BANDUNG | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menggelar demonstrasi di Taman Cikapayang, Kota Bandung, pada Senin petang, 26 Oktober 2026. Aksi tersebut menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan persoalan yang mereka soroti selama dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penegakan hukum dan kebebasan sipil termasuk dalam perhatian yang dibawa dalam demonstrasi itu.
Lokasi aksi di Taman Cikapayang menempatkan kegiatan mahasiswa tersebut di ruang publik Kota Bandung. Dengan membawa sejumlah isu yang dinilai penting, para peserta menyuarakan evaluasi terhadap arah pemerintahan sejak pasangan Prabowo-Gibran memimpin. Sorotan terhadap penegakan hukum berkaitan dengan perhatian mereka pada pelaksanaan hukum, sedangkan kebebasan sipil menyangkut ruang warga untuk menggunakan hak dan menyampaikan pendapat. Kedua pokok ini menjadi bagian dari agenda kritik yang mereka angkat.
Demonstrasi itu berlangsung ketika masa kepemimpinan nasional memasuki tahun kedua, sehingga mahasiswa menjadikan perjalanan dua tahun pemerintahan sebagai konteks untuk menyampaikan penilaian. Aksi BEM SI Jabar dengan demikian tidak hanya menandai berkumpulnya mahasiswa di salah satu ruang kota, tetapi juga menunjukkan keterlibatan organisasi mahasiswa dalam mengangkat persoalan publik. Informasi mengenai jumlah pasti peserta maupun rincian teknis jalannya demonstrasi tidak menjadi bagian dari keterangan yang tersedia. Hal yang dapat dipastikan ialah bahwa ratusan mahasiswa hadir di Taman Cikapayang dan menyampaikan isu-isu yang menjadi perhatian mereka. Penegakan hukum serta kebebasan sipil menjadi pokok sorotan yang menghubungkan aksi tersebut dengan evaluasi atas kepemimpinan Prabowo dan Gibran. Kehadiran mahasiswa dalam demonstrasi itu memperlihatkan bahwa dua tahun pemerintahan menjadi momentum bagi mereka untuk menyuarakan pandangan dan mengingatkan pentingnya perhatian terhadap isu-isu tersebut dalam kehidupan publik di Jawa Barat maupun di tingkat nasional.
Kehadiran banyak peserta aksi berdampak pada pengaturan lalu lintas di kawasan sekitar kegiatan. Untuk menyesuaikan arus kendaraan dengan situasi di lokasi, polisi melakukan pengalihan arus. Langkah tersebut menunjukkan bahwa jumlah massa menjadi pertimbangan dalam pengelolaan pergerakan kendaraan selama aksi berlangsung. Pengalihan dilakukan sebagai respons terhadap kepadatan peserta, tetapi informasi yang tersedia tidak menjelaskan secara terperinci bagaimana perubahan rute diterapkan atau kendaraan mana saja yang terdampak.
Bagi pengguna jalan, pengalihan arus dapat berarti bahwa perjalanan di sekitar kegiatan perlu mengikuti arahan petugas dan pengaturan yang berlaku. Namun, keterangan mengenai aksi ini tidak menyebutkan ruas jalan tertentu yang dialihkan, jalur alternatif yang digunakan, maupun titik lokasi pengaturan. Karena itu, tidak dapat dipastikan area mana yang mengalami perubahan arus atau sejauh mana dampaknya terhadap perjalanan masyarakat. Informasi tersebut sebaiknya dipahami secara terbatas pada fakta bahwa polisi mengalihkan arus karena banyaknya peserta aksi.
Durasi pengalihan juga tidak disebutkan. Tidak tersedia keterangan apakah pengaturan berlangsung hanya selama massa berkumpul, selama aksi berjalan, atau hingga peserta meninggalkan kawasan. Demikian pula, tidak ada uraian mengenai tingkat kepadatan kendaraan, panjang antrean, maupun kelancaran lalu lintas setelah pengalihan diterapkan. Tanpa rincian itu, dampak praktis terhadap waktu tempuh dan kondisi perjalanan tidak dapat dinilai lebih jauh. Penjelasan yang dapat disampaikan adalah bahwa keberadaan massa mendorong polisi mengatur kembali arus kendaraan di sekitar kegiatan.
Pengaturan lalu lintas menjadi salah satu aspek yang menyertai berlangsungnya aksi mahasiswa. Dalam situasi tersebut, perhatian terhadap arahan petugas penting bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan terkait. Meski demikian, karena ruas terdampak, durasi, dan kondisi lalu lintas tidak dijelaskan, pembaca tidak sepatutnya menarik kesimpulan lebih spesifik mengenai skala gangguan atau rute yang harus ditempuh. Informasi faktual yang tersedia tetap terbatas pada adanya pengalihan arus oleh polisi akibat banyaknya peserta aksi.
Dalam orasi yang disampaikan mahasiswa BEM SI Jawa Barat, penegakan hukum dan perlindungan kebebasan sipil menjadi sorotan utama. Mereka menilai kondisi tersebut masih mengalami kemunduran dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan bagi seluruh warga. Kritik itu diarahkan pada kesenjangan nilai kesetaraan di hadapan hukum dengan pengalaman masyarakat dalam memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil. Bagi para mahasiswa, hukum semestinya menjadi landasan untuk menjaga hak warga, bukan hanya aturan yang keberpihakannya dirasakan secara berbeda oleh kelompok-kelompok di masyarakat.
Ketua BEM Universitas Sali Al-Aitaam, Indra Wijaya, yang berusia 22 tahun, menyampaikan bahwa keadilan di Indonesia belum berpihak kepada rakyat kecil. Ia menilai persoalan penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai siapa yang memperoleh perlindungan dan siapa yang menghadapi konsekuensi hukum. Dalam menyampaikan kritiknya, Indra mengatakan, “Melihat persoalan hari ini, hukum masih tajam ke bawah tumpul ke atas.” Pernyataan tersebut menggambarkan pandangan mahasiswa tentang adanya ketimpangan dalam penerapan hukum, sekaligus menjadi seruan agar prinsip kesetaraan tidak berhenti sebagai gagasan, tetapi hadir dalam praktik.
Selain penegakan hukum, mahasiswa juga menaruh perhatian pada kebebasan sipil. Mereka memandang perlindungan ruang bagi warga untuk menyampaikan pendapat sebagai bagian penting dari kehidupan demokratis. Ketika kebebasan sipil dianggap mengalami kemunduran, menurut pokok kritik dalam orasi tersebut, kemampuan masyarakat untuk menyuarakan aspirasi dan mengawasi kebijakan ikut menjadi perhatian. Karena itu, tuntutan mengenai hukum yang adil berjalan beriringan dengan perhatian terhadap hak-hak sipil. Kritik mahasiswa menekankan perlunya memastikan bahwa proses hukum berlangsung setara dan kebebasan warga tetap dihormati. Sorotan ini mengajak publik melihat penegakan hukum bukan sekadar soal aturan, melainkan juga soal kepercayaan, perlindungan hak, serta keberpihakan kepada masyarakat yang rentan. Bagi mereka, perbaikan perlu berangkat dari prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan dan kebebasan sipil tanpa perlakuan yang timpang.
Indra menyoroti wacana revisi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri karena menilai pembahasannya perlu dicermati secara serius. Menurutnya, perubahan terhadap aturan yang mengatur institusi bersenjata dan kepolisian dapat berpengaruh pada hubungan negara dan warga. Ia mengkhawatirkan bahwa apabila revisi memperluas peran aparat tanpa batas dan pengawasan yang memadai, ruang bagi kehidupan demokratis serta kebebasan sipil berpotensi terancam. Penilaian tersebut merupakan kekhawatiran yang disampaikan Indra, bukan pernyataan bahwa dampak semacam itu telah terjadi.
Dalam pandangannya, kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam urusan publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Karena itu, setiap perubahan regulasi yang berkaitan dengan kewenangan aparat perlu dibahas secara terbuka dan mempertimbangkan perlindungan hak warga negara. Indra memperingatkan bahwa bila aturan baru memberi ruang terlalu besar bagi pendekatan keamanan dalam kehidupan sipil, hal itu dapat mendorong praktik yang membatasi kebebasan. Ia mengaitkan kekhawatiran tersebut dengan kemungkinan kembalinya gaya pemerintahan represif, yakni keadaan ketika kritik dan partisipasi publik menghadapi tekanan. Namun, hal itu disampaikan sebagai risiko yang ia cemaskan, bukan sebagai kepastian ataupun gambaran atas kondisi yang sudah berlangsung.
Sorotan Indra dengan demikian berpusat pada potensi implikasi revisi terhadap demokrasi, kebebasan sipil, dan batas kewenangan aparat. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa perubahan undang-undang tidak mengurangi perlindungan hak warga atau mengaburkan peran institusi dalam kehidupan sipil. Wacana revisi, menurut kekhawatiran yang ia sampaikan, patut dinilai dengan memperhatikan kemungkinan dampaknya terhadap kebebasan dan tata kelola demokratis. Keterangan yang tersedia tidak merinci pasal tertentu maupun bentuk perubahan yang dimaksud, sehingga kekhawatiran tersebut perlu dipahami sebagai penilaian Indra atas wacana revisi secara umum.






