Dua Terduga Penembak Briptu Hamdi Ditangkap di OKU Timur

Dua Terduga Penembak Briptu Hamdi Ditangkap di OKU Timur

Palembang | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penembakan terhadap Briptu Hamdi. Keduanya berinisial BB, berusia 21 tahun, dan SR, berusia 35 tahun. Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10) di kediaman masing-masing di Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Petugas mendatangi kedua lokasi setelah mengumpulkan informasi mengenai keberadaan para terduga.

Identitas BB dan SR, menurut polisi, diperoleh dari rangkaian bukti serta keterangan saksi yang dihimpun dalam penyelidikan. Informasi tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk mengarah kepada keduanya dan melakukan penangkapan. Polisi kemudian mendatangi rumah masing-masing pria itu di desa yang sama. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penanganan perkara penembakan yang menimpa Briptu Hamdi, sementara penyidik masih menindaklanjuti temuan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Proses penangkapan disebut berlangsung dengan perlawanan. Polisi menyatakan kedua terduga berusaha melawan petugas, sehingga aparat menembak kaki mereka untuk menghentikan perlawanan dan mengamankan situasi. Setelah berhasil dilumpuhkan, BB dan SR dibawa untuk memperoleh pertolongan medis. Keterangan mengenai tindakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kronologi penangkapan, sedangkan pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mendalami peran masing-masing pria dalam perkara itu.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sebuah pistol rakitan yang berisi lima peluru aktif. Senjata itu diamankan sebagai barang bukti dan akan diteliti lebih lanjut untuk mendukung penyidikan. Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolrestabes Palembang. Di sana, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap mereka serta mendalami keterangan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan. Penangkapan dan penyitaan senjata menjadi langkah penting dalam proses penanganan kasus, namun keterlibatan masing-masing terduga tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, BB mengaku tidak mengetahui bahwa orang yang ditembaknya adalah anggota polisi. Ia mengatakan, saat kejadian dirinya sedang mencuri sepeda motor yang terparkir. Ketika mendengar suara tembakan, BB mengaku kaget dan kemudian secara spontan menembak ke arah korban. Keterangan tersebut disampaikan BB kepada penyidik dan menjadi bagian dari pengakuannya mengenai peristiwa yang menewaskan Briptu Hamdi. Meski demikian, pengakuan tersangka tetap perlu dipahami sebagai keterangan dalam proses penyidikan, sementara aparat bertugas mendalami urutan kejadian dan mencocokkannya dengan bukti yang ditemukan.

BB juga mengungkapkan bahwa ia telah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di Palembang. Dalam keterangannya, SR disebut telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Pengakuan mengenai jumlah aksi itu memberi gambaran tentang dugaan keterlibatan keduanya dalam pencurian sepeda motor, tetapi penyidik masih perlu memeriksa setiap kejadian secara terpisah. Keterangan para tersangka dapat ditelusuri melalui barang bukti, keterangan saksi, serta informasi lain yang relevan. Dengan demikian, jumlah aksi yang disebut dalam pemeriksaan merupakan informasi berdasarkan pengakuan, bukan kesimpulan yang berdiri sendiri mengenai seluruh rangkaian perkara.

Menurut BB, ia selalu membawa pistol rakitan saat beraksi. Senjata tersebut, kata dia, merupakan warisan dari pamannya dan dibawa untuk menakuti korban apabila pencurian diketahui. Pengakuan itu menjelaskan alasan yang ia sampaikan atas kepemilikan senjata, sekaligus menunjukkan bahwa pistol tersebut diduga digunakan sebagai alat intimidasi ketika melakukan pencurian. BB juga mengatakan sepeda motor hasil curian dijual kepada adiknya dengan harga Rp3 juta. Informasi mengenai penjualan itu menjadi salah satu keterangan yang dapat ditindaklanjuti penyidik untuk menelusuri kendaraan dan pihak yang diduga menerima hasil curian. Rangkaian pengakuan BB tersebut masih harus diuji dalam proses hukum, termasuk melalui pemeriksaan bukti dan pihak-pihak terkait.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan bahwa dua orang yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap Briptu Hamdi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan terhadap keduanya masih berlangsung. Polisi belum menyampaikan rincian lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan itu, sehingga informasi yang tersedia saat ini terbatas pada pernyataan bahwa penyidik masih meminta keterangan dari kedua orang tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, Musa juga menyebut polisi menyita sepucuk pistol rakitan. Senjata tersebut, menurut keterangannya, disertai lima peluru aktif. Informasi mengenai pistol rakitan dan amunisi itu disampaikan sebagai bagian dari barang yang disita dalam penanganan kasus. Belum ada keterangan tambahan dalam informasi yang disampaikan mengenai hasil pemeriksaan terhadap senjata maupun peluru tersebut.

Musa belum merinci keterangan yang telah diperoleh penyidik dari kedua orang yang diperiksa. Ia juga tidak menyampaikan penjelasan lain mengenai proses pemeriksaan dalam pernyataan tersebut. Dengan demikian, perkembangan yang dapat dipastikan dari keterangan kepolisian sejauh ini adalah bahwa kedua terduga pelaku masih diperiksa dan sebuah pistol rakitan dengan lima peluru aktif turut disita. Rincian lain belum disampaikan kepada publik.

AKBP Musa Jedi Permana menyatakan bahwa polisi akan menyampaikan informasi selanjutnya setelah pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut selesai. Pernyataan itu menjadi penanda bahwa pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan sebelum memberikan keterangan lanjutan. Untuk saat ini, belum ada informasi tambahan dari Musa yang menjelaskan hasil pemeriksaan atau rincian perkembangan perkara. Publik dapat menunggu penyampaian resmi berikutnya dari kepolisian, yang menurut Musa akan diberikan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku.

Peristiwa yang berujung pada penembakan Briptu Hamdi Saputra DAvanis bermula ketika anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang itu pergi membeli obat untuk anaknya. Pada Sabtu (24/10) malam, Hamdi mendatangi Apotek Adisyah Farma di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Saat berada di sekitar apotek, ia melihat dua orang yang diduga berusaha mencuri sepeda motor yang terparkir di lokasi. Hamdi, yang berusia 28 tahun, kemudian menegur keduanya.

Teguran tersebut diikuti ketegangan. Salah satu dari dua orang itu disebut mengeluarkan senjata api yang diduga rakitan, lalu melepaskan tembakan ke udara. Hamdi kemudian mencabut pistol organik yang dibawanya dan menembak ke arah kaki pelaku sebagai peringatan. Namun, situasi tidak berhenti setelah tembakan peringatan tersebut. Pelaku justru mengarahkan senjatanya kepada Hamdi dan menembak ke arah kepalanya. Dalam keadaan itu, Hamdi sempat menghindar, tetapi peluru mengenai bahu kanannya.

Setelah terkena tembakan, Hamdi segera mendapat pertolongan dan dibawa ke RSUD Bari Palembang untuk penanganan awal. Ia kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mohammad Hasan guna menjalani perawatan lebih lanjut. Peristiwa di kawasan Seberang Ulu I tersebut menjadi latar belakang penyelidikan dan penangkapan dua orang yang diduga terlibat. Rangkaian kejadian itu juga menunjukkan bahwa insiden bermula dari upaya Hamdi menegur orang yang dicurigai hendak mencuri kendaraan, sebelum berkembang menjadi baku tembak. Informasi mengenai dugaan senjata rakitan dan urutan tembakan merujuk pada kronologi kejadian yang disampaikan dalam laporan. Penanganan medis dilakukan setelah Hamdi mengalami luka tembak pada bahu kanan. Sementara itu, proses hukum terhadap para terduga pelaku menjadi tindak lanjut atas penembakan tersebut.

Baca juga: Wartawan tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus yang pelaku kejahatannya belum ditangkap/ditahan