Jakarta | Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri atas nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, majelis menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dengan demikian, inti putusan ini menyangkut keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan yang menjadi objek perkara, bukan sekadar perbedaan penilaian atas proses penerbitannya. Informasi mengenai putusan tersebut dikutip pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Amar putusan memuat tiga langkah utama. Pertama, MA mengabulkan permohonan kasasi Subhan. Kedua, putusan judex facti, yaitu putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya, dibatalkan. Ketiga, MA mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Rangkaian amar itu menunjukkan bahwa hasil pemeriksaan di tingkat kasasi mengubah hasil perkara sebelumnya dan memberikan putusan yang berpihak pada tuntutan penggugat. Dalam pertimbangannya, sebagaimana tercermin pada amar yang dikutip, surat penyetaraan yang dipersoalkan dinyatakan tidak mempunyai keabsahan hukum.
Pernyataan bahwa dokumen “batal demi hukum” memiliki arti bahwa surat tersebut dipandang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen yang sah dalam perkara ini. Namun, untuk memahami secara lengkap dasar pertimbangan hakim, batas penerapan putusan, serta konsekuensi administratifnya, pembaca perlu merujuk pada salinan resmi Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, termasuk bagian pertimbangan hukum dan amar secara utuh. Informasi ringkas tentang hasil kasasi tidak dengan sendirinya menjelaskan semua fakta yang diperiksa atau langkah lanjutan yang mungkin ditempuh para pihak. Pokok yang tercantum dalam putusan adalah kasasi Subhan dikabulkan, putusan judex facti dibatalkan, gugatan dikabulkan seluruhnya, dan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran dinyatakan tidak sah serta batal demi hukum. Rumusan tersebut merupakan inti putusan MA sebagaimana dikutip pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Perkara mengenai surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka bermula ketika Subhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkedudukan sebagai pihak tergugat. Pengajuan perkara ini membawa persoalan terkait surat tersebut ke jalur peradilan tata usaha negara. Pada tahap awal, majelis PTUN Jakarta tidak menerima gugatan Subhan. Dengan demikian, perkara tidak berlanjut melalui pemeriksaan pada tingkat pertama menuju putusan yang menerima gugatan itu.
Setelah putusan PTUN Jakarta dijatuhkan, Subhan menempuh upaya hukum banding. Permohonan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Pada tingkat banding, PT TUN menguatkan putusan PTUN Jakarta. Artinya, hasil yang diperoleh Subhan di pengadilan tingkat pertama tidak berubah setelah diperiksa oleh pengadilan tingkat banding. Rangkaian ini menunjukkan bahwa gugatan telah melalui dua tingkat peradilan sebelum Subhan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung.
Subhan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), sebagai upaya hukum lanjutan setelah putusan banding. Pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatannya. Hasil tersebut berbeda dari putusan sebelumnya, yang tidak menerima gugatan di PTUN Jakarta dan kemudian dikuatkan oleh PT TUN. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu dibaca sesuai urutan putusan di setiap tingkat: pemeriksaan awal di PTUN, banding di PT TUN, lalu kasasi di MA. Informasi yang tersedia menerangkan hasil pada tiap tahap, tetapi tidak memuat rincian petitum maupun uraian lengkap pertimbangan hukum. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai perkara ini terbatas pada kronologi proses dan hasil yang dilaporkan, tanpa menyimpulkan tuntutan khusus yang diajukan Subhan atau alasan hukum terperinci di balik putusan kasasi tersebut. Perbedaan hasil itu menandai perubahan pada tahap akhir proses peradilan, sementara uraian lebih jauh mengenai dampak putusan memerlukan informasi resmi tambahan.Surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan surat penyetaraan pendidikan setingkat sekolah menengah atas yang diterbitkan untuk Gibran Rakabuming Raka. Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan SMA yang ditempuhnya di luar negeri. Fungsinya adalah menerangkan kesetaraan jenjang pendidikan luar negeri itu dengan pendidikan menengah atas di Indonesia, sehingga dapat dipakai sebagai dokumen pendukung dalam urusan administratif yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan tertentu.
Dalam konteks Pemilu 2024, surat penyetaraan tersebut digunakan ketika Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Penggunaannya menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam perkara hasil pemilihan umum yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Perdebatan itu menyangkut kelengkapan dan dasar dokumen pendidikan yang dipakai untuk memenuhi persyaratan pencalonan, bukan semata-mata nomor surat atau keberadaan surat penyetaraannya. Karena itu, penting untuk membedakan surat yang menerangkan kesetaraan pendidikan dari ijazah yang menjadi dokumen pendidikan asal.
Dalam putusan terkait sengketa Pemilu 2024, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Keterangan itu merujuk pada bukti yang ditemukan atau diajukan dalam pemeriksaan perkara. Pernyataan tersebut tidak dengan sendirinya menyimpulkan bahwa ijazah itu tidak pernah ada, tidak sah, atau bahwa surat penyetaraan otomatis tidak berlaku. Ruang lingkupnya perlu dibaca sesuai bunyi putusan dan konteks pembuktian di persidangan.
Dengan demikian, dua hal perlu dicermati secara terpisah: surat bernomor 9149/D.D1/KS/2019 sebagai dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri, serta temuan hakim MK mengenai bukti ijazah yang menjadi dasar penerbitannya. Surat tersebut memang digunakan dalam pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Sementara itu, keterangan MK terbatas pada tidak ditemukannya bukti ijazah dalam pemeriksaan yang dimaksud. Memahami batas keterangan ini membantu menghindari penarikan kesimpulan yang lebih luas daripada informasi yang disampaikan dalam putusan.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyatakan bahwa tahapan Pemilu 2024 telah berakhir. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 167 ayat (4) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mencantumkan pengucapan sumpah atau janji pasangan calon terpilih sebagai bagian dari tahapan pemilu.
Menurut Idham, pelantikan atau pengucapan sumpah dan janji pasangan calon terpilih merupakan tahapan terakhir dalam rangkaian Pemilu 2024. Dengan demikian, setelah seluruh tahapan tersebut selesai, KPU tidak lagi dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahapan pemilu yang telah dituntaskan. Ia menjelaskan bahwa tugas KPU untuk menyelenggarakan pemilu dalam rangkaian tersebut berakhir setelah pasangan terpilih dilantik.
Idham juga menegaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Ia mengaitkan prinsip itu dengan Pasal 3 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, pelaksanaan tugas lembaga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam menjalankan setiap tahapan pemilu hingga penetapan dan pelantikan pasangan terpilih.
Pernyataan tersebut disampaikan Idham pada Minggu, 1 November 2026, sebagai tanggapan atas putusan MA terkait suket pendidikan Gibran. Ia menempatkan berakhirnya tahapan pemilu sebagai batas bagi pelaksanaan tugas KPU dalam Pemilu 2024. Penjelasan itu merujuk pada aturan tentang tahapan pemilu dan prinsip kerja KPU, bukan pada perubahan atas putusan MA. Dengan demikian, respons KPU berfokus pada ruang lingkup kewenangan dan masa tugas penyelenggara setelah rangkaian pemilihan dinyatakan selesai.
Dalam kerangka tersebut, Idham membedakan penyelesaian tugas penyelenggara pemilu dari pembahasan mengenai putusan pengadilan. KPU, menurut penjelasannya, telah menjalankan fungsi kelembagaan sesuai aturan selama tahapan berlangsung, sedangkan pengucapan sumpah atau janji menandai tahap penutup.
Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan






