Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi UIN Khas Jember Saat PLP Diselidiki

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi UIN Khas Jember Saat PLP Diselidiki

Kabupaten Jember | Seorang mahasiswi semester tujuh Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN Khas) Jember diduga mengalami kekerasan seksual saat menjalani mata kuliah wajib Pengenalan Lingkungan Pendidikan (PLP). Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Hingga kini, perkara tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Informasi mengenai kasus ini menjadi perhatian karena terjadi dalam konteks kegiatan akademik yang dijalani mahasiswa sebagai bagian dari perkuliahan. PLP merupakan mata kuliah wajib, tetapi penyebutan kegiatan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan secara lengkap bagaimana peristiwa diduga berlangsung, siapa saja yang terlibat, maupun keadaan di lokasi. Rincian tersebut perlu merujuk pada keterangan dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan kekerasan seksual, kehati-hatian diperlukan untuk menjaga akurasi sekaligus menghormati privasi pihak-pihak terkait. Identitas mahasiswi sebaiknya tidak diungkapkan tanpa alasan yang kuat, sementara uraian tentang kejadian tidak semestinya menambahkan detail yang belum dikonfirmasi. Penggunaan istilah “diduga” juga penting agar informasi yang beredar tidak mendahului proses pemeriksaan atau menimbulkan kesimpulan prematur.

Perkara ini perlu dipahami sebagai laporan yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Keterangan dari pihak terkait, proses penanganan yang berjalan, serta informasi resmi yang tersedia dapat membantu publik memahami perkembangan kasus secara lebih utuh. Pada saat yang sama, keselamatan, kerahasiaan, dan kebutuhan mahasiswi yang diduga menjadi korban perlu menjadi perhatian dalam setiap tahapan penanganan. Sampai ada hasil yang memastikan fakta, pemberitaan sebaiknya tetap membedakan dugaan, laporan, dan temuan yang telah terverifikasi. Dengan demikian, informasi tentang dugaan peristiwa di Ambulu dapat disampaikan secara bertanggung jawab tanpa menyatakan tuduhan sebagai kebenaran yang sudah dipastikan.

Menurut keterangan yang beredar dalam laporan mengenai dugaan kekerasan seksual tersebut, peristiwa dilaporkan berlangsung di sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat menginap peserta Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP). Rumah itu disebut dipinjamkan tanpa biaya untuk menampung peserta selama kegiatan berlangsung. Informasi ini memberi konteks mengenai lokasi yang digunakan, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa saja yang berada di rumah atau bagaimana pengaturan ruang di dalamnya.

Korban diduga sedang tidur sendirian di sebuah kamar ketika peristiwa itu terjadi. Laporan menyebut waktu kejadian berlangsung pada dini hari. Tidak ada tanggal maupun rincian jam kejadian yang disebutkan dalam sumber, sehingga informasi tersebut tidak dapat diperinci lebih jauh. Uraian mengenai keadaan korban dan waktu itu tetap merupakan dugaan sebagaimana dilaporkan, dan perlu dipahami sebagai bagian dari informasi yang masih diselidiki.

Penggunaan rumah warga sebagai tempat tinggal sementara bagi peserta PLP menjadi bagian penting untuk memahami latar kejadian. Tempat tersebut bukan disebut sebagai fasilitas penginapan resmi, melainkan rumah yang dipinjamkan secara cuma-cuma untuk kebutuhan menginap selama kegiatan. Namun, keterangan yang tersedia tidak menguraikan siapa yang mengelola peminjaman, bagaimana akses ke rumah diatur, ataupun tata tertib yang berlaku bagi para peserta. Karena itu, rincian semacam itu tidak dapat diasumsikan.

Perbedaan informasi yang telah dilaporkan dan hal-hal yang belum dijelaskan perlu dijaga dalam pemberitaan. Konteks bahwa korban diduga tertidur seorang diri di kamar pada dini hari tidak cukup untuk menetapkan urutan kejadian atau pihak yang bertanggung jawab. Penentuan fakta memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang serta keterangan dari pihak terkait. Sampai proses tersebut memberikan kejelasan, penggunaan kata “diduga” penting agar uraian tentang tempat dan waktu tidak dipahami sebagai kesimpulan final.

Dengan demikian, informasi yang dapat disampaikan secara terbatas adalah bahwa dugaan peristiwa itu dikaitkan dengan kamar di rumah warga yang dipinjamkan tanpa biaya sebagai tempat menginap peserta PLP, dan disebut terjadi pada dini hari saat korban diduga tidur sendirian. Tidak tersedia keterangan yang mendukung penambahan tanggal, jam tertentu, atau rincian lain mengenai keadaan di lokasi. Menjaga batas informasi ini membantu menyampaikan konteks secara akurat sekaligus menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN Khas Jember, Zaenal Abidin, menyampaikan keterangan mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang mahasiswi saat menjalani Praktik Pengalaman Lapangan (PLP). Menurut Zaenal, terduga pelaku masuk ke kamar korban, melakukan tindakan yang dilaporkan sebagai kekerasan seksual, kemudian meninggalkan lokasi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi yang disampaikan terkait penanganan perkara, sementara penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak yang bertanggung jawab masih berlangsung.

Zaenal juga menyebut korban dilaporkan mengalami trauma psikologis mendalam setelah peristiwa itu. Meski berada dalam kondisi tersebut, korban sempat dapat mengenali ciri-ciri spesifik terduga pelaku. Informasi yang diberikan korban berpotensi membantu penyidik dalam mengembangkan pemeriksaan, termasuk mencocokkan keterangan dengan temuan lain. Namun, ciri-ciri tersebut merupakan bahan penyelidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai penetapan identitas seseorang. Proses pemeriksaan tetap perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi korban serta prinsip praduga tak bersalah.

Pada pemeriksaan awal tempat kejadian perkara, gagang kunci dan pintu rumah dilaporkan tidak ditemukan dalam keadaan rusak. Temuan awal itu dicatat sebagai salah satu unsur yang perlu dikaji bersama keterangan korban, kondisi tempat kejadian, dan bukti lain yang mungkin diperoleh. Tidak ditemukannya kerusakan pada bagian tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana seseorang dapat masuk ke rumah ataupun memastikan cara peristiwa berlangsung. Karena itu, penafsiran terhadap kondisi lokasi bergantung pada keseluruhan hasil pemeriksaan.

Zaenal menyampaikan bahwa kemungkinan keterlibatan orang yang memahami kondisi rumah menjadi perhatian tim penyidik. Hal tersebut masih berupa aspek yang ditelusuri, bukan kesimpulan mengenai identitas maupun keterlibatan pihak tertentu. Penyidik perlu menguji berbagai kemungkinan melalui keterangan saksi, pemeriksaan lokasi, dan bukti yang relevan sebelum menarik kesimpulan. Penjelasan LKBHI mengenai kondisi korban dan temuan awal di lokasi memberi konteks tentang perkara yang sedang ditangani, tetapi perkembangan dan hasil penyelidikan tetap menjadi dasar untuk memastikan fakta. Perlindungan terhadap korban dan kehati-hatian dalam menyampaikan dugaan juga penting selama proses hukum berjalan.

Rektorat UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN Khas) Jember melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi saat mengikuti Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) kepada Polres Jember. Pelaporan tersebut ditujukan agar perkara dapat diselidiki oleh kepolisian. Dengan menyerahkan perkara kepada aparat, pihak kampus menyampaikan bahwa penanganan dugaan tersebut diharapkan berlangsung melalui proses yang profesional dan terbuka.

Keterangan mengenai laporan itu disampaikan Zaenal Abidin pada Senin, 26 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa langkah rektorat melapor ke Polres Jember dimaksudkan agar perkara diusut secara profesional dan transparan. Pernyataan tersebut menegaskan tujuan pelaporan sebagaimana disampaikan pihak kampus, yakni mendorong pemeriksaan atas dugaan yang muncul melalui jalur penegakan hukum. Pelaporan bukan keterangan mengenai hasil penyelidikan, melainkan langkah yang dilakukan agar dugaan tersebut dapat ditangani dan ditelusuri oleh pihak kepolisian.

Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, proses pemeriksaan perlu membedakan informasi yang telah disampaikan dengan fakta yang nantinya dapat dipastikan melalui penyelidikan. Karena itu, keterangan tentang laporan kampus kepada Polres Jember perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia: rektorat telah membawa kasus tersebut kepada kepolisian dan meminta agar perkara diusut secara profesional serta transparan. Keterangan ini tidak dengan sendirinya menjelaskan hasil pemeriksaan atau menetapkan kebenaran dugaan yang dilaporkan.

Status.

Baca juga: Panen Padi Bersama Petani, Babinsa Perkuat Dukungan Terhadap Ketahanan Pangan | Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku