BGN Permanenkan Penutupan Lebih dari 2.000 Dapur MBG karena Masalah Higiene

BGN Permanenkan Penutupan Lebih dari 2.000 Dapur MBG karena Masalah Higiene

Kabupaten Karo | Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menutup secara permanen lebih dari 2.000 dapur yang melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penutupan dilakukan terhadap unit yang dinilai belum memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa kelayakan dapur menjadi unsur penting dalam pelaksanaan program, bukan sekadar urusan administratif. Dapur yang menyediakan makanan bagi penerima manfaat perlu menjaga kebersihan fasilitas dan proses pengolahan agar layanan dapat berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, temuan terkait standar sanitasi menjadi dasar bagi tindakan tegas, termasuk penghentian operasional secara permanen.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan dapur yang tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) termasuk dalam daftar yang ditutup. Ia menyampaikan keterangan tersebut di Jakarta pada Kamis, 29 Oktober 2026. Sertifikat itu menjadi salah satu penanda bahwa persyaratan higiene dan sanitasi telah dipenuhi. Dengan memasukkan dapur tanpa SLHS dalam tindakan penutupan, BGN menegaskan bahwa setiap penyedia layanan perlu memenuhi standar yang diwajibkan. Langkah ini juga memberi kejelasan mengenai konsekuensi bagi dapur yang beroperasi tanpa kelengkapan tersebut, sekaligus menempatkan kepatuhan sebagai bagian dari tanggung jawab penyelenggara MBG.

BGN menyebut penutupan permanen tersebut sebagai bagian dari pembenahan tata kelola dan pengawasan program. Dalam pelaksanaan MBG, pengawasan dibutuhkan untuk memastikan dapur memenuhi ketentuan dan proses penyediaan makanan berlangsung secara layak. Tindakan terhadap lebih dari 2.000 dapur memperlihatkan bahwa evaluasi tidak hanya berfokus pada keberlangsungan layanan, tetapi juga pada pemenuhan standar yang mendasarinya. Pembenahan ini menuntut pengelolaan yang lebih tertib serta perhatian terhadap persyaratan kesehatan. Dengan demikian, keputusan penutupan menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan, menjaga standar layanan, dan mendorong seluruh dapur yang terlibat agar memenuhi ketentuan higiene serta sanitasi sebelum menjalankan kegiatan. Bagi pengelola, kepatuhan terhadap persyaratan tersebut menjadi hal mendasar dalam penyediaan makanan program, sedangkan bagi BGN, pengawasan dan tindak lanjut atas temuan merupakan bagian dari tanggung jawab tata kelola.

Sudaryono menyampaikan sejumlah contoh dari daerah untuk menggambarkan bahwa penerapan standar operasional dapur MBG belum seragam. Temuan tersebut berkaitan dengan cara bahan pangan disimpan dan diproses, serta pilihan produk yang digunakan dalam pengolahan makanan. Contoh-contoh ini menunjukkan adanya perbedaan praktik di lapangan, meskipun standar operasional prosedur telah ditetapkan. Karena itu, penanganan bahan perlu diperhatikan pada setiap tahap, mulai dari penerimaan hingga persiapan untuk dimasak. Kondisi fasilitas penyimpanan, cara kerja petugas, dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian dari praktik yang perlu ditinjau ketika menilai higiene dapur. Paparan Sudaryono merujuk pada situasi di beberapa wilayah, bukan satu jenis persoalan yang sama di semua lokasi. Rincian tiap contoh menggambarkan tantangan operasional yang berbeda dan pentingnya penerapan prosedur secara konsisten.

Di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, ikan yang tidak dapat ditampung di lemari pendingin dibiarkan pada suhu ruang selama lebih dari 12 jam sebelum dimasak. Contoh ini menyoroti persoalan kapasitas penyimpanan dingin dan penanganan bahan yang menunggu proses pengolahan. Bahan pangan yang tidak tertampung di lemari pendingin memerlukan pengelolaan sesuai ketentuan keamanan pangan, sehingga praktik penyimpanan perlu dicermati. Di Cirebon, Sudaryono menyebut adanya dapur yang membeli telur puyuh matang dalam keadaan sudah dikupas. Dengan kondisi tersebut, proses pengolahan sebelum pembelian dan kebersihan selama penanganan sebelumnya tidak dapat dipastikan oleh dapur yang menggunakan produk itu. Kedua contoh menunjukkan bahwa perhatian terhadap higiene tidak hanya menyangkut kegiatan memasak di dapur, tetapi juga kondisi bahan sebelum digunakan dan informasi mengenai penanganannya.

Sementara itu, di Bogor ditemukan penggunaan bumbu kacang sate siap pakai, meskipun standar operasional prosedur telah ditetapkan. Contoh tersebut memperlihatkan adanya jarak keberadaan prosedur tertulis dan praktik pengolahan yang dijalankan. Penggunaan bahan siap pakai menjadi hal yang perlu ditinjau berdasarkan ketentuan yang berlaku di dapur, termasuk kesesuaiannya dengan prosedur pengadaan dan pengolahan. Secara keseluruhan, contoh dari Karo, Cirebon, dan Bogor memperlihatkan variasi persoalan: kapasitas penyimpanan, kepastian penanganan bahan, serta pelaksanaan prosedur dalam memilih bahan. Paparan ini menjadi gambaran mengenai aspek-aspek higiene yang perlu mendapat perhatian dalam operasional dapur MBG. Setiap temuan memiliki konteksnya sendiri dan tidak dengan sendirinya menjelaskan terjadinya kasus tertentu. Penilaian atas dapur tetap perlu merujuk pada kondisi dan bukti di masing-masing lokasi.

Pembenahan dapur MBG dilakukan karena pengawasan sebelumnya dinilai belum memadai untuk memastikan seluruh pelaksana memenuhi ketentuan. Sudaryono menyoroti bahwa ribuan dapur yang tersebar di berbagai wilayah memiliki kondisi dan tata kelola yang beragam. Tanpa standar dan pemantauan yang konsisten, masalah dapat muncul pada mutu layanan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, Badan Gizi Nasional (BGN) menilai penguatan pengawasan sebagai bagian penting dari perbaikan program, bukan sekadar tindak lanjut atas temuan higiene.

Aspek yang perlu diseragamkan mencakup standar bangunan, kapasitas dan kesiapan sumber daya manusia, proses pengadaan bahan pangan, serta pelayanan kepada penerima manfaat. Kualitas fasilitas dan cara kerja yang berbeda-beda berisiko menghasilkan praktik keamanan pangan yang tidak sama di setiap lokasi. Pengelola diharapkan memastikan bangunan memenuhi persyaratan, petugas memahami tanggung jawabnya, bahan pangan diperoleh melalui proses yang tepat, dan pelayanan berjalan sesuai prosedur. Penerapan tolok ukur bersama akan membantu BGN menilai kepatuhan secara lebih terukur.

Selain standar operasional, kewajiban pelaporan keuangan juga akan diperketat. Pengelola harus menyampaikan laporan penggunaan dana harian (LPDH) sebelum memperoleh tambahan dana operasional. Laporan ini diperlukan untuk menunjukkan bagaimana dana digunakan dari hari ke hari, sekaligus mendukung pemeriksaan atas pengelolaan anggaran. Dari 26.385 dapur MBG yang telah beroperasi, sekitar 6.100 belum melaporkan penggunaan dana harian. Angka tersebut menunjukkan perlunya kepatuhan pelaporan yang lebih baik agar penyaluran dana lanjutan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia.

BGN menyatakan akan menahan penambahan dana operasional bagi dapur yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Operasional dapur terkait juga akan dihentikan sementara agar inspektorat dapat melakukan pemeriksaan. Langkah ini memberi ruang untuk memverifikasi laporan, menilai tata kelola, dan memastikan standar dipenuhi sebelum kegiatan berjalan kembali. Bagi pengelola, kepatuhan terhadap pelaporan dan ketentuan teknis menjadi syarat penting untuk menjaga kelangsungan layanan. Pengawasan yang lebih tertib diharapkan memperkuat akuntabilitas sekaligus mendorong perbaikan mutu dapur MBG secara menyeluruh.

BGN menyatakan penutupan permanen diberlakukan terhadap sejumlah dapur MBG yang dinilai melakukan kelalaian secara sengaja. Kebijakan ini menandai bahwa pelanggaran yang ditemukan tidak diperlakukan sebagai kekurangan administratif biasa, terutama ketika pengelola dianggap mengabaikan kewajiban menjaga higiene dalam penyediaan makanan. Dapur di Karo, Semarang, dan Blora termasuk lokasi yang disebut dalam penindakan tersebut. Keputusan permanen diambil sebagai respons atas pelanggaran yang dipandang serius, sekaligus menjadi penegasan bahwa standar keamanan pangan harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara program.

Penutupan permanen perlu dibedakan dari penghentian operasional sementara yang diterapkan kepada dapur yang belum menyampaikan Laporan Pemenuhan Dapur Higienis (LPDH). Penghentian sementara berkaitan dengan belum dipenuhinya kewajiban pelaporan dan tidak serta-merta berarti dapur tersebut telah dikenai sanksi permanen karena kelalaian sengaja. Kedua kebijakan memiliki dasar dan konsekuensi yang berbeda. Karena itu, status suatu dapur perlu dipahami sesuai alasan tindakan yang diumumkan, bukan disamakan hanya karena sama-sama tidak beroperasi.

Pembedaan tersebut juga penting bagi pengelola dapur MBG agar dapat menentukan langkah perbaikan yang sesuai.

Baca juga: Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau