Jakarta | Perselisihan mengenai klaim roti gluten free kini tercatat dalam dua laporan kepolisian yang diajukan oleh pihak berbeda. Felicia Elizabeth melaporkan pihak toko roti daring atas dugaan penipuan konsumen. Di sisi lain, pihak toko mengajukan laporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik. Dengan adanya laporan dari kedua pihak, penanganan perkara melibatkan kepolisian di wilayah dan tahap proses yang berbeda.
Laporan Felicia ditangani Polda Metro Jaya dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Tahap ini menunjukkan bahwa kepolisian sedang menindaklanjuti dugaan tindak pidana berdasarkan proses hukum yang berlaku, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak yang dilaporkan. Penilaian mengenai fakta, bukti, serta tanggung jawab para pihak tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya. Karena itu, dugaan penipuan konsumen tersebut perlu disebut sebagai laporan atau perkara yang masih diproses, bukan sebagai kesimpulan hukum.
Sementara itu, laporan balik dari pihak toko roti ditangani Polres Metro Jakarta Barat dan masih berada pada tahap penyelidikan. Pada tahap tersebut, kepolisian menelaah informasi awal untuk menentukan tindak lanjut yang sesuai. Perkara dugaan pencemaran nama baik ini memiliki pokok laporan tersendiri dan tidak otomatis mengubah status laporan Felicia yang ditangani Polda Metro Jaya. Kedua perkara diproses secara terpisah oleh satuan kepolisian masing-masing, dengan pemeriksaan dan pertimbangan bukti yang berbeda. Perbedaan tahap penanganan juga perlu diperhatikan agar perkembangan setiap laporan tidak disamakan. Hingga ada keterangan resmi lebih lanjut, informasi mengenai keduanya sebaiknya disampaikan secara berimbang, dengan membedakan dugaan yang dilaporkan dari fakta yang telah dipastikan melalui proses hukum. Pemisahan penanganan ini membantu publik memahami bahwa laporan balik tidak serta-merta menghentikan penyidikan laporan awal, sebagaimana peningkatan laporan awal ke tahap penyidikan tidak otomatis menentukan hasil laporan di Jakarta Barat. Kepolisian tetap memproses setiap laporan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Felicia mengatakan ia membeli roti tersebut karena informasi yang tercantum di toko menyebut produk itu gluten free, dairy free, egg free, dan vegan, serta menggunakan stevia. Klaim-klaim tersebut menjadi pertimbangan penting bagi keluarga, terutama karena anaknya memiliki kondisi kesehatan yang perlu diperhatikan. Pada 2025, anak Felicia berusia 17 bulan dan menderita eksim akut. Ruam pada kulitnya kerap kambuh, sehingga keluarga berupaya mengamati berbagai kemungkinan pemicu dalam makanan maupun lingkungan sehari-hari.
Menurut keterangan Felicia, pada awalnya ia sempat menduga bahwa ruam yang dialami anaknya mungkin berkaitan dengan sumber makanan lain. Ia tidak langsung mengaitkan gejala tersebut dengan roti yang dibeli. Namun, Felicia kemudian menyampaikan bahwa pada 11 Agustus 2025, anaknya mengonsumsi langsung roti yang ia sebut memiliki klaim gluten free yang palsu. Setelah mengonsumsi produk itu, menurut Felicia, anaknya mengalami reaksi alergi parah, termasuk wajah yang membengkak serta tubuh yang memerah dan terasa panas.
Felicia juga menyatakan bahwa gejala ruam anaknya memburuk setelah kejadian tersebut. Ia mengatakan anaknya masih menjalani pemulihan, setelah kondisi yang diceritakannya berlangsung sekitar satu tahun. Pengalaman itu menjadi latar bagi laporan yang disampaikan Felicia terkait klaim pada produk roti tersebut. Keterangan mengenai konsumsi, gejala, dan perjalanan pemulihan ini merupakan penuturan Felicia, sementara dugaan mengenai hubungan produk dengan reaksi yang dialami masih diproses. Karena itu, informasi tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari laporan dan pengalaman keluarga, bukan sebagai penetapan bahwa klaim produk atau penyebab reaksi telah terbukti. Perselisihan mengenai klaim yang tercantum pada produk serta dugaan yang diajukan Felicia masih menjadi pokok penanganan. Rincian tersebut membantu menjelaskan alasan keluarga menyoroti informasi yang dipasang toko dan dampaknya bagi anak mereka, tanpa mendahului pemeriksaan atas laporan yang ada.Felicia menduga toko tersebut membeli roti yang sudah jadi dari pihak lain, lalu mengemasnya kembali dan menjualnya dengan keterangan sebagai produk gluten free. Menurut dugaan Felicia, roti itu mungkin mengandung bahan seperti gluten, susu, dan telur, sehingga tidak sesuai dengan klaim yang dicantumkan. Namun, dugaan mengenai asal produk, proses pengemasan, serta kandungannya belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Hal-hal tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperiksa melalui proses hukum dan pengujian yang berwenang.
Felicia menyatakan bahwa ia membuat laporan untuk mencari keadilan bagi anaknya sekaligus mencegah anak-anak lain mengalami risiko serupa. Kekhawatiran itu, menurutnya, berkaitan dengan pentingnya informasi bahan yang akurat bagi keluarga yang memilih makanan berdasarkan kebutuhan atau pantangan tertentu. Klaim gluten free dapat menjadi pertimbangan penting bagi konsumen, sehingga dugaan ketidaksesuaian informasi perlu ditangani secara cermat. Meski demikian, penilaian atas produk maupun tanggung jawab pihak yang dilaporkan tetap harus menunggu hasil pemeriksaan, bukan hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak.
Laporan dugaan penipuan konsumen tersebut tercatat dibuat pada 17 Oktober 2024 dan, menurut informasi yang disampaikan, telah memasuki tahap penyidikan. Polisi juga telah menguji sampel produk di laboratorium sebagai bagian dari pemeriksaan. Hasil pengujian dapat membantu menjelaskan kandungan sampel yang diperiksa, sementara penyidik perlu menilai temuan itu bersama keterangan, dokumen, dan bukti lain yang relevan. Sampai seluruh proses selesai, dugaan Felicia mengenai pengemasan ulang dan komposisi roti tetap merupakan klaim yang sedang diperiksa. Perkembangan penyidikan dan hasil laboratorium menjadi unsur penting untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas serta menentukan langkah berikutnya sesuai prosedur hukum.
Pihak toko juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Felicia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan dan curhatan Felicia mengenai dugaan penipuan konsumen dalam perselisihan klaim roti gluten free. Dengan demikian, perkara ini memuat laporan dari dua pihak dengan pokok persoalan yang berbeda: satu terkait dugaan perlindungan konsumen, dan satu lagi menyangkut dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa laporan pihak toko dibuat di Polres Metro Jakarta Barat. Dalam laporan itu, pelapor menyertakan sejumlah bukti yang berhubungan dengan unggahan Felicia di media sosial. Bukti yang disebutkan lain unggahan Instagram serta tangkapan layar fitur highlight. Materi tersebut akan menjadi bagian dari penanganan laporan dan ditelaah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polisi, menurut Budi, telah berupaya mempertemukan dan memediasi kedua pihak. Upaya tersebut dilakukan agar para pihak dapat menjelaskan duduk perkara serta membuka peluang penyelesaian tanpa memperuncing perselisihan. Namun, langkah mediasi tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Apabila belum tercapai penyelesaian, kepolisian tetap dapat menempuh langkah hukum lain yang diperlukan dan melanjutkan penanganan laporan berdasarkan bukti serta keterangan yang tersedia.
Penanganan dua laporan ini berlangsung pada jalur yang terpisah. Laporan mengenai dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ditangani oleh Polda Metro Jaya, sedangkan laporan pihak toko atas dugaan pencemaran nama baik tetap diproses. Polisi menyampaikan bahwa setiap laporan akan ditangani sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku, tanpa menyimpulkan terlebih dahulu pihak mana yang benar sebelum pemeriksaan selesai.
Status tersebut menunjukkan bahwa upaya mediasi berjalan bersamaan dengan proses pemeriksaan, bukan sebagai pengganti penyelidikan. Kedua pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan penjelasan dan bukti masing-masing kepada penyidik. Untuk saat ini, laporan perlindungan konsumen berada dalam penanganan Polda Metro Jaya, sementara laporan pencemaran nama baik yang diajukan pihak toko juga terus diproses oleh kepolisian.
Baca juga: Seniman Bantengan Probolinggo Minta Klarifikasi, Pemberitaan Berujung Laporan






