Kota Madiun | Dwi Bagus Martono, tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anaknya di Kota Madiun, diketahui pernah menginap selama 12 hari di sebuah pondok pesantren di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Setelah berada di pesantren tersebut, ia ditangkap oleh tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur. Informasi mengenai masa tinggalnya itu menjadi bagian dari keterangan tentang keberadaan tersangka sebelum penangkapan.
Keberadaan Dwi di lingkungan pesantren menarik perhatian karena tempat tersebut berada di Kabupaten Jombang, sementara perkara yang menjeratnya berkaitan dengan peristiwa di Kota Madiun. Namun, durasi yang disebutkan dalam informasi tersebut terbatas pada 12 hari. Tidak ada rincian lain yang dapat dipastikan mengenai alasan ia menginap di sana, kegiatan yang dijalaninya selama berada di pesantren, ataupun pihak yang mengetahui keberadaannya.
Informasi mengenai tempat tinggal sementara itu juga tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana tim kepolisian menemukan tersangka. Keterangan yang tersedia menyebut bahwa Unit Jatanras Polda Jawa Timur melakukan penangkapan, tetapi tidak menyertakan waktu maupun lokasi penangkapan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat disimpulkan hanya dari fakta bahwa Dwi sebelumnya menginap di pesantren di wilayah Gudo.
Kasus ini melibatkan dugaan pembunuhan terhadap istri siri dan anak tersangka di Kota Madiun. Status Dwi sebagai tersangka menunjukkan bahwa proses hukum masih perlu berjalan untuk menguji dugaan serta bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Uraian tentang masa tinggalnya selama 12 hari merupakan satu informasi mengenai periode sebelum penangkapan, bukan penjelasan lengkap mengenai rangkaian kejadian atau hasil penyidikan.
Dengan demikian, fakta yang dapat disampaikan secara terbatas adalah bahwa Dwi Bagus Martono sempat menginap di sebuah pondok pesantren di Dusun Cangkringan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, selama 12 hari. Ia kemudian ditangkap tim Unit Jatanras Polda Jawa Timur. Informasi lebih jauh mengenai keberadaannya, termasuk alasan memilih tempat tersebut dan detail proses penangkapan, memerlukan keterangan tambahan dari sumber yang berwenang.
Menurut pengasuh pesantren di Jombang, KH Khoirul Munir, Dwi bukan santri di pondok tersebut. Keterangan itu disampaikan untuk menjelaskan status Dwi selama berada di lingkungan pesantren, bukan sebagai peserta pendidikan atau penghuni tetap. Ia disebut datang sebagai tamu yang meminta izin tinggal sementara. Dengan demikian, keberadaannya di sana selama sekitar 12 hari tidak berarti bahwa ia telah terdaftar sebagai santri atau menjadi bagian dari kegiatan belajar mengajar di pondok.
KH Khoirul Munir menjelaskan bahwa Dwi datang diantar oleh seorang rekannya dari Sidoarjo. Setelah tiba, Dwi menyampaikan keinginannya untuk menginap sementara di pesantren. Menurut cerita yang disampaikan kepada pengasuh, permintaan itu berkaitan dengan masalah keluarga yang sedang dihadapinya. Informasi tersebut merupakan penjelasan Dwi ketika meminta tempat untuk tinggal, sebagaimana diterangkan oleh pengasuh, dan bukan keterangan mengenai perkara pidana yang kemudian menjeratnya.
Pengasuh, menurut keterangannya, menerima Dwi dalam konteks permintaan untuk tinggal sementara. Kehadiran seorang rekan yang mengantarnya menjadi bagian dari cerita tentang bagaimana Dwi tiba di pesantren, sementara alasan yang disampaikan saat itu adalah persoalan keluarga. Keterangan ini perlu ditempatkan sesuai sumbernya: hal tersebut berasal dari penjelasan yang diterima pengasuh ketika Dwi datang, bukan kesimpulan mengenai alasan di balik dugaan tindak kejahatan.
Selama berada di pondok, Dwi tinggal selama kurang lebih 12 hari sebelum kemudian ditangkap dalam kasus di Madiun. Rentang waktu tersebut memberi gambaran tentang lamanya ia berada di pesantren, tetapi tidak dengan sendirinya menerangkan keterkaitan keberadaannya di sana dan perkara yang sedang ditangani. Penjelasan KH Khoirul Munir terbatas pada status Dwi sebagai bukan santri serta cerita yang disampaikan saat meminta izin menginap.
Karena itu, alasan tinggal sementara yang disebutkan pengasuh sebaiknya dipahami sebagai keterangan awal yang diberikan Dwi kepadanya. Masalah keluarga menjadi alasan yang disampaikan ketika meminta tempat menginap, bukan penetapan mengenai motif atau latar belakang dugaan kejahatan. Pemisahan ini penting agar cerita tentang kedatangan Dwi di pesantren tidak disamakan dengan fakta penyidikan. Informasi mengenai perkara tetap perlu merujuk pada keterangan resmi dari pihak berwenang dan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Selama tinggal selama 12 hari di sebuah pesantren di Jombang, Dwi disebut menjalani kegiatan yang tampak serupa dengan rutinitas santri dan warga sekitar. Ia mengikuti salat berjemaah dan mengaji bersama mereka. Aktivitas itu membuat keberadaannya di lingkungan pesantren terlihat menyatu dengan kegiatan sehari-hari, bukan sebagai sosok yang mencolok di tengah komunitas. Keterangan mengenai keseharian tersebut menjadi bagian dari informasi tentang masa singkat yang dijalaninya sebelum ditangkap terkait kasus di Madiun.
Selain beribadah dan mengaji, Dwi juga disebut menghadiri pengajian rutin yang diikuti warga. Dengan hadir dalam kegiatan keagamaan bersama masyarakat, ia berinteraksi di lingkungan tempat tinggal sementara itu. Bahan yang tersedia tidak merinci isi pengajian, jumlah peserta, ataupun bagaimana hubungan Dwi dengan warga selama kegiatan berlangsung. Namun, kehadirannya dalam agenda rutin tersebut menunjukkan bahwa selama berada di Jombang ia turut mengikuti aktivitas komunitas setempat, selain kegiatan bersama para santri di pesantren.
Dalam keterangan yang disampaikan mengenai kasus ini, rangkaian kegiatan tersebut digambarkan sebagai cara Dwi membaur dengan santri dan warga sekaligus menghilangkan jejak kejahatannya. Gambaran itu merupakan keterangan dalam bahan, bukan kesimpulan baru mengenai motif atau tindakan lain yang tidak disebutkan. Masa tinggal selama 12 hari tersebut kemudian menjadi perhatian setelah ia ditangkap. Informasi tentang salat berjemaah, mengaji, dan menghadiri pengajian rutin memberi konteks mengenai aktivitasnya selama berada di pesantren, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian perkara yang menjeratnya. Perkembangan kasus dan keterangan resmi mengenai dugaan yang dihadapi tetap perlu merujuk pada informasi dari pihak berwenang. Dengan demikian, uraian tentang kesehariannya sebaiknya dipahami sebatas catatan aktivitas yang dilaporkan selama periode singkat itu, serta cara ia disebut berbaur di lingkungan pesantren dan warga Jombang.
Kepala Dusun Cangkringan, Ulfa Ma’rufa, menerangkan bahwa kedatangan tamu dari luar daerah di lingkungan pesantren bukan hal yang dianggap janggal oleh warga. Menurut keterangannya, tamu dari berbagai daerah kerap datang untuk berkonsultasi atau bersilaturahmi. Kebiasaan menerima kunjungan semacam itu membuat warga memandang orang yang datang sebagai tamu biasa. Dalam situasi tersebut, kehadiran seseorang dari luar daerah tidak serta-merta menimbulkan perhatian khusus. Ulfa menyampaikan bahwa kunjungan dengan tujuan konsultasi maupun silaturahmi memang kerap terjadi. Karena itu, saat Dwi berada di sana, warga tidak menaruh kecurigaan terhadap keberadaannya. Keterangan itu menggambarkan alasan mengapa kehadiran tamu seperti Dwi dipandang sebagai hal biasa.
Ulfa juga menyebut bahwa ketika ditanya mengenai kehadirannya, Dwi hanya menjawab bahwa ia ingin menenangkan diri. Alasan yang disampaikan Dwi, menurut keterangan Ulfa, berkaitan dengan masalah yang dimilikinya dengan sang istri. Jawaban tersebut menjadi penjelasan Dwi ketika ditanya, dan tidak disertai keterangan lain dalam penuturan Ulfa. Dengan latar kunjungan tamu yang kerap datang untuk berkonsultasi atau bersilaturahmi, jawaban mengenai keinginan untuk menenangkan diri itu tidak membuat warga menaruh kecurigaan. Ulfa menuturkan hal tersebut sebagai bagian dari keterangannya mengenai keberadaan Dwi di pesantren. Ia menerangkan bahwa warga mengetahui Dwi menyebut masalah dengan istrinya sebagai alasan ingin menenangkan diri.
Keterangan Kepala Dusun Cangkringan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Baca juga: Dedy Luqman Hakim Soroti Penetapan Tersangka: Bukti, Forensik, dan Due Process Tak Boleh Dipisahkan | Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi






