Pengangguran Terbuka Indonesia Menyusut, tetapi 7,22 Juta Orang Belum Bekerja

Pengangguran Terbuka Indonesia Menyusut, tetapi 7,22 Juta Orang Belum Bekerja

Jakarta | Tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia tercatat sebesar 4,65% pada Mei 2026. Angka ini turun 0,03 poin persentase dibandingkan Februari 2026, ketika TPT berada di level 4,68%. Perubahan tersebut menunjukkan bahwa porsi angkatan kerja yang belum bekerja sedikit menyusut dalam periode tiga bulan itu. Meski penurunannya terbatas, data ini memberi gambaran terbaru mengenai kondisi pasar tenaga kerja nasional dan jumlah orang yang masih mencari atau belum memperoleh pekerjaan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah angkatan kerja pada Mei 2026 mencapai 155,41 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 148,19 juta orang tercatat bekerja, sedangkan sekitar 7,22 juta orang belum terserap ke dunia kerja. Perbandingan itu memperlihatkan bahwa sebagian besar angkatan kerja telah memiliki pekerjaan, namun jutaan orang lainnya masih berada dalam kategori pengangguran terbuka. TPT dihitung sebagai persentase penganggur terhadap seluruh angkatan kerja, sehingga pergerakannya berkaitan dengan perubahan pada kedua kelompok tersebut.

Dibandingkan Februari 2026, angkatan kerja bertambah sekitar 497 ribu orang. Pada saat yang sama, jumlah penduduk bekerja meningkat sekitar 522 ribu orang. Kenaikan jumlah orang bekerja yang lebih besar daripada pertambahan angkatan kerja sejalan dengan turunnya TPT dari 4,68% menjadi 4,65%. Namun, angka tersebut tidak berarti seluruh tambahan angkatan kerja langsung memperoleh pekerjaan, karena jumlah penganggur tetap mencapai sekitar 7,22 juta orang pada Mei. Data ini juga merupakan potret kondisi pada satu periode, bukan gambaran lengkap tentang mutu pekerjaan, tingkat upah, jam kerja, atau kesesuaian keterampilan pekerja dengan kebutuhan perusahaan. Karena itu, perubahan TPT perlu dibaca bersama jumlah penduduk bekerja dan angkatan kerja. Perkembangan berikutnya akan menunjukkan apakah penyerapan tenaga kerja berlanjut dan apakah lebih banyak pencari kerja dapat memasuki pekerjaan yang tersedia di berbagai sektor ekonomi.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyebut tingkat pengangguran terbuka (TPT) Indonesia pada 2026 berada di angka 4,65%. Capaian tersebut mendekati level terendah yang tercatat dalam data historis, yakni 4,36% pada 1994. Perbandingan ini memberi konteks penting untuk membaca perkembangan pasar kerja: angka terkini menunjukkan tingkat pengangguran yang rendah, tetapi belum menyamai angka pada 1994. Karena itu, posisi 4,65% tidak dapat disebut sebagai rekor terendah. Selisihnya dengan angka 1994 adalah 0,29 poin persentase.

Perbandingan lintas waktu juga perlu mempertimbangkan besarnya angkatan kerja. Pada 2026, jumlah angkatan kerja mencapai 155,41 juta orang, hampir dua kali lipat dari sekitar 83,32 juta orang pada era 1990-an. Dengan jumlah orang yang aktif bekerja atau mencari pekerjaan yang jauh lebih besar, angka TPT menggambarkan kondisi dalam skala populasi yang berbeda. TPT adalah persentase angkatan kerja yang belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan, sehingga perubahan jumlah angkatan kerja menjadi latar yang relevan ketika membandingkan persentase antarperiode.

Riwayat TPT menunjukkan bahwa tingkat pengangguran pernah berada jauh di atas angka saat ini. Pada 2005, TPT tercatat mencapai 11,24%, sedangkan pada masa pandemi Covid-19, yakni 2020, angkanya berada di 7,07%. Dibandingkan kedua periode tersebut, angka 4,65% pada 2026 lebih rendah. Namun, tren persentase itu tidak dengan sendirinya menghapus persoalan pengangguran: jumlah orang yang belum bekerja tetap perlu diperhatikan bersama ukuran TPT. Angka historis dapat membantu menjelaskan arah perubahan, tetapi tidak cukup untuk menggambarkan seluruh kondisi pasar kerja, termasuk mutu pekerjaan, kesesuaian keterampilan, dan pemerataan kesempatan kerja.

Dengan demikian, data yang disampaikan pemerintah menempatkan TPT 2026 dekat dengan titik terendah yang pernah tercatat, sembari menunjukkan perbedaan skala angkatan kerja dibandingkan tiga dekade sebelumnya. Pembacaan yang berimbang mencakup kedua hal tersebut: persentase pengangguran lebih rendah daripada pada 2005 dan 2020, sementara jumlah angkatan kerja telah meningkat tajam. Perbandingan historis ini menjelaskan kemajuan pada indikator tingkat pengangguran, tanpa menyamakan capaian terbaru dengan rekor 1994 ataupun mengabaikan banyaknya orang yang masih belum memperoleh pekerjaan.

Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menilai penurunan tingkat pengangguran terbuka (TPT) sebagai perkembangan positif dalam indikator ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan tersebut sejalan dengan penguatan sejumlah variabel ekonomi makro. Penilaian ini menempatkan pergerakan TPT dalam konteks kondisi perekonomian yang lebih luas, tanpa mengabaikan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan. Karena itu, angka pengangguran perlu dibaca sebagai salah satu ukuran untuk melihat dinamika pasar kerja, bukan sebagai gambaran tunggal seluruh keadaan ketenagakerjaan. Pemerintah memandang tren penurunan tersebut sebagai sinyal yang baik, sekaligus mencermati faktor ekonomi yang berkaitan dengan ketersediaan kesempatan kerja.

Dalam penjelasan pemerintah, tren tersebut dikaitkan dengan pemulihan ekonomi serta meningkatnya daya serap industri dan investasi. Seiring kegiatan ekonomi bergerak pulih, perkembangan sektor industri dan investasi dipandang relevan bagi kebutuhan tenaga kerja. Namun, hubungan yang disampaikan merupakan konteks penilaian pemerintah atas perubahan indikator, bukan dasar untuk menyimpulkan bahwa satu faktor tertentu secara langsung menyebabkan penurunan TPT. Berbagai variabel makro yang menguat turut menjadi bagian dari gambaran tersebut. Dengan demikian, perhatian diarahkan pada bagaimana pemulihan dan aktivitas ekonomi mendukung dinamika pasar kerja, sementara angka pengangguran tetap menjadi indikator yang perlu dipantau secara berkelanjutan.

Haryo juga menyampaikan bahwa program yang mendorong sektor riil dan investasi dinilai membantu memfasilitasi kebutuhan pasar kerja. Dukungan terhadap sektor riil berkaitan dengan upaya mempertemukan perkembangan kegiatan ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja, sedangkan investasi menjadi bagian dari agenda yang dipandang mendukung proses tersebut. Pemerintah menilai langkah-langkah itu dapat membantu fasilitasi pasar kerja, tanpa menyatakan bahwa program tersebut sendiri menjadi satu-satunya penentu perubahan tingkat pengangguran. Penilaian ini sejalan dengan pandangan bahwa perbaikan indikator ketenagakerjaan berlangsung dalam lingkungan ekonomi yang juga menunjukkan penguatan. Meski TPT menurun, besarnya jumlah orang yang belum bekerja tetap menjadi perhatian dalam membaca capaian dan kebutuhan kebijakan ke depan.

Penurunan tingkat pengangguran terbuka merupakan perkembangan positif, tetapi belum berarti persoalan pasar kerja telah selesai. Masih ada sekitar 7,22 juta orang yang belum bekerja atau belum terserap ke dalam kegiatan ekonomi. Angka tersebut menunjukkan bahwa tantangan untuk menyediakan kesempatan kerja yang memadai tetap besar, terutama ketika pertumbuhan jumlah pencari kerja tidak selalu sejalan dengan kebutuhan dan kapasitas industri.

Penciptaan lapangan kerja karena itu masih menjadi agenda penting. Namun, keberhasilan penyerapan tenaga kerja tidak cukup dinilai dari banyaknya orang yang memperoleh pekerjaan. Pemerintah juga menargetkan peningkatan kualitas tenaga kerja agar pekerjaan yang tersedia dapat memberikan penghasilan dan kestabilan yang lebih baik. Kesesuaian keterampilan pencari kerja dengan kebutuhan dunia usaha turut menentukan apakah pertumbuhan kesempatan kerja dapat berujung pada peningkatan kesejahteraan.

Haryo menyebut beberapa langkah yang dapat memperkuat upaya tersebut, mulai dari penguatan pelatihan vokasi hingga peningkatan keterampilan atau upskilling. Pelatihan vokasi dapat membantu calon pekerja memperoleh kemampuan praktis yang relevan dengan bidang pekerjaan tertentu. Sementara itu, upskilling memungkinkan pekerja memperbarui atau memperdalam kompetensi agar mampu mengikuti perubahan teknologi, proses produksi, dan tuntutan pekerjaan. Kedua langkah ini perlu terhubung dengan kebutuhan nyata industri, sehingga materi pelatihan tidak berhenti pada sertifikat, tetapi mendukung kesiapan kerja.

Selain peningkatan kompetensi, Haryo juga menekankan pentingnya optimalisasi utilisasi industri.

Baca juga: Saat Petugas Bekerja untuk Rakyat, Tembakan Justru Mengancam di Lapangan