Bisnis  

Danantara Batasi Fasilitas Pimpinan BUMN, Kegiatan Pribadi Tak Boleh Ganggu Kerja

Danantara Batasi Fasilitas Pimpinan BUMN, Kegiatan Pribadi Tak Boleh Ganggu Kerja

Jakarta | Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menerbitkan pedoman perilaku dan profesionalisme yang ditujukan kepada direksi serta dewan komisaris badan usaha milik negara (BUMN). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025, yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025. Penerbitan pedoman ini menjadi bagian dari kebijakan untuk membenahi sumber daya manusia dan budaya perusahaan di lingkungan BUMN.

Pedoman perilaku dan profesionalisme menyediakan acuan bagi pimpinan perusahaan dalam menjalankan peran mereka. Direksi dan komisaris termasuk pihak yang menjadi sasaran aturan tersebut, sehingga penerapannya berkaitan dengan tata perilaku dalam lingkup kepemimpinan BUMN. Surat edaran itu menjadi landasan formal bagi penyampaian pedoman, dengan nomor dan tanggal penetapan yang mengidentifikasi dokumen kebijakan tersebut.

Secara umum, kebijakan ini ditempatkan dalam upaya pembenahan sumber daya manusia di lingkungan BUMN. Pembenahan itu juga mencakup budaya perusahaan, sehingga perhatian tidak hanya tertuju pada individu yang menduduki jabatan pimpinan, tetapi juga pada nilai dan kebiasaan kerja di organisasi. Dengan demikian, aturan perilaku dan profesionalisme menjadi salah satu bagian dari agenda pengelolaan internal BUMN yang berada dalam cakupan kebijakan Danantara.

Fokus pada direksi dan dewan komisaris menunjukkan bahwa pedoman menyasar dua unsur penting dalam kepemimpinan perusahaan. Keduanya disebut secara eksplisit dalam surat edaran, tanpa mengubah cakupan informasi yang disampaikan mengenai tujuan umum kebijakan. Dokumen tersebut menetapkan adanya acuan perilaku dan profesionalisme bagi para pimpinan, sekaligus menempatkan langkah itu dalam konteks pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan.

Informasi utama mengenai kebijakan ini mencakup lembaga penerbit, pihak yang dituju, nomor surat edaran, tanggal penetapan, serta tujuan umumnya. BPI Danantara menerbitkan SE/002/DI-DAM/DO/2025 pada 31 Oktober 2025 sebagai pedoman bagi direksi dan dewan komisaris BUMN. Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya pembenahan sumber daya manusia dan budaya perusahaan di lingkungan badan usaha milik negara.

Pedoman yang membatasi fasilitas pimpinan BUMN membedakan secara jelas kegiatan kedinasan dan aktivitas pribadi. Hobi, olahraga, serta kegiatan lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas jabatan tidak dapat dibebankan kepada perusahaan. Ketentuan ini mencakup penggunaan anggaran maupun fasilitas perusahaan untuk menunjang kepentingan pribadi, termasuk kegiatan bermain golf apabila dilakukan sebagai hobi dan bukan bagian dari agenda kedinasan yang sah.

Dengan demikian, aturan tersebut tidak serta-merta berarti semua kegiatan golf dilarang. Yang dibatasi adalah pemanfaatan sumber daya perusahaan untuk kegiatan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pekerjaan. Jika suatu kegiatan memang tercantum dalam agenda resmi dan relevan dengan pelaksanaan tugas, penilaiannya perlu mengikuti ketentuan kedinasan yang berlaku. Sebaliknya, kegiatan pribadi tidak boleh disamarkan sebagai urusan perusahaan hanya agar biaya atau fasilitasnya dapat ditanggung oleh BUMN.

Pedoman juga menegaskan batas waktu pelaksanaan aktivitas pribadi. Hobi dan olahraga hanya dapat dilakukan di luar jam kerja, sehingga kewajiban utama pimpinan tetap tertuju pada pengelolaan perusahaan. Waktu kerja harus digunakan untuk menjalankan tugas, menghadiri agenda yang diperlukan, mengambil keputusan, serta memastikan kegiatan operasional berjalan sebagaimana mestinya. Penjadwalan aktivitas pribadi tidak boleh menyebabkan pimpinan meninggalkan tanggung jawab kedinasan atau sulit dihubungi ketika perusahaan membutuhkan arahan.

Selain soal waktu dan pembiayaan, dampaknya terhadap operasional serta kinerja perusahaan menjadi pertimbangan penting. Kegiatan pribadi tidak boleh menghambat proses kerja, mengurangi kualitas pengawasan, menunda keputusan, ataupun mengganggu pelayanan dan pencapaian target. Prinsip ini berlaku bagi berbagai bentuk aktivitas, bukan hanya golf. Karena itu, pimpinan perlu memastikan bahwa pilihan hobi tetap berada dalam batas kepatutan: dilakukan pada waktu pribadi, menggunakan sumber daya pribadi, dan tidak menurunkan kemampuan menjalankan tugas. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menjaga akuntabilitas pemakaian fasilitas BUMN sekaligus memastikan kepentingan perusahaan tetap menjadi prioritas selama jam kerja.

Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, memandang pembatasan fasilitas bagi jajaran manajemen sebagai bagian dari upaya membangun profesionalisme di perusahaan pelat merah. Kebijakan tersebut menempatkan fasilitas jabatan dalam kerangka kebutuhan kerja, bukan sebagai keuntungan pribadi yang dapat digunakan tanpa batas. Dengan begitu, penggunaan fasilitas diharapkan tetap sejalan dengan tanggung jawab dan kepentingan perusahaan.

Dony juga menyampaikan bahwa manajemen BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintah. Pandangan ini menjadi dasar penting untuk menilai kewajaran fasilitas yang diterima oleh para pimpinan. Menurutnya, status dan tugas tersebut tidak semestinya menjadi alasan bagi manajemen untuk menikmati fasilitas jabatan secara berlebihan. Pembatasan itu, karena itu, menekankan tanggung jawab dalam menggunakan sumber daya yang melekat pada posisi mereka.

Langkah tersebut bukan semata-mata soal mengurangi fasilitas, melainkan juga soal membentuk sikap kerja yang profesional. Pimpinan perusahaan diharapkan memusatkan perhatian pada tugas, menjaga akuntabilitas, dan memastikan fasilitas yang tersedia mendukung pelaksanaan pekerjaan. Ketika penggunaan fasilitas memiliki batas yang jelas, perusahaan dapat memperkuat standar perilaku bagi jajaran manajemen sekaligus menunjukkan bahwa hak jabatan harus disertai tanggung jawab.

Dalam konteks yang lebih luas, pembatasan ini mencerminkan dorongan agar pengelolaan BUMN berlangsung secara tertib dan berorientasi pada kepentingan organisasi. Fasilitas yang disediakan perusahaan idealnya digunakan sesuai kebutuhan kedinasan, sementara kegiatan pribadi tidak semestinya mengganggu pekerjaan. Prinsip tersebut membantu menjaga profesionalitas dan mendorong pemanfaatan sumber daya secara wajar. Pesan yang disampaikan Dony juga menegaskan bahwa jabatan bukan pembenaran untuk memperoleh perlakuan istimewa secara berlebihan, melainkan amanah yang menuntut disiplin dalam bekerja serta penggunaan fasilitas secara bertanggung jawab.

Dony menyampaikan pandangan tersebut di Jakarta pada Senin, 26 Oktober 2026. Pernyataan itu menempatkan pembatasan fasilitas sebagai salah satu langkah pembenahan budaya kerja, dengan penekanan pada proporsionalitas, kepatuhan, dan fokus pada tugas. Bagi perusahaan pelat merah, ukuran profesionalisme tidak hanya terlihat dari hasil usaha, tetapi juga dari cara pemimpin menjalankan kewenangan dan mengelola fasilitas yang dipercayakan kepadanya. Pendekatan ini menegaskan bahwa sumber daya perusahaan perlu dipakai untuk mendukung pekerjaan, bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi yang tidak terkait dengan tugas. Dengan batas yang tegas, manajemen dapat memperlihatkan teladan penggunaan fasilitas secara bijak kepada seluruh pegawai.

Dony menegaskan bahwa pedoman pembatasan fasilitas pimpinan BUMN tidak hanya menyentuh satu jenis layanan. Pengaturan mencakup sejumlah fasilitas yang selama ini dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas, lain ketentuan penerbangan, penggunaan ajudan, serta pengawalan atau pengamanan dan patwal. Melalui aturan tersebut, penggunaan fasilitas diarahkan agar memiliki batas yang jelas dan berkaitan dengan kebutuhan pekerjaan, bukan semata-mata melekat pada status atau jabatan seseorang.

Dalam hal penerbangan, pedoman menetapkan kerangka penggunaan fasilitas perjalanan bagi pimpinan agar pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun pengaturan mengenai ajudan dan pengawalan memberi batas pada dukungan yang dapat menyertai kegiatan pimpinan. Dony menekankan bahwa rincian fasilitas itu perlu dipahami sebagai bagian dari tata kelola tugas, sehingga pemanfaatannya tidak berlangsung tanpa ukuran. Penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat pekerjaan, melainkan menjaga agar dukungan yang diberikan tetap proporsional dengan tanggung jawab dan kebutuhan operasional.

Arah kebijakan yang disampaikan Dony ialah mendorong manajemen BUMN menjalankan tugas secara profesional. Fasilitas jabatan semestinya digunakan untuk mendukung pekerjaan, bukan menjadi alasan untuk memperoleh layanan secara berlebihan. Dengan batas yang tertata, pimpinan diharapkan dapat membedakan kepentingan kedinasan dari kepentingan pribadi, sekaligus menempatkan kewenangan dan fasilitas sesuai fungsi.

Baca juga: TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat | Pimpinan Redaksi dan Seluruh Anggota Media Dua Putri Group Berduka atas Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara | Selama kegiatan berlangsung, antusiasme peserta terlihat sangat tinggi