Bisnis  

OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta, LPS Siapkan Likuidasi

OJK Cabut Izin BPR Agritrans Batumarta, LPS Siapkan Likuidasi

Kabupaten Ogan Komering Ulu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta yang beroperasi di Sumatra Selatan. Keputusan pencabutan tersebut ditetapkan pada 3 November 2026 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026. Dengan penetapan itu, bank tersebut tidak lagi memiliki izin untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai bank perekonomian rakyat. Informasi mengenai keputusan ini menjadi perhatian bagi nasabah, masyarakat setempat, dan pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan bank.

Alamat PT BPR Agritrans Batumarta tercatat di Jalan A. Yani No. 101A Air Karang, Desa Tj. Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pencantuman alamat tersebut membantu mengidentifikasi kantor bank yang terkena keputusan, terutama bagi masyarakat di wilayah Baturaja dan sekitarnya. OJK menyatakan pencabutan izin merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan. Pengawasan itu dimaksudkan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi masyarakat, serta menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Pencabutan izin menandai perubahan penting dalam status operasional BPR Agritrans Batumarta. Setelah keputusan berlaku, kegiatan perbankan tidak dapat diteruskan dengan menggunakan izin usaha yang telah dicabut. Karena itu, informasi resmi mengenai tindak lanjut bagi nasabah dan pihak terkait menjadi penting untuk diperhatikan. Dalam pemberitaan mengenai peristiwa ini, proses penyelesaian bank juga dikaitkan dengan langkah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyiapkan likuidasi. Penanganan selanjutnya berlangsung sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, termasuk proses yang berkaitan dengan simpanan nasabah serta penyelesaian kewajiban bank. Nasabah disarankan merujuk pada pengumuman OJK dan LPS agar memperoleh keterangan yang akurat mengenai tahapan, persyaratan, dan saluran layanan yang tersedia. Dengan demikian, keputusan pencabutan izin bukan hanya perubahan administratif, melainkan juga awal dari proses penanganan bank yang harus dilakukan secara tertib. OJK menempatkan tindakan pengawasan ini dalam kerangka menjaga stabilitas dan kepercayaan publik, sementara informasi yang jelas dapat membantu masyarakat memahami perkembangan tanpa bergantung pada kabar yang belum terverifikasi.

Sebelum izin usaha BPR Agritrans Batumarta dicabut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih dahulu menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan BPR dalam penyehatan (BDP). Status ini menunjukkan bahwa kondisi bank memerlukan perhatian dan langkah pemulihan, terutama terkait kemampuan memenuhi ketentuan permodalan. Dalam pengawasan tersebut, OJK memantau perkembangan kondisi bank serta pelaksanaan rencana perbaikan yang disusun oleh pengurus. Penetapan BDP bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan bagian dari proses pengawasan terhadap bank yang menghadapi masalah kesehatan dan membutuhkan penanganan terarah agar kegiatan usahanya dapat dipulihkan.

Permasalahan utama yang melatarbelakangi penetapan itu adalah rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) BPR Agritrans Batumarta yang berada di bawah ambang 12%. KPMM mengukur kecukupan modal bank untuk menanggung risiko dari kegiatan usahanya. Karena itu, rasio yang tidak mencapai batas tersebut menjadi persoalan penting dalam menilai ketahanan bank dan kemampuannya melindungi kepentingan nasabah. Dalam kondisi demikian, pemulihan permodalan menjadi salah satu sasaran utama selama masa penyehatan. OJK mengharapkan bank menjalankan langkah yang dapat memperbaiki posisi modal secara terukur, sekaligus menjaga operasional dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk menangani kondisi tersebut, BPR Agritrans Batumarta telah menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, bank tidak sepenuhnya mampu menjalankan rencana itu. Menurut OJK, berbagai upaya yang dilakukan selama berada dalam status BDP belum menghasilkan perbaikan signifikan atas persoalan permodalan. Artinya, langkah pemulihan yang ditempuh belum cukup untuk mengatasi kelemahan utama yang menjadi perhatian pengawas. Ketika masalah modal tetap berlanjut dan hasil penyehatan tidak memadai, ruang untuk mempertahankan kegiatan bank menjadi semakin terbatas. Latar belakang ini menjelaskan mengapa pengawasan dan upaya perbaikan tidak berujung pada pemulihan yang diharapkan, sebelum OJK mengambil keputusan mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta.

Pada 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan BPR Agritrans Batumarta sebagai bank dalam resolusi (BDR). Perubahan status ini menandai bahwa upaya penanganan bank memasuki tahap resolusi setelah langkah penyehatan sebelumnya tidak berhasil. Penetapan tersebut bukan keputusan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian pengawasan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Fokus utama dalam tahapan sebelumnya adalah mendorong perbaikan kondisi bank, khususnya pemenuhan aspek permodalan agar kegiatan usaha dapat berlangsung secara sehat.

Sebelum menetapkan status BDR, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan. Kesempatan itu diberikan berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 29 Desember 2023. Dalam kerangka aturan tersebut, pengurus dan pemegang saham diharapkan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi BPR, termasuk memperkuat permodalan. Namun, upaya yang diminta tidak dapat diwujudkan. Pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu melaksanakan penyehatan, sehingga kondisi bank tidak dapat dipulihkan melalui langkah tersebut. Dengan demikian, proses penanganan beralih dari upaya perbaikan menuju penyelesaian melalui mekanisme resolusi.

Setelah BPR Agritrans Batumarta berstatus BDR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan bank melalui likuidasi. Sebagai bagian dari mekanisme itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta. OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Urutan keputusan ini menunjukkan pembagian peran antarlembaga dalam penyelesaian bank: OJK menetapkan status resolusi dan memproses pencabutan izin sesuai ketentuan, sementara LPS menentukan penanganan melalui likuidasi. Dengan tidak terlaksananya penyehatan oleh pengurus maupun pemegang saham, pencabutan izin menjadi bagian dari proses penyelesaian yang telah ditetapkan, bukan pengganti dari tahapan pengawasan sebelumnya.

Setelah izin usaha BPR Agritrans Batumarta dicabut, penanganan bank memasuki tahap penjaminan simpanan dan penyelesaian melalui likuidasi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melikuidasi bank sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan bank yang izinnya dicabut, dengan tujuan memastikan hak nasabah ditangani berdasarkan aturan yang berlaku. Pelaksanaan penjaminan dan likuidasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Dana masyarakat yang disimpan di bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku. Karena itu, nasabah disarankan mengikuti pengumuman resmi dari LPS dan OJK mengenai tahapan penanganan, tata cara pengajuan klaim, serta dokumen yang diperlukan. Informasi dari kanal resmi dapat membantu nasabah memahami proses dan menghindari kesalahpahaman. Nasabah juga perlu menjaga bukti kepemilikan simpanan dan memastikan data yang dimiliki sesuai dengan catatan bank, sehingga pemeriksaan dapat berlangsung tertib.

Dalam menjalankan tugasnya, OJK menegaskan bahwa kebijakan pengawasan dilakukan dengan berlandaskan integritas, profesionalisme, dan independensi. OJK juga menyatakan komitmen terhadap akuntabilitas, penerapan tata kelola yang baik, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan dalam pengawasan dan koordinasi penanganan bank, sekaligus mendukung pelaksanaan proses secara transparan dan bertanggung jawab. Sementara itu, kewenangan LPS dalam penjaminan dan likuidasi dijalankan berdasarkan mandat hukum yang berlaku. Nasabah diharapkan menunggu informasi resmi mengenai perkembangan proses, karena penyelesaian administrasi dan pemeriksaan simpanan dilakukan melalui tahapan yang ditetapkan.

Baca juga: BEM SI Siapkan Aksi Nasional Pendidikan di Depan DPR | Pramono Anung Siapkan Transjakarta Kelola Transportasi Udara Jakarta | Bapanas Siapkan Subsidi Distribusi untuk Menjaga Stabilitas Harga Ayam

371 kunjungan