Bahlil Paparkan Peran BUK dalam RUU Migas dan Pengurusan Izin

Bahlil Paparkan Peran BUK dalam RUU Migas dan Pengurusan Izin

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan perkembangan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) minyak dan gas bumi (migas) yang disiapkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. RUU tersebut menjadi perhatian karena akan menjadi landasan hukum bagi pengaturan sektor migas ke depan, termasuk berbagai aspek tata kelola dan pengurusan izin.

Dalam pembukaan Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026), Bahlil mengatakan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun pemerintah telah mencapai sekitar 90 persen. Dengan capaian itu, penyusunan DIM disebut hampir tuntas. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sedang memasuki tahap akhir dalam merapikan daftar persoalan dan materi yang perlu dibahas dalam proses penyusunan undang-undang.

DIM merupakan catatan yang memuat inventarisasi isu, masukan, serta hal-hal yang memerlukan penjelasan atau pembahasan lebih lanjut dalam rancangan peraturan. Dalam proses legislasi, daftar ini dapat membantu para pihak menelusuri bagian yang perlu ditinjau, baik dari sisi substansi maupun rumusan pasal. Namun, capaian penyusunan DIM tidak dengan sendirinya berarti seluruh isi RUU telah disepakati atau proses pembahasannya telah selesai.

Bahlil menyebut DIM pemerintah tersebut akan menjadi bahan pembahasan RUU Migas. Artinya, dokumen itu akan digunakan sebagai salah satu pijakan ketika rancangan undang-undang dibicarakan lebih lanjut. Tahap pembahasan diperlukan untuk mencermati materi yang diusulkan dan menyelaraskan pandangan mengenai pengaturan sektor migas. Informasi mengenai progres DIM memberi gambaran bahwa pemerintah telah menyiapkan sebagian besar inventarisasi masalah yang akan dibawa ke proses tersebut.

RUU Migas disiapkan sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001, sehingga pembahasannya berpotensi menentukan arah pengaturan industri hulu maupun aspek lain yang tercakup dalam kerangka hukum migas. Meski demikian, rincian ketentuan, termasuk perubahan spesifik terkait perizinan dan peran kelembagaan, tidak dijelaskan dalam pernyataan mengenai capaian DIM ini. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pembahasan rancangan undang-undang dengan menggunakan daftar masalah yang telah disusun pemerintah sebagai bahan.

Menurut Bahlil Lahadalia, kepastian perizinan menjadi salah satu pokok penting yang dibahas dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pengaturan ini diarahkan untuk memperjelas proses yang harus ditempuh pelaku usaha, sekaligus menata pembagian kewenangan dalam pengelolaan kegiatan minyak dan gas bumi. Dengan ketentuan yang lebih jelas, proses perizinan diharapkan memiliki alur yang terukur dan tidak menimbulkan keraguan bagi pihak yang menjalankan kegiatan usaha.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas dengan peran yang lebih besar. BUK dirancang bukan hanya menjalankan fungsi tertentu dalam tata kelola sektor migas, tetapi juga menangani perizinan secara langsung. Perubahan peran ini menjadi bagian dari upaya mengatur hubungan negara, badan usaha, dan kontraktor yang terlibat dalam kegiatan hulu migas. Bentuk kewenangan serta batas tanggung jawabnya akan bergantung pada rumusan akhir RUU dan ketentuan pelaksana yang disusun kemudian.

Skema yang direncanakan juga mengatur hubungan BUK dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Nantinya, KKKS diarahkan mengurus izin melalui satu pintu dengan BUK. Artinya, BUK menjadi jalur utama bagi kontraktor untuk mengajukan dan menindaklanjuti kebutuhan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha migas. Pola tersebut dimaksudkan untuk menyatukan proses yang sebelumnya dapat melibatkan sejumlah tahapan atau pihak, sehingga pelaku usaha memiliki titik koordinasi yang lebih jelas.

Meski demikian, penerapan skema satu pintu perlu didukung prosedur yang transparan, standar layanan yang konsisten, serta pembagian kewenangan yang tidak tumpang tindih. Kejelasan mengenai jenis izin, persyaratan, waktu pemrosesan, dan mekanisme pengawasan akan menentukan efektivitas peran BUK. Bagi KKKS, aturan yang pasti dapat membantu perencanaan kegiatan dan mengurangi ketidakpastian administratif. Sementara itu, bagi pemerintah, penataan ini berpotensi memperkuat koordinasi pengelolaan migas. Rincian mengenai pelaksanaan dan hubungan kelembagaan tersebut masih perlu mengikuti pembahasan RUU Migas, agar fungsi perizinan BUK dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum dan kebutuhan sektor energi nasional.

Menurut Bahlil, gagasan menghadirkan mekanisme satu pintu melalui Badan Usaha Khusus (BUK) berangkat dari kebutuhan memangkas proses perizinan yang dinilai panjang. Dalam kegiatan hulu migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat berhadapan dengan sejumlah kementerian dan instansi untuk mengurus persetujuan yang berbeda. Perpindahan dari satu lembaga ke lembaga lain, menurutnya, berpotensi menyita waktu dan menambah tahapan administratif sebelum kegiatan dapat berjalan. Ia menyoroti bahwa kendala semacam itu tidak hanya berkaitan dengan dokumen, tetapi juga koordinasi antarpihak yang memiliki kewenangan. Penjelasan tersebut menjadi alasan yang ia sampaikan untuk menempatkan BUK sebagai jalur koordinasi dan pengurusan yang lebih terpadu dalam rancangan pengaturan baru.

Bahlil juga mengaitkan penyederhanaan izin dengan kelancaran eksplorasi. Kegiatan pencarian cadangan migas memerlukan keputusan dan dukungan administratif yang dapat diproses tepat waktu. Apabila KKKS harus mengulang koordinasi lintas kementerian untuk berbagai urusan, proses eksplorasi dikhawatirkan menjadi lebih lambat. Hal serupa, menurut pandangannya, dapat terjadi dalam pengurusan izin yang diperlukan sepanjang kegiatan usaha berlangsung. Dengan mekanisme satu pintu, ia berharap komunikasi dan penanganan beragam kebutuhan dapat lebih terarah, sehingga pelaku usaha tidak perlu menelusuri jalur terpisah untuk setiap urusan. Harapan ini disampaikan sebagai tujuan yang ingin dicapai melalui pembahasan undang-undang baru, bukan sebagai gambaran bahwa seluruh prosedur saat ini telah berubah.

Dalam penjelasan Bahlil, pengaturan BUK di dalam RUU Migas diharapkan memberi ruang bagi penanganan yang lebih terkoordinasi. Berbagai izin dan kebutuhan administratif yang berkaitan dengan kegiatan KKKS, menurutnya, dapat diarahkan melalui badan tersebut, sehingga hubungan pemerintah dan pelaku usaha menjadi lebih sederhana. Namun, mekanisme itu masih berupa gagasan yang dibahas dalam rancangan undang-undang. Karena itu, peran, kewenangan, serta cara kerja BUK nantinya bergantung pada ketentuan yang disepakati dalam proses legislasi. Bahlil menyampaikan harapannya bahwa pendekatan satu pintu dapat mengurangi waktu tunggu dan proses berbelit, baik pada tahap eksplorasi maupun pengurusan izin. Pernyataan tersebut merupakan alasan dan harapan yang ia kemukakan, bukan kebijakan yang sudah berlaku atau jaminan bahwa semua perizinan akan otomatis selesai lebih cepat.

Dalam paparan mengenai rencana pengaturan di dalam undang-undang BUK, Bahlil menyinggung kemudahan pajak bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), terutama yang masih berada pada tahap eksplorasi. Pada fase ini, kegiatan usaha belum tentu menghasilkan produksi atau penerimaan yang dapat menjadi dasar pembayaran pajak atas hasil migas. Karena itu, ia menyampaikan gagasan agar kewajiban tersebut tidak dibebankan lebih dahulu ketika hasil yang dimaksud memang belum diperoleh.

Skema yang disampaikan menempatkan waktu pembayaran pajak sejalan dengan tercapainya hasil produksi. Dengan demikian, KKKS dapat menjalankan kegiatan eksplorasi tanpa harus membayar pajak atas hasil yang belum ada. Penundaan pembayaran dalam konteks ini bukan berarti penghapusan kewajiban, melainkan penyesuaian waktu pemenuhannya dengan kondisi kegiatan usaha. Pengaturan semacam itu dinilai dapat memberi ruang bagi perusahaan untuk menjalani tahapan awal pengembangan lapangan yang memerlukan waktu dan investasi sebelum menghasilkan migas.

Bahlil juga menegaskan batas dari kemudahan tersebut. Apabila hasil produksi sudah diperoleh, kewajiban pajak tetap harus dibayar. Artinya, perlakuan yang lebih ringan hanya berlaku ketika KKKS masih berada dalam tahap eksplorasi dan belum mendapatkan hasil. Setelah produksi tersedia, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: DCT CYBEREX SGS 2026 Paparkan Analisis Serangan, Perkuat Pertahanan Siber