Hukum  

Relawan GI-Joe Tanggapi Putusan MA soal Suket Pendidikan Gibran

Gibran Siap Serahkan Dokumen Pendidikan dalam Persidangan di PTUN Jakarta

Jakarta | Mahkamah Agung menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Putusan tersebut menyoroti dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan jenjang pendidikan menengah Gibran. Peristiwa ini kemudian mendapat tanggapan dari Benny Parapat, Ketua Umum relawan GI-Joe. Dalam keterangannya, Benny menilai persoalan mengenai surat keterangan itu tidak perlu dipersoalkan. Pandangan tersebut disampaikan di Solo, Jawa Tengah, dan dikutip pada Minggu, 1 November 2026. Pernyataan ini menjadi respons relawan terhadap putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut, yang menyatakan dokumen penyetaraan itu tidak sah. Dengan demikian, pokok peristiwa mencakup keputusan MA sekaligus sikap Benny atas isu yang menyertainya.

Benny menempatkan putusan tersebut sebagai hal yang, menurut penilaiannya, tidak perlu menjadi perdebatan. Ia menyampaikan pandangan itu sebagai Ketua Umum GI-Joe, kelompok relawan yang mendukung Gibran. Tanggapan tersebut tidak mengubah isi putusan MA, melainkan menunjukkan sikap Benny terhadap perhatian publik yang muncul setelah keputusan diumumkan. Inti ucapannya adalah bahwa keberadaan putusan mengenai surat keterangan penyetaraan pendidikan itu tidak perlu dipersoalkan. Dalam konteks pemberitaan, penting membedakan keputusan hukum yang dikeluarkan MA dan komentar seorang tokoh relawan atas keputusan tersebut. MA menyatakan dokumen tidak sah, sementara Benny menyampaikan penilaian bahwa persoalan itu tidak perlu diperpanjang atau dipersoalkan. Keduanya merupakan bagian berbeda dari peristiwa yang sama.

Keterangan Benny disampaikan di Solo, Jawa Tengah, dan dikutip pada Minggu, 1 November 2026. Informasi mengenai tempat serta waktu kutipan memberikan konteks kapan dan di mana tanggapan tersebut disampaikan. Dengan demikian, pemberitaan ini mencatat dua hal utama: putusan MA yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah, serta respons Benny Parapat yang menilai hal itu tidak perlu dipersoalkan. Sikap Benny dapat dibaca sebagai tanggapan terhadap isu yang berkembang, bukan sebagai pengganti atau penjelasan resmi mengenai pertimbangan hukum MA. Pokok kabar tetap berada pada perbedaan status dokumen sebagaimana dinyatakan dalam putusan dan pandangan relawan GI-Joe yang disampaikan oleh ketuanya. Penyampaian secara berimbang perlu menjaga kedua informasi tersebut tetap jelas bagi pembaca.

Benny menyatakan bahwa persoalan surat keterangan pendidikan Gibran merupakan urusan administrasi negara. Menurutnya, pembahasan mengenai surat tersebut berada pada ranah administrasi, sehingga perlu dipahami sebagai persoalan yang berkaitan dengan dokumen dan tata kelola administrasi negara. Ia menempatkan isu surat keterangan itu secara terpisah dari tugas Gibran sebagai wakil presiden. Dengan demikian, Benny membedakan pokok persoalan yang menyangkut surat keterangan dari kedudukan dan pekerjaan Gibran dalam jabatan wakil presiden.

Dalam pandangan Benny, kedua hal tersebut tidak semestinya dicampuradukkan. Persoalan administratif mengenai surat keterangan, menurutnya, tidak sama dengan pelaksanaan tugas sebagai wakil presiden. Ia menegaskan pembedaan urusan surat keterangan dan tugas jabatan tersebut, karena keduanya merupakan hal yang berbeda. Pernyataan itu berfokus pada lingkup persoalan administrasi negara di satu sisi serta pekerjaan Gibran sebagai wakil presiden di sisi lain, tanpa menyamakan keduanya sebagai satu perkara.

Karena itu, Benny meminta agar isu surat keterangan dipahami sesuai dengan sifatnya sebagai urusan administrasi negara. Pada saat yang sama, tugas Gibran sebagai wakil presiden dipandang sebagai hal lain yang tidak sepatutnya dilekatkan pada persoalan surat tersebut. Penekanan Benny terletak pada pemisahan dua ranah itu: administrasi surat keterangan dan pelaksanaan tugas wakil presiden. Ia tidak menganggap keduanya patut dibahas seolah-olah merupakan satu persoalan yang sama. Dengan penjelasan itu, Benny mempertahankan pandangannya bahwa isu surat keterangan berada dalam ranah administratif, sementara tugas Gibran sebagai wakil presiden merupakan hal berbeda. Keduanya, menurutnya, perlu ditempatkan secara terpisah dalam pembahasan, bukan dicampuradukkan.

Benny menilai bahwa pihak-pihak yang mempersoalkan putusan Mahkamah Agung mengenai surat keterangan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memiliki kepentingan politik tertentu. Penilaian itu ia sampaikan sebagai tanggapan terhadap kritik yang muncul setelah putusan tersebut menjadi sorotan. Menurut Benny, sebagian keberatan tidak semata-mata berangkat dari pembahasan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan yang hendak diperjuangkan dalam situasi politik. Pandangan tersebut merupakan penilaian Benny terhadap motif para pengkritik, bukan kesimpulan yang dengan sendirinya membuktikan adanya agenda politik di balik setiap kritik.

Ia juga berpendapat bahwa persoalan yang berbeda berisiko dicampuradukkan oleh pihak yang menentang putusan. Dalam pandangan Benny, pencampuran itu dapat membuat perdebatan mengenai aspek hukum, dokumen pendidikan, dan dinamika politik tampak sebagai satu perkara yang sama, meskipun masing-masing perlu diperiksa berdasarkan konteks dan dasar yang sesuai. Benny menilai cara tersebut dapat digunakan untuk memperoleh keuntungan jangka pendek. Namun, penilaian mengenai tujuan tersebut tetap perlu dipahami sebagai pendapat yang ia kemukakan, bukan fakta yang telah dibuktikan secara independen. Kritik terhadap putusan tetap dapat disampaikan dan diuji melalui argumentasi serta rujukan yang jelas.

Karena itu, Benny meminta masyarakat melihat polemik tersebut dengan cermat dan tidak langsung menerima klaim dari pihak mana pun tanpa menimbang konteksnya. Ia mengingatkan agar pembahasan tidak bergeser menjadi percampuran isu yang, menurutnya, berpotensi mengaburkan pokok persoalan. Pada saat yang sama, pandangannya tentang kepentingan politik para pengkritik tidak menghapus hak publik untuk mempertanyakan putusan atau membahas landasan hukumnya. Perbedaan pendapat dapat dinilai melalui isi argumen, bukti yang diajukan, serta prosedur yang berlaku. Dengan pemisahan itu, pernyataan Benny dapat dipahami sebagai kritik terhadap cara sebagian pihak membingkai polemik, sementara motif yang ia duga tetap menjadi penilaian yang perlu dibedakan dari fakta terverifikasi.

Bendahara Umum GI-Joe, Biko Sutanto, menilai persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 tidak adil apabila baru kembali dipersoalkan setelah rangkaian proses pemilihan selesai. Menurutnya, isu tersebut semestinya dibahas dan diselesaikan pada tahap ketika pencalonan berlangsung, bukan muncul belakangan setelah Gibran menjalani berbagai tahapan dalam proses politik dan pemerintahan. Biko menyampaikan pandangan itu di tempat yang sama dengan Benny, saat menanggapi putusan Mahkamah Agung terkait surat keterangan pendidikan Gibran. Ia menekankan bahwa waktu munculnya persoalan menjadi bagian penting dalam menilai kewajaran polemik tersebut.

Dalam pandangan Biko, Gibran telah melewati sejumlah tahapan sebelum dan sesudah pencalonannya. Ia menyebut pengalaman Gibran ketika menjabat sebagai wali kota, lalu proses pencalonan hingga terpilih dan menjalankan tugas sebagai wakil presiden. Rangkaian itu, menurut Biko, menunjukkan bahwa syarat yang kini dipersoalkan seharusnya telah menjadi bagian dari pemeriksaan pada waktunya. Jika ada keberatan mengenai dokumen atau ketentuan pencalonan, keberatan tersebut semestinya disampaikan melalui mekanisme yang tersedia saat proses pendaftaran dan pemilihan berlangsung. Dengan demikian, para pihak dapat memperoleh kepastian mengenai status pencalonan sebelum tahapan berikutnya berjalan.

Biko berpendapat, mengangkat persoalan tersebut di tengah pemerintahan dapat menimbulkan kesan bahwa perkara yang semestinya sudah tuntas kembali dibuka setelah keputusan politik dan proses kenegaraan berjalan. Ia menilai hal itu berpotensi mengganggu kepastian yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, meskipun setiap putusan dan proses hukum tetap perlu dihormati. Inti tanggapannya bukan semata-mata menolak adanya pemeriksaan atas suatu dokumen, melainkan mempertanyakan mengapa isu syarat Gibran baru digulirkan pada tahap belakangan. Bagi Biko, karena Gibran telah melewati tahapan pencalonan serta menjalankan jabatan publik, persoalan tersebut semestinya diputus secara final pada waktunya, bukan diperdebatkan kembali ketika pemerintahan sedang berjalan.

Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Puspsi TNI Berikan Trauma Healing bagi Relawan TNI dan Persit Penyintas Gempa NTT