Yogyakarta | Gandung Pardiman, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yang mewakili daerah pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta, meninggal dunia pada Selasa, 27 Oktober 2026. Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, pada usia 73 tahun. Kabar duka tersebut disampaikan dan dibenarkan oleh putranya, Syarief Guska Laksana, yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY. Berita kepergian Gandung menjadi perhatian karena ia merupakan wakil rakyat dari Yogyakarta sekaligus tokoh yang telah menjalani perjalanan panjang, dari dunia pendidikan hingga parlemen.
Menurut keterangan Guska, Gandung wafat sekitar pukul 10.00 WIB di ruang intensive care unit (ICU) Rumah Sakit Panti Rapih. Sebelum meninggal, ia telah menjalani perawatan di rumah sakit tersebut sejak Jumat, 23 Oktober 2026. Informasi mengenai waktu dan tempat wafat itu memberikan gambaran tentang masa perawatan terakhirnya, yang berlangsung selama beberapa hari. Keluarga menyampaikan perkembangan kondisi tersebut melalui keterangan putranya, sehingga kabar mengenai kepergian anggota DPR itu mendapat konfirmasi dari pihak keluarga.
Guska menjelaskan bahwa Gandung sebelumnya mengalami demam. Kondisinya sempat menunjukkan perbaikan, tetapi kemudian kembali menurun pada Selasa dini hari. Penurunan kondisi itu terjadi sebelum ia wafat pada pagi harinya di ruang ICU. Urutan kejadian tersebut menjadi inti informasi yang disampaikan keluarga mengenai kondisi kesehatan Gandung menjelang akhir hayatnya. Tidak ada rincian lain mengenai diagnosis ataupun tindakan medis yang disampaikan dalam keterangan tersebut, sehingga informasi mengenai masa perawatan berfokus pada gejala demam, perbaikan sementara, lalu penurunan kondisi.
Dengan demikian, kabar wafatnya Gandung Pardiman menandai berakhirnya perjalanan hidup seorang anggota DPR dari daerah pemilihan DIY. Ia meninggal di Rumah Sakit Panti Rapih pada usia 73 tahun setelah dirawat sejak 23 Oktober. Keterangan dari Syarief Guska Laksana memastikan bahwa kabar tersebut berasal dari keluarga, sekaligus menyampaikan waktu wafat dan perubahan kondisi yang dialami Gandung. Informasi awal ini menjadi penanda duka bagi keluarga, kolega, dan masyarakat yang mengikuti kiprahnya sebagai wakil rakyat.
Gandung Pardiman direncanakan dimakamkan di makam keluarga yang berada di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Pemakaman dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Keterangan mengenai waktu dan lokasi tersebut menjadi informasi utama bagi masyarakat yang ingin mengetahui rencana pemakaman almarhum. Dengan demikian, pemakaman akan dilaksanakan di wilayah Gunungkidul, tepatnya di tempat pemakaman keluarga yang telah ditentukan. Penyebutan jadwal ini menjelaskan kapan prosesi pemakaman direncanakan, sementara lokasi yang dipilih menunjukkan tempat peristirahatan terakhir Gandung Pardiman. Rencana tersebut disampaikan oleh pihak keluarga, tanpa keterangan tambahan mengenai susunan acara atau rincian teknis pelaksanaan pemakaman.
Guska menjelaskan bahwa makam keluarga di Ponjong bukan lokasi yang baru dipilih setelah ayahnya wafat. Menurut keterangannya, Gandung Pardiman sendiri telah memilih sekaligus menyiapkan tempat tersebut ketika masih sehat. Pernyataan itu menerangkan bahwa lokasi pemakaman merupakan pilihan almarhum semasa hidup, dan keluarga mengikuti persiapan yang telah dibuatnya. Tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan mengenai alasan khusus pemilihan tempat tersebut; informasi yang disampaikan keluarga menegaskan bahwa pilihan itu berasal dari Gandung sendiri. Dengan begitu, rencana pemakaman di Kapanewon Ponjong berkaitan dengan keputusan pribadi almarhum yang telah disiapkan lebih dahulu, sebelum keluarga menyampaikan jadwal pemakaman yang direncanakan pada 27 Oktober 2026.
Keluarga juga memohon doa dari masyarakat untuk almarhum. Selain mendoakan, masyarakat diminta berkenan memaafkan kesalahan dan kekhilafan Gandung Pardiman selama hidupnya. Permohonan tersebut disampaikan sebagai pesan keluarga menjelang pemakaman, tanpa merinci bentuk doa tertentu ataupun kesalahan yang dimaksud. Keluarga berharap masyarakat dapat menyertakan almarhum dalam doa dan memberikan maaf atas segala kekhilafan yang mungkin pernah terjadi. Permohonan doa dan maaf ini melengkapi informasi tentang rencana pemakaman, lokasi yang telah dipilih sendiri oleh Gandung, serta waktu pelaksanaannya. Bagi masyarakat yang menerima kabar tersebut, inti pesan keluarga adalah mendoakan almarhum dan memaafkan kesalahan maupun kekhilafannya. Pemakaman tetap direncanakan di makam keluarga di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB.
Gandung Pardiman lahir di Bantul pada 25 Februari 1953. Latar pendidikan awalnya ditempuh di lingkungan tempat ia dibesarkan, yakni sekolah dasar di Karangtengah. Setelah menyelesaikan pendidikan dasar, ia melanjutkan sekolah ke SMP Negeri 1 Imogiri, kemudian menempuh pendidikan menengah atas di SMA Negeri 1 Bantul. Riwayat tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjangnya sebelum dikenal sebagai tokoh yang berkiprah di dunia pendidikan dan politik. Pendidikan formal yang dijalaninya berlanjut ke jenjang perguruan tinggi di Yogyakarta, tempat ia memperdalam ilmu dan menyiapkan diri untuk bekerja sebagai pendidik.
Gandung meraih gelar sarjana dari IKIP Veteran Yogyakarta pada 1986. Beberapa tahun kemudian, ia melanjutkan studi dan memperoleh gelar magister manajemen dari STIE Mitra Indonesia pada 2001. Bekal akademik tersebut berjalan beriringan dengan pengalaman profesionalnya di bidang pendidikan. Sebelum memasuki parlemen, ia mengajar di sejumlah sekolah di Gunungkidul. Kiprah sebagai tenaga pendidik membuatnya terlibat langsung dalam kegiatan belajar mengajar serta kehidupan sekolah di wilayah tersebut. Pengalaman itu juga memberinya pemahaman mengenai kebutuhan pendidikan dan dinamika masyarakat setempat, sebelum kariernya berkembang ke ruang publik yang lebih luas.
Dalam perjalanan mengajar, ia pernah dipercaya menjadi kepala sekolah SMP Kartika V Ponjong. Ia juga menjabat wakil kepala sekolah SMA Pembangunan III Ponjong, selain menjalankan tugas sebagai guru. Di luar sekolah, Gandung turut mengajar sebagai dosen di IKIP Veteran Yogyakarta, almamater tempat ia meraih gelar sarjana. Rangkaian peran tersebut menunjukkan bahwa dunia pendidikan menjadi bagian penting dari perjalanan awalnya, sebelum kemudian ia berkiprah sebagai legislator. Peralihan dari ruang kelas dan lingkungan sekolah menuju panggung politik menandai perubahan lingkup pengabdiannya, dari kegiatan pendidikan di Gunungkidul ke perwakilan masyarakat melalui parlemen. Riwayat pendidikan dan pengalaman mengajar itu memberi konteks bagi perjalanan publiknya, yang bermula jauh sebelum ia dikenal dalam jabatan legislatif.Perjalanan Gandung Pardiman di Partai Golkar berlangsung melalui jenjang organisasi daerah sebelum berkembang ke tingkat provinsi. Ia tercatat menjadi Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungkidul pada 1992–1997. Setelah itu, pada 1999–2004, ia mengemban tugas sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pengalaman tersebut membawanya ke posisi Ketua DPD Golkar Gunungkidul pada 2004–2005, sebelum ia dipercaya memimpin kepengurusan partai di tingkat provinsi.
Gandung menjabat Ketua DPD Golkar DIY untuk periode 2005–2010 dan kembali memimpin pada 2010–2015. Setelah jeda dari rangkaian masa jabatan tersebut, ia kembali terpilih sebagai ketua untuk periode 2020–2025. Rentang kepemimpinannya memperlihatkan keterlibatan panjang dalam organisasi partai, dari tingkat kabupaten hingga provinsi. Peran-peran itu berjalan seiring dengan kiprahnya di lembaga perwakilan, tempat ia mengemban mandat publik pada tingkat daerah maupun nasional.
Di legislatif daerah, Gandung pernah menjabat Wakil Ketua DPRD DIY untuk periode 2004–2009. Ia kemudian menjadi anggota DPR RI pada 2009–2014. Setelah itu, ia kembali bertugas di DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu pada 2018–2019. Kiprahnya berlanjut sebagai wakil daerah pemilihan DIY pada periode 2019–2024, lalu kembali memperoleh mandat untuk periode 2024–2029. Dengan demikian, perjalanan politiknya mencakup pengalaman di DPRD provinsi serta beberapa masa tugas di parlemen nasional, termasuk melalui pergantian antarwaktu.
Selain aktivitas partai.
Baca juga: Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura






