DPR Percepat Penyerapan Aspirasi untuk Kejar Tenggat RUU Perampasan Aset

DPR Percepat Penyerapan Aspirasi untuk Kejar Tenggat RUU Perampasan Aset

Jakarta | Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada masa reses. Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya menyerap aspirasi masyarakat sebelum pembahasan rancangan aturan itu berlanjut. Semula, RDPU direncanakan berlangsung pada masa sidang yang dijadwalkan pada November mendatang. Namun, jadwalnya dimajukan agar proses pembahasan dapat berjalan lebih awal dan memberi ruang bagi masukan publik.

Perubahan agenda itu berkaitan dengan target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Dengan mengadakan RDPU selama masa reses, Komisi III berupaya menjaga tahapan penyerapan aspirasi tetap berlangsung tanpa menunggu masa sidang berikutnya. Langkah tersebut juga memungkinkan masukan dari masyarakat dihimpun sebagai bahan pembahasan, sejalan dengan tujuan menghadirkan aturan yang dapat diterapkan dan menjawab kebutuhan penegakan hukum. Meski agenda dimajukan, RDPU tetap menjadi forum untuk mendengarkan pandangan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perubahan jadwal itu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Senin. Ia menjelaskan bahwa pemajuan agenda telah disepakati oleh pimpinan komisi bersama pimpinan kelompok fraksi. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Komisi III untuk menjalankan RDPU pada masa reses, bukan menunggu masa sidang November sebagaimana rencana semula. Dengan demikian, penjadwalan ulang bukan sekadar perubahan kalender rapat, melainkan bagian dari pengaturan kerja untuk mengejar tenggat yang telah ditetapkan. Komisi III perlu mengatur waktu pembahasan dan penjaringan masukan secara beriringan agar target akhir dapat diupayakan. Publikasi mengenai perubahan jadwal ini sekaligus memberi konteks bahwa proses legislasi terus bergerak selama masa reses. Percepatan itu diharapkan membantu menjaga pembahasan RUU tetap sesuai jalur, sambil memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan pandangan sebelum tenggat penyelesaian pada 15 Desember 2026.

Dalam rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, masyarakat akan dilibatkan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU. Keterlibatan ini menjadi ruang bagi berbagai unsur untuk menyampaikan pandangan dan masukan mengenai materi yang sedang dibahas. Habiburokhman menyebut sekitar 20 elemen masyarakat akan diminta memberikan masukan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya berlangsung di para legislator, tetapi juga membuka kesempatan bagi pihak di luar parlemen untuk menyuarakan perspektif mereka. Masukan dari berbagai latar belakang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU, tanpa menggantikan kewenangan dan tanggung jawab DPR dalam merumuskan ketentuan yang akan dibahas lebih lanjut.

Unsur yang disebut dalam bahan lain organisasi mahasiswa, kalangan dosen, advokat, dan cendekiawan. Keberagaman latar belakang tersebut memberi ruang bagi pandangan yang berbeda untuk disampaikan dalam forum. Organisasi mahasiswa dapat membawa perspektif generasi muda, sementara dosen dan cendekiawan dapat menyampaikan pandangan dari lingkungan akademik. Advokat juga termasuk kalangan yang diundang untuk memberikan masukan. Namun, penyebutan unsur-unsur tersebut tidak berarti seluruh pihak memiliki pandangan yang sama. Setiap peserta dapat menyampaikan pertimbangan sesuai pengalaman dan bidangnya. Dengan demikian, RDPU menjadi salah satu cara untuk menghimpun pandangan beragam yang relevan dengan pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

Permintaan masukan kepada unsur masyarakat merupakan bagian dari proses pembahasan RUU Perampasan Aset. Pandangan yang disampaikan dalam RDPU dapat menjadi bahan bagi DPR untuk mencermati substansi rancangan dan mempertimbangkan berbagai aspek yang muncul. Pelibatan publik juga memungkinkan pembahasan menerima tanggapan dari pihak yang memiliki latar belakang berbeda, sehingga prosesnya tidak semata-mata bertumpu pada satu sudut pandang. Pernyataan mengenai sekitar 20 elemen masyarakat menegaskan adanya rencana untuk menghimpun masukan secara lebih luas. Rincian mengenai siapa saja peserta di luar unsur yang disebutkan tidak disampaikan dalam bahan. Karena itu, keterangan yang tersedia hanya menegaskan rencana pelibatan masyarakat sebagai bagian dari pembahasan RUU.

Masyarakat yang tidak dapat datang langsung ke DPR tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset. Kesempatan ini penting agar keterbatasan untuk hadir secara langsung tidak serta-merta menghalangi warga menyampaikan aspirasi. Dengan demikian, proses penyerapan masukan tidak hanya bergantung pada kehadiran dalam pertemuan, tetapi juga membuka ruang bagi pandangan yang disampaikan secara tertulis.

Habiburokhman menyebut masyarakat dapat mengirimkan masukan tertulis kepada Sekretariat Komisi III DPR RI. Opsi tersebut ditujukan pula bagi pihak yang berada jauh dari DPR atau berhalangan hadir. Melalui penyampaian tertulis, mereka tetap dapat menyampaikan pandangan terkait rancangan undang-undang yang sedang dibahas, meskipun tidak dapat mengikuti kegiatan secara langsung. Keterangan ini menegaskan bahwa ruang partisipasi juga tersedia bagi masyarakat dengan kondisi dan lokasi yang berbeda-beda.

Keterbukaan terhadap masukan tertulis memberi kesempatan kepada lebih banyak pihak untuk menyampaikan pemikiran mereka. Warga yang tidak bisa hadir tetap dapat berkontribusi melalui pandangan yang disampaikan kepada sekretariat komisi. Cara ini menjaga agar aspirasi tidak hanya berasal dari peserta yang berada di tempat pembahasan, tetapi juga dapat mencakup pihak yang memiliki perhatian terhadap RUU Perampasan Aset namun terkendala untuk hadir. Penyampaian secara tertulis menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapat tanpa datang secara langsung.

Penegasan mengenai kesempatan tersebut juga menunjukkan bahwa masukan masyarakat tetap dipandang sebagai bagian dari proses pembahasan. Baik hadir maupun tidak, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan melalui cara yang disebutkan. Bagi pihak yang berhalangan, informasi ini memberi kejelasan bahwa mereka tidak kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi. Karena itu, keterbukaan terhadap masukan tertulis menjadi unsur penting dalam upaya DPR menyerap aspirasi publik mengenai RUU Perampasan Aset secara lebih luas, termasuk dari mereka yang berada jauh atau memiliki hambatan untuk datang langsung.

Percepatan agenda Komisi III dalam menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan tenggat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Upaya menghimpun pandangan dari berbagai pihak menjadi bagian dari tahapan pembahasan, sementara DPR juga telah menyampaikan batas waktu yang dituju. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan rancangan tersebut ditargetkan rampung atau diputuskan paling lambat pada 15 Desember 2026. Dengan demikian, agenda penyerapan aspirasi berlangsung dalam kerangka waktu yang telah diumumkan kepada publik.

Pernyataan mengenai target itu disampaikan Puan dalam konferensi pers setelah Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Konteks penyampaian target penting dicatat karena pada rapat paripurna itu DPR menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR. Persetujuan tersebut menandai statusnya sebagai usul DPR, sekaligus menjadi latar bagi penjelasan mengenai tahapan dan tenggat berikutnya.

Target 15 Desember 2026 memberi patokan waktu bagi proses selanjutnya, termasuk pembahasan yang melibatkan Komisi III dan penyerapan masukan. Pernyataan Puan merujuk pada sasaran agar rancangan dapat rampung atau memperoleh keputusan paling lambat pada tanggal tersebut; istilah itu tidak dengan sendirinya memastikan hasil tertentu sebelum pembahasan berlangsung. Karena itu, perkembangan agenda perlu dibaca berdasarkan keterangan resmi dan tahapan yang benar-benar telah dilakukan. Informasi yang disampaikan sejauh ini mencakup persetujuan paripurna atas status RUU sebagai usul DPR serta target waktu yang diumumkan Ketua DPR. Belum ada dasar dari keterangan tersebut untuk menyimpulkan isi akhir maupun hasil pembahasan.

Baca juga: Kementerian PKP Dorong Palembang Percepat Penanganan 3.067 Rumah Tidak Layak Huni