Gerindra Putuskan Pemberhentian Tiga Anggota DPRD Usai Kasus Narkoba di Surabaya

Gerindra Putuskan Pemberhentian Tiga Anggota DPRD Usai Kasus Narkoba di Surabaya

Surabaya | Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan memberhentikan tiga kader partai yang menjabat sebagai anggota DPRD setelah mereka ditangkap dalam penggerebekan terkait pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditetapkan melalui sidang majelis pada 8 Oktober 2026. Dengan demikian, keputusan partai itu sudah dibuat hampir sebulan sebelum Habiburokhman menyampaikan keterangannya pada Selasa, 3 November.

Informasi mengenai sidang tersebut menegaskan bahwa langkah terhadap ketiga kader bukan keputusan yang baru muncul saat pernyataan disampaikan. Majelis Kehormatan telah lebih dahulu membahas perkara dan menetapkan pemberhentian sebagai sikap partai. Keterangan Habiburokhman menjelaskan waktu pengambilan keputusan serta kaitannya dengan kasus yang melibatkan para anggota DPRD itu. Pokok persoalannya adalah penangkapan dalam penggerebekan yang berkaitan dengan pesta narkoba di hotel di kawasan Ketintang.

Pengungkapan keputusan ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan kasus tersebut di lingkungan internal Gerindra. Para kader yang diberhentikan merupakan anggota DPRD sekaligus bagian dari partai, sehingga keputusan majelis menyasar status mereka sebagai kader. Habiburokhman menyebut proses penetapan berlangsung dalam sidang pada 8 Oktober, sementara keterangannya disampaikan pada Selasa, 3 November. Jarak waktu hampir sebulan itu memperlihatkan bahwa keputusan telah diambil sebelum keterangan tersebut dipublikasikan, bukan setelahnya.

Dalam menyampaikan inti keputusan, Habiburokhman menghubungkan pemberhentian dengan perkara yang berawal dari penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya. Tidak ada rincian tambahan mengenai nama para anggota DPRD ataupun bentuk proses lain yang disampaikan dalam keterangan tersebut. Karena itu, informasi utama yang dapat dipastikan dari pernyataan itu adalah jumlah kader yang diberhentikan, jabatan mereka sebagai anggota DPRD, konteks penangkapan terkait pesta narkoba, serta tanggal sidang Majelis Kehormatan. Keputusan partai telah ditetapkan pada 8 Oktober 2026, hampir sebulan sebelum penjelasan disampaikan pada 3 November.

Dalam keterangan mengenai tiga kader yang dikaitkan dengan perkara narkoba di Surabaya, identitas mereka disebut secara terbatas menggunakan inisial dan daerah tempat mereka menjadi anggota DPRD. ARR merupakan anggota DPRD Kabupaten Situbondo. Informasi tersebut tidak mencantumkan nama lengkap ARR maupun rincian identitas pribadi lainnya. Penyebutan inisial dan daerah menjadi cara untuk membedakan masing-masing kader tanpa menambahkan keterangan yang tidak tersedia dalam sumber. Karena itu, ARR dapat dikenali dalam konteks pemberitaan ini sebagai anggota DPRD Kabupaten Situbondo, tanpa penarikan kesimpulan lebih jauh mengenai peran atau latar belakangnya.

Dua kader lainnya berasal dari wilayah berbeda. ADR disebut sebagai anggota DPRD Banyuwangi, sedangkan UAM merupakan anggota DPRD Kabupaten Malang. Dengan demikian, tiga daerah yang disebut dalam informasi terkait para kader tersebut adalah Kabupaten Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang. Penyebutan ini menjelaskan keterkaitan mereka dengan lembaga legislatif daerah masing-masing, tetapi tidak memberikan rincian tambahan mengenai komisi, fraksi, masa jabatan, atau jabatan tertentu di DPRD. Nama mereka juga tidak disebut secara lengkap; yang tersedia hanya inisial ARR, ADR, dan UAM. Pembatasan keterangan pada informasi tersebut penting agar identitas para kader tidak dilengkapi dengan dugaan atau detail yang tidak tercantum.

Ketiganya ditangkap bersama lima orang lain yang disebut dengan inisial F, K, N, RO, dan R. Penangkapan itu berlangsung dalam penggerebekan di sebuah hotel di Surabaya pada dini hari Senin, 28 September. Dengan demikian, informasi yang tersedia menyebut delapan orang ditangkap dalam peristiwa tersebut: tiga anggota DPRD dari Situbondo, Banyuwangi, dan Kabupaten Malang, serta lima orang lain yang identitasnya juga dinyatakan melalui inisial. Keterangan mengenai lokasi dan waktu penggerebekan memberikan konteks peristiwa, namun tidak merinci nama hotel ataupun informasi tambahan mengenai masing-masing orang. Rincian yang dapat disampaikan mengenai tiga kader tetap terbatas pada inisial dan daerah keanggotaan DPRD yang disebutkan, tanpa mengubahnya menjadi identitas lengkap atau menambahkan jabatan yang tidak tersedia.

Sebelum Majelis Kehormatan menjatuhkan keputusan terkait tiga anggota DPRD dalam perkara narkoba di Surabaya, DPD Gerindra Jawa Timur telah lebih dahulu merekomendasikan pemecatan. Rekomendasi tersebut merupakan langkah organisasi di tingkat daerah setelah memperoleh hasil pemeriksaan dari Polrestabes Surabaya. Dengan demikian, rekomendasi DPD dan keputusan sidang Majelis Kehormatan merupakan dua tahapan berbeda, bukan satu peristiwa yang sama.

Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur, Kharisma Febriansyah, mengatakan pemeriksaan kepolisian menunjukkan bahwa ketiga anggota tersebut mengonsumsi narkoba. Temuan itu menjadi dasar bagi DPD untuk mengusulkan pemberhentian mereka dari partai. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi akan disampaikan kepada Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra untuk diproses sesuai mekanisme internal partai. Penyampaian rekomendasi itu tidak dengan sendirinya berarti bahwa keputusan akhir telah ditetapkan pada tahap tersebut.

Kharisma juga menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dipandang sebagai pelanggaran berat di lingkungan Gerindra. Karena itu, partai menilai perkara tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui jalur organisasi. Rekomendasi pemecatan dari DPD menjadi salah satu respons atas hasil pemeriksaan polisi, sementara Mahkamah Partai dan DPP memiliki tahapan masing-masing dalam menangani usulan itu. Pembedaan ini penting agar publik memahami urutan prosesnya: pemeriksaan Polrestabes Surabaya menjadi dasar rekomendasi daerah, lalu usulan diteruskan kepada lembaga partai yang berwenang. Adapun keputusan Majelis Kehormatan merupakan proses tersendiri yang perlu dibaca sesuai tahapan dan kewenangannya. Keterangan Kharisma menjelaskan sikap DPD setelah hasil pemeriksaan diketahui, bukan menyamakan usulan pemecatan dengan putusan sidang. Penjelasan tersebut juga menunjukkan bahwa penanganan internal partai mengikuti prosedur, dengan dugaan konsumsi narkoba sebagai alasan yang mendasari rekomendasi terhadap ketiga anggota DPRD itu. Selanjutnya, usulan tersebut menjadi bahan bagi Mahkamah Partai dan DPP dalam menentukan tindak lanjut menurut aturan organisasi.Barang bukti yang ditemukan di lokasi mencakup plastik bekas pakai berisi sabu, dua pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, dan korek api. Petugas juga mengamankan bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan setelah sejumlah orang diamankan dalam penanganan kasus narkoba di Surabaya. Barang-barang itu diperiksa untuk mendukung proses penyelidikan dan menentukan langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang berada di lokasi. Informasi yang tersedia tidak merinci secara lengkap siapa yang memiliki atau menggunakan setiap barang tersebut. Karena itu, barang bukti perlu dipahami sebagai temuan di lokasi, bukan sebagai penjelasan mengenai kepemilikan masing-masing benda oleh orang tertentu.

Setelah diamankan, delapan orang menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menyatakan mereka positif menggunakan ekstasi. Sumber pemberitaan juga menyebut terdapat satu orang yang terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika, tetapi tidak mencantumkan inisial orang tersebut secara lengkap. Dengan demikian, identitasnya tidak dapat dipastikan berdasarkan keterangan yang disampaikan. Hasil tes urine menjadi salah satu dasar pemeriksaan, sementara temuan barang bukti serta keterangan terkait penggunaan narkotika diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. Informasi tentang hasil pemeriksaan itu disampaikan tanpa rincian tambahan mengenai jumlah atau jenis zat yang terdeteksi pada setiap orang.

Delapan orang tersebut tidak ditahan dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme restorative justice. Menurut Hadi, jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung. Atas pertimbangan tersebut, tiga anggota DPRD yang terkait dengan perkara ini menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi. Langkah itu merupakan bentuk penanganan yang disebutkan dalam keterangan mengenai perkara, bukan penahanan di rumah tahanan.

Baca juga: Tiga Legislator Gerindra Jalani Rehabilitasi Usai Penggerebekan di Surabaya | Kepergian Muhammad Lisman Puja Kesuma, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DIY | Kasus anomali dalam pendataan bantuan sosial ditemukan di kawasan Manyar, Surabaya

46 kunjungan