspor dan hubungan dagang dengan pasar tujuan.
Pengiriman langsung tidak semata-mata menyangkut rute kapal, tetapi juga menyentuh bagaimana Indonesia membangun akses ke pembeli akhir dan memperoleh manfaat lebih besar dari sumber daya yang dihasilkan. Langkah tersebut memerlukan penguatan jaringan perdagangan, kepastian pasokan, serta kesiapan logistik agar transaksi langsung dapat berjalan efektif. Pernyataan Zulkifli disampaikan di Batam pada Rabu, 4 November 2026. Dorongannya menempatkan peningkatan nilai jual sebagai salah satu alasan utama untuk meninjau kembali pola ekspor komoditas strategis. Dengan jalur yang lebih efisien, Indonesia diharapkan dapat memperkuat posisi tawar sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dari ekspor sawit, nikel, dan timah.
Zulkifli Hasan menggunakan perbedaan harga dalam perdagangan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk menjelaskan mengapa Indonesia perlu meninjau kembali jalur ekspornya. Dalam contoh yang ia sampaikan, harga CPO mencapai Rp27.000, sementara Indonesia menjual produk tersebut kepada negara tetangga dengan harga Rp15.000. Ia menyebut selisih itu sebagai kerugian sebesar Rp13.000. Angka-angka tersebut merupakan pernyataan Zulkifli, bukan perhitungan independen yang disajikan dalam penjelasan itu. Secara aritmetika, selisih Rp27.000 dan Rp15.000 adalah Rp12.000, sehingga penyebutan kerugian Rp13.000 perlu dipahami sebagai angka yang ia kemukakan.
Contoh tersebut menggambarkan perhatian Zulkifli terhadap nilai tambah yang berpotensi tidak dinikmati Indonesia ketika komoditas dijual melalui perantara atau melewati tahapan perdagangan di luar negeri. Jika harga yang disebutnya mencerminkan perbedaan pada jalur penjualan, maka pertanyaan yang muncul adalah bagaimana produsen dan eksportir Indonesia dapat memperoleh bagian nilai yang lebih besar. Namun, perbandingan harga perlu dibaca dengan cermat karena harga CPO dapat dipengaruhi waktu transaksi, kualitas, lokasi, biaya pengangkutan, pajak, dan kondisi pasar. Tanpa rincian mengenai dasar harga dan periode perbandingan, contoh itu lebih tepat dipahami sebagai ilustrasi yang dipakai Zulkifli untuk mendukung pandangannya, bukan sebagai gambaran lengkap seluruh transaksi ekspor sawit.
Zulkifli juga menyatakan bahwa praktik perdagangan semacam itu telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, Indonesia ingin melakukan ekspor secara langsung agar produk sawit tidak hanya berpindah melalui negara tetangga sebelum mencapai pembeli akhir. Jalur langsung, sebagaimana ia dorong, diharapkan membuka peluang bagi Indonesia untuk berhubungan lebih dekat dengan pasar tujuan dan mempertahankan nilai jual yang lebih tinggi di dalam negeri. Gagasan tersebut menempatkan akses pasar, kemampuan logistik, dan hubungan dagang sebagai bagian penting dari upaya meningkatkan manfaat ekonomi komoditas sawit. Meski demikian, realisasi ekspor langsung akan bergantung pada kesiapan pelaku usaha, kepastian permintaan, kapasitas pelabuhan, serta ketentuan perdagangan di negara tujuan. Pernyataan mengenai selisih harga itu menjadi alasan yang ia gunakan untuk mendorong perubahan jalur, sementara rincian angka tetap merujuk pada penjelasan Zulkifli.Dalam pandangan Zulkifli Hasan, pembenahan ekspor sawit tidak semata-mata menyangkut kesepakatan jual beli atau besarnya volume perdagangan. Persoalan yang lebih mendasar ialah sejauh mana Indonesia mampu mengendalikan jalur distribusi komoditasnya sendiri. Jika produk harus melewati perantara sebelum mencapai pembeli akhir, sebagian nilai ekonomi dapat dinikmati pihak lain, sementara posisi tawar Indonesia sebagai negara produsen menjadi terbatas. Karena itu, dorongan agar ekspor dilakukan secara langsung berkaitan dengan upaya memperpendek rantai distribusi dan memperbesar bagian nilai jual yang diterima di dalam negeri.
Zulkifli juga menempatkan isu tersebut dalam konteks pengelolaan sumber daya alam. Menurutnya, Indonesia perlu memastikan komoditas yang berasal dari tanah air tidak hanya menghasilkan pendapatan dari penjualan bahan mentah, tetapi juga membuka peluang nilai tambah dan memperkuat kapasitas ekonomi nasional. Kendali atas akses pasar, logistik, dan hubungan dengan pembeli menjadi bagian dari kemampuan itu. Dengan demikian, kebijakan perdagangan bukan hanya urusan teknis antarpelaku usaha, melainkan juga berhubungan dengan kemandirian dalam mengelola kekayaan alam serta menentukan manfaatnya bagi masyarakat dan perekonomian.
Ia menilai Indonesia kerap berada pada posisi yang dirugikan ketika persoalan muncul. Zulkifli menyebut isu kebakaran hutan dan lahan, antrean BBM di Bali, serta tekanan terhadap pasar keuangan sebagai contoh situasi yang dapat menimbulkan dampak luas bagi citra dan kegiatan ekonomi. Ia turut menyinggung sorotan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terhadap pasar modal Indonesia. Berbagai tekanan tersebut, dalam pandangannya, memperlihatkan tantangan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempertahankan kedaulatan nasional. Ketika persepsi terhadap Indonesia memburuk atau distribusi terganggu, dampaknya dapat terasa pada kepercayaan pelaku pasar, biaya usaha, dan posisi tawar negara. Oleh sebab itu, penguatan kendali atas rantai distribusi ekspor sawit dipandang sebagai bagian dari agenda yang lebih luas: membangun ketahanan ekonomi, mengoptimalkan nilai sumber daya, dan memastikan Indonesia tidak hanya menjadi pemasok, tetapi juga memperoleh manfaat lebih besar dari perdagangan global.
Zulkifli Hasan mengingatkan bahwa pemahaman terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 perlu diwujudkan dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan masyarakat. Salah satu amanat penting terdapat dalam Pasal 33, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara serta dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip tersebut, menurutnya, menjadi landasan dalam mengelola sumber daya Indonesia, termasuk sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Kekayaan alam bukan semata komoditas untuk diperdagangkan, tetapi juga modal bagi kesejahteraan dan kemandirian bangsa.
Dalam kaitannya dengan ketahanan pangan, Zulkifli menyoroti masih besarnya ketergantungan Indonesia pada impor sejumlah komoditas. Beras, gandum, gula, kedelai, dan garam termasuk bahan pangan yang pasokannya masih dipenuhi, sebagian, dari luar negeri. Ketergantungan itu dapat membuat ketersediaan dan harga di dalam negeri terpengaruh perubahan pasar global, gangguan rantai pasok, maupun kebijakan negara produsen. Karena itu, upaya memperkuat produksi domestik dinilai penting agar kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih stabil. Kemandirian pangan juga berkaitan dengan kemampuan Indonesia mengelola potensi alamnya secara produktif dan berkelanjutan.
Solusi yang disampaikan berpusat pada peningkatan produktivitas petani, peternak, dan nelayan. Mekanisasi dapat membantu mempercepat pekerjaan, mengurangi beban kerja, serta meningkatkan efisiensi dari proses produksi hingga panen. Pemanfaatan teknologi juga dapat mendukung pemantauan kondisi lahan dan perairan, penggunaan sarana produksi yang lebih tepat, serta pengolahan hasil yang menjaga mutu. Di samping itu, perbaikan manajemen produksi diperlukan agar perencanaan, pembiayaan, distribusi, dan akses pasar berjalan lebih baik.
36 kunjungan