Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar demonstrasi di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda dan akan menyuarakan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pemilihan ruang publik di pusat Jakarta dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka sekaligus mengajak perhatian masyarakat terhadap persoalan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian memadai.
Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, Namora Siahaan, mengatakan bahwa tuntutan dalam aksi itu dihimpun dari berbagai keresahan yang berkembang di tengah masyarakat. Mahasiswa, menurut Namora, berupaya merangkum persoalan yang dirasakan warga dan menilai tanggapan pemerintah sejauh ini belum cukup menjawab persoalan tersebut. Karena itu, lima tuntutan yang akan disampaikan tidak hanya mencerminkan pandangan mahasiswa, tetapi juga dimaksudkan untuk membawa suara masyarakat yang terdampak oleh kebijakan pemerintah.
Rencana demonstrasi ini juga berkaitan dengan aksi yang berlangsung pada 20 Oktober. Setelah aksi tersebut, sejumlah keresahan dinilai masih belum mendapat tanggapan yang memadai. Namora menyebut bahwa kemarahan dan keresahan rakyat selama ini mungkin tertutupi, tetapi hal itu tidak berarti bahwa perasaan tersebut telah hilang. Pernyataan itu menggambarkan alasan mahasiswa kembali mengangkat isu-isu yang mereka anggap penting dan mendesak, serta mendorong pemerintah untuk memberi perhatian lebih serius.
Dalam konteks Hari Sumpah Pemuda, penyelenggara menempatkan aksi sebagai ruang untuk menyampaikan aspirasi dan menagih respons atas persoalan yang dihimpun. Lima tuntutan tersebut akan menjadi pokok pesan dalam demonstrasi, meskipun rincian tiap tuntutan tidak dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan. Kehadiran berbagai elemen masyarakat juga menunjukkan upaya membangun suara bersama di luar lingkungan kampus. Aksi dijadwalkan berlangsung di Bundaran HI pada hari peringatan tersebut, dengan perhatian tertuju pada bagaimana pemerintah menanggapi tuntutan dan keresahan yang disampaikan para peserta.Tuntutan pertama BEM UI dalam aksi Hari Sumpah Pemuda menyoroti penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana ekologis lainnya. Mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional agar penanganan dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi dan mencerminkan skala dampak yang dihadapi masyarakat. Menurut mereka, persoalan ini tidak seharusnya dipandang semata sebagai kejadian lokal, terutama ketika kebakaran dan kerusakan lingkungan berdampak luas terhadap kehidupan warga, kesehatan, serta kondisi alam. Penetapan status tersebut, dalam pandangan mahasiswa, merupakan langkah yang perlu dipertimbangkan berdasarkan tingkat kedaruratan dan akibat bencana.
Mahasiswa menilai parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional sudah tersedia dan cukup jelas. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan pemerintah belum mengambil langkah tersebut, meskipun karhutla dan bencana ekologis lain terus menjadi perhatian. Dalam pernyataan yang disampaikan Namora, mahasiswa mempertanyakan penolakan pemerintah terhadap penetapan status itu. Ia juga menilai ego pemerintah mungkin menjadi salah satu penghalang. Pandangan tersebut mencerminkan kritik terhadap proses pengambilan keputusan, sekaligus desakan agar pemerintah menjelaskan pertimbangannya secara terbuka. Bagi BEM UI, kejelasan dasar hukum dan respons yang sesuai dengan dampak bencana penting untuk memastikan perlindungan masyarakat terdampak serta penanganan yang memadai.
Selain isu kebencanaan, BEM UI mengajukan tuntutan mengenai arah penggunaan anggaran negara. Mereka meminta APBN lebih berpihak kepada masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik. Mahasiswa juga mendesak penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program-program populis. Dalam kritik yang disampaikan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) disebut sebagai contoh yang perlu ditinjau dari sisi prioritas dan penggunaan dana publik. Tuntutan ini menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara bertanggung jawab, transparan, serta berorientasi pada manfaat yang nyata bagi masyarakat. BEM UI meminta pemerintah memastikan kebijakan belanja negara tidak mengesampingkan kebutuhan warga dan memastikan setiap program dapat dipertanggungjawabkan.Dalam rangkaian tuntutan yang disiapkan untuk aksi Hari Sumpah Pemuda, BEM UI menyoroti biaya pendidikan yang dinilai semakin membebani mahasiswa dan keluarga. Mereka mendesak agar pemerintah mengambil langkah nyata untuk menurunkan biaya pendidikan, sekaligus menjamin akses belajar yang lebih terjangkau dan tidak bergantung pada kemampuan ekonomi. Tuntutan ini berkaitan dengan prinsip bahwa pendidikan merupakan hak masyarakat, bukan layanan yang hanya dapat dinikmati kelompok tertentu. Mahasiswa juga meminta akses terhadap layanan dasar diperluas dan dibuat lebih merata, agar warga di berbagai wilayah memperoleh kesempatan yang setara untuk memenuhi kebutuhan penting.
Agenda mahasiswa tidak berhenti pada persoalan pendidikan dan layanan publik. Mereka turut mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk melayani kepentingan kekuasaan. Menurut tuntutan tersebut, hukum semestinya menjadi instrumen yang melindungi hak masyarakat dan berlaku secara adil, bukan digunakan secara selektif untuk menguntungkan pihak tertentu atau membatasi kritik. BEM UI juga menyerukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara konsisten. Upaya itu, menurut mahasiswa, perlu diwujudkan melalui penegakan hukum yang transparan dan pengawasan yang kuat, bukan sekadar pernyataan atau agenda formal.
Sejumlah regulasi menjadi sorotan dalam kritik mahasiswa, yakni UU TNI, KUHP, dan UU P2SK. Ketiga aturan tersebut disebut sebagai bagian dari persoalan yang perlu dicermati karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kehidupan demokrasi dan kepentingan publik. Mahasiswa mendorong agar pembentukan maupun pelaksanaan regulasi memperhatikan partisipasi masyarakat, perlindungan hak, serta prinsip akuntabilitas. Kritik terhadap aturan itu merupakan sikap dan penilaian mahasiswa; penyebutan regulasi dalam tuntutan tidak dengan sendirinya menjadi kesimpulan hukum mengenai isi atau dampaknya.
Namora menilai kecenderungan tersebut sebagai bentuk autocratic legalism, atau legalisasi untuk kekuasaan. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan pandangan bahwa perangkat hukum dapat dimanfaatkan guna memperkuat kepentingan penguasa, alih-alih membatasi kekuasaan dan menjamin hak warga. Penilaian tersebut merupakan pandangan Namora, bukan fakta yang dinyatakan tanpa atribusi. Melalui tuntutan tentang biaya pendidikan, pemerataan layanan dasar, penghentian penyalahgunaan hukum, dan pemberantasan korupsi, mahasiswa menyampaikan kekhawatiran sekaligus meminta kebijakan publik dijalankan dengan prinsip keadilan, keterbukaan, serta tanggung jawab kepada masyarakat.
Tuntutan kelima yang disiapkan BEM UI dalam aksi Hari Sumpah Pemuda menyoroti perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi, terutama kebebasan masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Mahasiswa menilai ruang untuk mengkritik kebijakan publik perlu dijaga sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis. Karena itu, mereka meminta agar kritik tidak berujung pada intimidasi, pembatasan hak, atau proses hukum yang dipandang sebagai upaya membungkam suara warga.
Dalam menyampaikan tuntutan tersebut, mahasiswa menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyuarakan kritik. Mereka juga mengangkat kekhawatiran mengenai keterlibatan militer di ruang sipil, yang dinilai dapat memengaruhi kebebasan warga dan kehidupan demokrasi. Isu ini ditempatkan dalam kerangka perlindungan ruang sipil: masyarakat, organisasi, dan individu harus dapat menyampaikan pendapat serta berkegiatan tanpa tekanan yang tidak semestinya. Tuntutan tersebut menekankan perlunya penghormatan terhadap hak dasar sekaligus akuntabilitas dalam tindakan aparat.
Namora menyampaikan sejumlah angka untuk menggambarkan situasi yang menjadi perhatian mahasiswa. Ia mengklaim ribuan rekannya masih berstatus tahanan politik, ratusan orang disebut menjadi korban kriminalisasi, dan puluhan desa serta kota dikatakan terdampak militerisasi di ruang sipil. Angka-angka tersebut merupakan pernyataan Namora dalam konteks penyampaian tuntutan. Informasi itu dicantumkan sebagai klaim yang disampaikan olehnya, bukan sebagai fakta tambahan yang telah diverifikasi secara terpisah dalam uraian ini.
Dengan mengangkat persoalan tersebut, BEM UI mendorong perlindungan kebebasan berpendapat serta penghentian praktik yang dinilai membatasi kritik masyarakat.
Baca juga: Hari Kedua Puluh Lima Penanganan Gempa NTT, TNI Kirim 1.226,182 Ton Bantuan | Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026 | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI





