Jakarta | Komisi II DPR menargetkan pembahasan rancangan undang-undang perubahan atas Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan paling lambat pada akhir Maret 2027. Tenggat tersebut menjadi batas waktu yang direncanakan untuk merampungkan pembahasan rancangan aturan, bukan penanda bahwa seluruh proses legislasi telah selesai. Karena itu, target ini perlu dipahami sesuai tahapan pekerjaan yang sedang berjalan.
Saat ini, proses penyusunan dokumen awal masih berlangsung. Tahap tersebut mencakup penyiapan bahan dan perumusan rancangan yang akan menjadi dasar pembahasan lebih lanjut. Setelah dokumen awal tersedia, pembahasan dapat berlanjut untuk menelaah materi perubahan, membicarakan berbagai ketentuan, serta menyelaraskan rumusan yang disiapkan. Dengan demikian, penyusunan dokumen dan pembahasan rancangan merupakan bagian yang berbeda dalam prosesnya.
Perbedaan tahapan itu penting agar target waktu tidak ditafsirkan sebagai kepastian bahwa naskah final, persetujuan, maupun pengesahan akan tercapai pada tanggal yang sama. Sasaran akhir Maret 2027 secara khusus merujuk pada rampungnya pembahasan rancangan perubahan UU Pemilu. Pekerjaan yang masih berlangsung pada tahap awal menunjukkan bahwa proses menuju pembahasan tersebut belum selesai dan masih memerlukan langkah persiapan.
Penetapan target memberi gambaran mengenai jadwal yang hendak ditempuh Komisi II DPR, sekaligus menjadi acuan untuk memantau perkembangan pembahasan. Namun, pencapaian tenggat bergantung pada kelanjutan proses dan penyelesaian tahapan yang diperlukan. Untuk saat ini, informasi utamanya adalah bahwa pembahasan ditargetkan selesai paling lambat akhir Maret 2027, sementara penyusunan dokumen awal tetap berjalan. Memahami batas kedua tahap ini membantu publik membaca perkembangan revisi secara tepat, tanpa menyamakan target pembahasan dengan selesainya seluruh proses perubahan undang-undang.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan bahwa panitia kerja (panja) telah membagi penyusunan rancangan undang-undang (RUU) inisiatif DPR tentang Pemilu ke dalam dua tahapan utama. Pembagian tersebut menjadi kerangka kerja panja dalam menyiapkan materi revisi UU Pemilu. Dengan tahapan yang dipisahkan, proses penyusunan dapat diarahkan secara bertahap, dimulai dari penyiapan dokumen dasar yang menjadi bahan pembahasan berikutnya. Keterangan Doli menjelaskan struktur umum pekerjaan panja, bukan rincian seluruh agenda yang akan dijalankan dalam setiap tahap.
Tahap pertama berfokus pada penyusunan draf naskah akademik dan draf RUU. Kedua dokumen itu merupakan keluaran utama yang sedang disiapkan pada tahap awal. Naskah akademik berfungsi sebagai dokumen pendamping yang memuat dasar pemikiran dan kajian bagi rancangan, sementara draf RUU menyajikan rumusan awal ketentuan yang diusulkan. Pada tahap ini, perhatian panja tertuju pada penyusunan kedua draf tersebut sebagai bagian dari proses menyiapkan RUU inisiatif DPR. Keterangan yang tersedia tidak menjabarkan isi pasal tertentu ataupun pokok perubahan yang akan dimasukkan.
Doli menyebut proses itu dibagi menjadi dua tahap, tetapi informasi yang disampaikan mengenai tahap kedua belum merinci bentuk kegiatan, sasaran, maupun hasil yang diharapkan. Karena itu, tahap kedua tidak dapat diuraikan lebih jauh tanpa keterangan tambahan. Penjelasan tentang batas informasi ini penting agar pembagian kerja panja tidak ditafsirkan sebagai jadwal atau urutan kegiatan yang belum dinyatakan. Untuk saat ini, hal yang dapat dipastikan dari keterangan anggota Komisi II tersebut adalah adanya dua tahapan penyusunan dan fokus tahap pertama pada draf naskah akademik serta draf RUU. Rincian lanjutan baru dapat dipaparkan ketika panja atau DPR menyampaikan informasi resmi berikutnya mengenai proses pembahasan revisi UU Pemilu.
Target awal penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu adalah menuntaskan dua dokumen dasar pada akhir Desember 2026. Dokumen tersebut meliputi draf naskah akademik dan draf rancangan undang-undang (RUU). Keduanya menjadi bagian penting dari tahap awal pembahasan karena memuat landasan pemikiran serta rumusan aturan yang akan disusun.
Doli menyampaikan sasaran itu ketika ditemui di kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa penyusunan draf ditargetkan rampung pada akhir tahun. Dengan demikian, batas waktu yang disebut pada tahap awal ini adalah akhir Desember 2026, bukan Maret 2027.
Penyebutan dua dokumen tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan yang ditargetkan selesai pada akhir tahun mencakup naskah akademik sekaligus rancangan aturan. Naskah akademik menjadi dokumen yang menjelaskan dasar dan kebutuhan penyusunan regulasi, sedangkan draf RUU memuat rancangan ketentuan yang hendak dirumuskan. Keduanya disiapkan sebagai dokumen dasar dalam proses revisi UU Pemilu.
Target penyelesaian ini memberi patokan waktu bagi penyusunan bahan awal revisi. Pernyataan Doli juga menegaskan bahwa proses penulisan draf menjadi sasaran yang hendak dicapai pada penghujung 2026. Artinya, fokus pada tahap tersebut adalah menuntaskan dokumen, bukan menyatakan bahwa seluruh proses revisi undang-undang telah selesai pada waktu yang sama.
Rencana jadwal yang lebih luas dalam penyusunan revisi UU Pemilu berlangsung hingga Maret 2027. Namun, sasaran akhir Desember 2026 secara khusus merujuk pada rampungnya draf naskah akademik dan draf RUU. Pembedaan target dokumen dasar dan keseluruhan jadwal penting agar tahapan yang dimaksud dapat dipahami secara tepat. Keterangan yang disampaikan di Jakarta itu menempatkan akhir tahun sebagai tenggat awal bagi penyelesaian kedua draf tersebut.
Setelah pembahasan dan penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu selesai di tingkat Komisi II DPR, proses berikutnya beralih ke forum rapat paripurna. Draf tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dibahas dalam agenda yang berkaitan dengan penetapan rancangan sebagai usul inisiatif DPR. Perpindahan tahap ini menandai bahwa naskah yang telah diselesaikan di komisi akan diproses melalui mekanisme kelembagaan DPR sebelum disampaikan kepada pihak di luar parlemen.
Di dalam rapat paripurna, DPR mengesahkan rancangan tersebut sebagai RUU usul inisiatif DPR. Status sebagai usul inisiatif menunjukkan bahwa rancangan berasal dari DPR dan menjadi dasar bagi langkah prosedural berikutnya. Pengesahan pada tahap ini bukan berarti seluruh proses pembentukan undang-undang telah selesai. Sebaliknya, langkah tersebut membuka jalur agar rancangan dapat diteruskan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian draf di Komisi II dan pengesahan di paripurna merupakan dua tahapan yang berbeda dalam alur tersebut.
Sesudah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, rancangan dikirim kepada pemerintah. Pengiriman ini menjadi tahap lanjutan setelah DPR menyelesaikan proses internal yang disebutkan, yakni penyusunan di Komisi II dan pengesahan melalui rapat paripurna. Pemerintah kemudian menerima rancangan itu untuk ditindaklanjuti. Informasi yang tersedia hanya menjelaskan urutan tersebut; belum ada keterangan mengenai bentuk tindak lanjut pemerintah, jadwal pembahasan berikutnya, maupun perubahan yang mungkin dilakukan terhadap rancangan. Karena itu, tahapan setelah pengiriman perlu dipahami secara terbatas sebagai proses penerusan dokumen kepada pemerintah, tanpa mengasumsikan keputusan, tanggapan, atau hasil akhir yang belum dijelaskan.
Alur ini memperlihatkan batas yang jelas penyelesaian draf di lingkungan DPR dan tindak lanjut setelah rancangan disampaikan kepada pemerintah. Komisi II menuntaskan penyusunan pada tingkat komisi, paripurna mengesahkan rancangan sebagai inisiatif DPR, lalu rancangan diteruskan kepada pemerintah. Urutan tersebut menjadi titik penting untuk memantau perkembangan revisi UU Pemilu. Perkembangan selanjutnya baru dapat dipastikan apabila terdapat keterangan resmi mengenai proses yang berlangsung setelah pemerintah menerima naskah tersebut.
Baca juga: STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan






