Jakarta | Mahasiswa Universitas Indonesia bersama sejumlah elemen masyarakat berencana menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, momentum yang secara historis mengingatkan publik pada peran generasi muda dalam menyampaikan gagasan mengenai arah bangsa. Dalam rencana aksi ini, para peserta akan menyuarakan lima tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Rencana turun ke jalan itu disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Namora Siahaan, Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2026, mengatakan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai keresahan masyarakat yang dinilai belum memperoleh respons memadai. Keterangan tersebut disampaikan pada 27 Oktober, sehari sebelum aksi yang direncanakan berlangsung di pusat Jakarta. Pernyataan itu menjadi konteks bagi seruan BEM UI untuk kembali menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Menurut Namora, keresahan yang dihimpun juga berkaitan dengan perkembangan setelah aksi pada 20 Oktober. BEM UI menilai sejumlah persoalan yang diangkat saat itu belum mendapatkan tanggapan yang cukup, sehingga perlu kembali disuarakan bersama berbagai elemen masyarakat. Dengan demikian, rencana demonstrasi pada 28 Oktober bukan hanya bertepatan dengan hari peringatan nasional, tetapi juga dimaksudkan sebagai ruang untuk menegaskan tuntutan dan meminta perhatian terhadap isu-isu yang dianggap belum terselesaikan.
Penjadwalan pada Hari Sumpah Pemuda memberi aksi tersebut latar simbolis, sementara lokasi Bundaran HI menjadikannya bagian dari kegiatan penyampaian aspirasi di ruang publik Jakarta. Lima tuntutan yang akan dibawa berkaitan dengan penilaian peserta terhadap kebijakan pemerintah. Rincian tuntutan itu menjadi pokok agenda demonstrasi, sedangkan alasan yang dikemukakan BEM UI berpusat pada pentingnya merespons keresahan yang telah disampaikan masyarakat. Informasi mengenai rencana tersebut masih merujuk pada keterangan organisasi mahasiswa menjelang pelaksanaan aksi.
Pokok tuntutan pertama yang dibawa BEM UI berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta bencana ekologis lainnya. Mahasiswa mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional untuk menangani situasi tersebut. Tuntutan ini menyoroti perlunya keputusan resmi dari pemerintah, bukan sekadar perhatian terhadap kejadian yang berlangsung. Dalam rencana aksi di Bundaran HI, desakan tersebut menjadi salah satu isu yang disampaikan BEM UI kepada publik.
Namora berpandangan bahwa parameter hukum untuk menetapkan status bencana nasional dinilai sudah jelas. Dengan demikian, menurut pandangan itu, dasar hukum yang dibutuhkan untuk mengambil langkah tersebut telah tersedia. Keberatan mahasiswa muncul karena pemerintah belum menetapkan status bencana nasional, meskipun parameter penetapannya dinilai terang. Sorotan ini menempatkan keputusan pemerintah sebagai pokok persoalan: mahasiswa mempertanyakan belum dilakukannya langkah yang mereka tuntut untuk karhutla dan bencana ekologis lainnya.
Isu kedua menyangkut penggunaan anggaran negara. BEM UI menuntut agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih berpihak kepada masyarakat. Tuntutan ini juga mencakup penghentian pemborosan anggaran untuk kepentingan politik. Dalam penyampaian sikapnya, mahasiswa mengaitkan pembenahan anggaran dengan arah penggunaan dana publik, yakni agar APBN tidak digunakan secara boros demi kepentingan politik dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.
Program makan bergizi gratis dan Koperasi Desa Merah Putih disebut sebagai contoh program yang dikritisi dalam tuntutan tersebut. Penyebutan kedua program itu menjadi bagian dari sorotan BEM UI mengenai anggaran, tanpa mengubah inti tuntutan yang disampaikan: penggunaan APBN perlu lebih berpihak kepada masyarakat dan pemborosan untuk kepentingan politik perlu dihentikan. Dengan demikian, dua pokok awal tuntutan mencakup desakan penetapan status bencana nasional serta permintaan pembenahan prioritas dan penggunaan anggaran negara.
Dalam isu pendidikan, BEM UI meminta pemerintah menurunkan biaya pendidikan. Tuntutan ini menempatkan keterjangkauan sebagai perhatian utama, sebab biaya dapat menjadi faktor yang memengaruhi kemampuan masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Pesan yang disampaikan berfokus pada perlunya beban biaya yang lebih rendah, tanpa menyebut angka atau target penurunan tertentu. Karena itu, tuntutan tersebut dapat dipahami sebagai desakan umum agar pemerintah memberi perhatian lebih besar pada keterjangkauan pendidikan, bukan sebagai usulan teknis dengan besaran kebijakan yang telah dirumuskan.
BEM UI juga meminta pemerintah menjamin pemerataan akses masyarakat terhadap layanan dasar. Dalam konteks bagian ini, tuntutan tersebut disampaikan bersama isu biaya pendidikan dan menekankan bahwa kesempatan memperoleh layanan tidak semestinya hanya tersedia secara lebih mudah bagi kelompok atau wilayah tertentu. Namun, materi yang tersedia tidak merinci layanan dasar apa saja yang dimaksud, kelompok penerima yang menjadi prioritas, ataupun indikator untuk menilai pemerataan. Oleh sebab itu, penjelasan mengenai tuntutan perlu tetap berada pada cakupan yang disebutkan, tanpa menetapkan bentuk layanan atau ukuran kesetaraan secara sepihak.
Kedua hal itu menunjukkan ruang lingkup tuntutan BEM UI di bidang pendidikan dan akses layanan dasar: pemerintah diminta menurunkan biaya pendidikan serta menjamin akses yang merata bagi masyarakat. Materi sumber tidak memberikan besaran penurunan biaya, bentuk kebijakan yang diusulkan, maupun ukuran pemerataan yang harus digunakan. Dengan keterbatasan informasi tersebut, tuntutan ini sebaiknya disampaikan secara langsung tanpa menambahkan rincian seperti skema bantuan, perubahan biaya tertentu, sasaran wilayah, atau indikator capaian. Penekanan utamanya adalah seruan agar keterjangkauan pendidikan dan pemerataan akses menjadi perhatian pemerintah dalam merespons aspirasi yang dibawa BEM UI.
Selain isu yang berkaitan dengan kesejahteraan, BEM UI membawa tuntutan pembenahan hukum dan tata kelola pemerintahan. Mahasiswa mendesak agar hukum tidak disalahgunakan untuk melayani kepentingan kekuasaan, melainkan ditegakkan secara adil dan setara. Mereka juga menyerukan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta meminta pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas lembaga negara. Dalam pandangan mereka, tata kelola yang bersih membutuhkan pengawasan publik yang bermakna dan proses pengambilan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, perubahan kebijakan maupun penyusunan regulasi perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, terutama ketika dampaknya dirasakan langsung oleh warga. Tuntutan tersebut menjadi bagian dari desakan agar kekuasaan dijalankan sesuai prinsip hukum dan kepentingan publik, bukan digunakan untuk melindungi pejabat atau membatasi kritik terhadap pemerintah.
Dalam menyampaikan kritik terhadap regulasi, mahasiswa menyoroti Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Mereka menilai aturan-aturan tersebut bermasalah dan meminta dampaknya terhadap demokrasi serta hak masyarakat diperiksa secara terbuka. Namora menilai sejumlah ketentuan dapat menjadi bentuk legalisasi untuk kepentingan kekuasaan. Penilaian itu merupakan pandangan yang disampaikan dalam konteks aksi, bukan kesimpulan hukum yang telah ditetapkan secara independen. Mahasiswa juga mendesak evaluasi terhadap kebijakan yang dianggap berpotensi memperluas kewenangan negara tanpa pengawasan memadai. Mereka meminta pemerintah menjelaskan dasar, tujuan, dan konsekuensi setiap aturan, serta memastikan perlindungan hak warga tetap menjadi pertimbangan utama dalam penerapannya.
Tuntutan lainnya berfokus pada perlindungan hak asasi manusia dan demokrasi. BEM UI meminta kebebasan berpendapat dijamin, sekaligus mendesak penghentian dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik. Mereka turut menyoroti keterlibatan militer di ruang sipil dan meminta batas peran yang jelas agar fungsi sipil tidak tergeser. Namora menyebut adanya tahanan politik, warga yang menjadi korban kriminalisasi, serta desa atau kota yang terdampak militerisasi. Klaim tersebut perlu dipahami sebagai keterangan dan penilaian Namora, bukan angka atau temuan yang diverifikasi secara independen dalam uraian ini.
Baca juga: Aksi Airborne Lima Negara Warnai Latgabma SGS 2026





